Asuransi Kendaraan Syariah TAKAFUL
Written by Cindra Rusni on at 17:39 .fullpost{display:inline;} Program Takaful yang mengganti kerugian baik kehilangan atau kerusakan secara menyeluruh dan tuntutan pihak ketiga atas setiap kendaraan bermotor yang terdaftar akibat risiko-risiko seperti tabrakan, tubrukan, terbalik, tergelincir dari jalan, kecelakaan baik yang dibebakanoleh kesalahan material atau kongstruksi perbuatan orang jahat, pencurian, kebakaran dan sebab lainnya yang diatur sebagaimana dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia. Jenis kendaraan bermotor yang dapat diasuransikan: • Kendaraan Bermotor Pengangkutan Penumpang (Sedan, Jeep, Landrover, Station Wagon, dan sejenisnya) • Kendaraan Pengangkut Barang • Bus Umum • Sepeda Motor Rate kendaraan Pribadi/Dinas 0-7th Harga Kendaraan : 0-150jt TLO 0.73%, All risk 2.42%, 7-15th = 2.52% Harga Kendaraan :151-300jt TLO 0.73%. All risk 1.86%. 7-15th = 1.95 Harga Kendaraan :301-500jt TLO 0.7%, All risk 1.88%. 7-15th = 1.95% Harga Kendaraan :501-800jt. TLO 0.68%. All risk 1.80%. 7-15th=1.89% Harga Kendaraan lebih dari 800Jt: TLO 0.68%. All risk 1.63%. 7-15th=1.71%% Rate motor : 2.5% dari harga kendaraan incl asuransi jiwa PROSEDUR KLAIM - Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak kejadian, - Pelapor dapat secara lisan, via telepon atau via surat, ditujukan pada bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat, - membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi, copy SIM pengemudi, copy STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan Bermotor. - Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga (TPL) dan kasus pencurian sebagian atau partial loss, harus dilengkapi Asli Laporan Polisi setempat, Untuk klaim TPL harus disertakan surat tuntutan dari pihak ketiga, - Dengan kondisi darurat dan kejadian diluar jam kerja, dapat menghubungi bengkel rekanan terdekat. Resiko sendiri : 1. karena kecelakaan biasa atau kecuriah : - partial loss/construction Total loss = minimum rp.200.000,- - partial loss/contruction loss untuk kendaraan disewakan tanpa pengemudi = minimum rp.300.000, - total loss karena kecurian = min 5% of claim, - partial loss / construction total loss untuk jenis truct/pick up sebesar rp.1.000.000,-. 2. Karena gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi, banjir dan badai = 10% of claim, minimum rp.200.000,- 3. Karena terorisme dan sabotase serta pemogokan, kerusuhan dan huru-=hara = - total loss = 5% of pertanggungan, - partial loss = rp.200.000. Terima kasih & wassalam. rusni_taka...@yahoo.com Ph : 081315256839 / 021 98615909 www.takaful99.blogspot.com, Www.asuransi-terbaik-syariah.blogspot.com