bakal ada aturan baru mengenai belok kiri langsung

berikut potongannya undang2-nya ( undang - undang no 22 thn 2009 mengenai
lalu lintas dan angkutan jalan )



* *

*Pasal 112*

(1)   Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib
mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang
Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat
tangan.

(2)      Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke
samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di
belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.

(3)      *Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu
Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali
ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu
Lintas.*


**

arief h*
*

Kirim email ke