Sekedar info, landasan asuransi syariah bisa di klik
http://takaful99.blogspot.com/2009/06/landasan-syariah-asuransi-syariah.html

Tks
rusni Takaful
081315256839 / 02198615909/085785640499
www.murnsyariah.blogspot.com

Pada 21 Agustus 2010 23.02, jacq.n.jill <jacq.n.j...@gmail.com> menulis:

> Dear BAERS,
> Ini hanya mau saya share saja..... Selama ini saya cukup banyak juga
> menjual
> PAA Syariah, tapi baru hari ini seorang teman memberi tahu tentang dasar
> hukum asuransi syariah yang saya akan bagi buat BAERS, maaf ya bila ada
> yang
> tak berkenan...
>
>
> Berikut adalah Dasar Hukum Asuransi Syariah;
>
> Q.S AL BAQARAH 2 ayat 240
>
> Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan
> isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya,(yaitu) diberi nafkah
> hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya).Akan tetapi
> jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu(wali atau waris
> dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri
> mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
>
> Q.S.AN <http://q.s.an/> NISA 4 ayat 9
>
> Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
> di
> belakang mereka anak-anak yang lemah,yang mereka khawatir
> terhadap(kesejahteraan) mereka.Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa
> kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar
>
> Q.S.Yusuf 12 ayat 43 - 49
>
> Ayat ini menggambarkan kepada kita tentang pentingnya planning atau
> perencanaan yang matang dalam mempersiapkan hari depan. Nabi Yusuf As,
> dicontohkan dalam Al-Quran membuat sistem proteksi terhadap kemungkinan
> buruk di masa depan.
>
> Masih bingung berapa yang harus disisihkan??? Hub saya....
> --
>
> Regards,
> Susan
> PT Prudential Life Assurance
> 08159117983 / 021 99673812
>
> #Rahasia KEBAHAGIAAN bukanlah melakukan apa yang kita sukai tapi menyukai
> apa yang kita lakukan#
>

Kirim email ke