Written by Cindra Rusni on 
 at  17:39 



#yiv88149803 .fullpost{display:inline;}

Program
Takaful yang mengganti kerugian baik kehilangan atau kerusakan secara
menyeluruh dan tuntutan pihak ketiga atas setiap kendaraan bermotor
yang terdaftar akibat risiko-risiko seperti tabrakan, tubrukan,
terbalik, tergelincir dari jalan, kecelakaan baik yang dibebakanoleh
kesalahan material atau kongstruksi perbuatan orang jahat, pencurian,
kebakaran dan sebab lainnya yang diatur sebagaimana dalam Polis Standar
Kendaraan Bermotor Indonesia.

Jenis kendaraan bermotor yang dapat diasuransikan:
• Kendaraan Bermotor Pengangkutan Penumpang (Sedan, Jeep, Landrover, Station 
Wagon, dan sejenisnya)
• Kendaraan Pengangkut Barang
• Bus Umum
• Sepeda Motor

Rate kendaraan Pribadi/Dinas 0-7th

Harga Kendaraan : 0-150jt TLO 0.73%, All risk 2.42%, 7-15th = 2.52%
Harga Kendaraan :151-300jt TLO 0.73%. All risk 1.86%. 7-15th = 1.95
Harga Kendaraan :301-500jt TLO 0.7%, All risk 1.88%. 7-15th = 1.95%
Harga Kendaraan :501-800jt. TLO 0.68%. All risk 1.80%. 7-15th=1.89%
Harga Kendaraan lebih dari 800Jt: TLO 0.68%. All risk 1.63%. 7-15th=1.71%%

Rate motor : 2.5% dari harga kendaraan incl asuransi jiwa

PROSEDUR KLAIM
- Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak kejadian,
- Pelapor dapat secara lisan, via telepon atau via surat, ditujukan pada bagian 
klaim PT Asuransi Takaful
 Umum terdekat,
-
membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi, copy SIM
pengemudi, copy STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
-
Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga (TPL) dan kasus pencurian
sebagian atau partial loss, harus dilengkapi Asli Laporan Polisi
setempat, Untuk klaim TPL harus disertakan surat tuntutan dari pihak
ketiga,
- Dengan kondisi darurat dan kejadian diluar jam kerja, dapat menghubungi 
bengkel rekanan terdekat.

Resiko sendiri :
1. karena kecelakaan biasa atau kecuriah :
- partial loss/construction Total loss = minimum rp.200.000,-
- partial loss/contruction loss untuk kendaraan disewakan tanpa pengemudi = 
minimum rp.300.000,
- total loss karena kecurian = min 5% of claim,
- partial loss / construction total loss untuk jenis truct/pick up sebesar 
rp.1.000.000,-.

2. Karena gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi, banjir dan badai = 10% 
of claim, minimum rp.200.000,-

3. Karena terorisme dan sabotase serta pemogokan, kerusuhan dan huru-=hara =
- total loss = 5% of pertanggungan,
- partial loss = rp.200.000.
Persyaratan pembuatan polis : kirim email photo mobil, fc ktp & stnk, no telp 
ke rusni_taka...@yahoo.com 

Terima kasih & wassalam.   rusni_taka...@yahoo.com
Ph : 081315256839 / 021 98615909  www.takaful99.blogspot.com, 
Www.asuransi-terbaik-syariah.blogspot.com    








      

Kirim email ke