Sekedar info, landasan asuransi syariah bisa di klik http://takaful99.blogspot.com/2009/06/landasan-syariah-asuransi-syariah.html
Tks rusni Takaful 081315256839 / 02198615909/085785640499 www.murnsyariah.blogspot.com Pada 21 Agustus 2010 23.02, jacq.n.jill <jacq.n.j...@gmail.com> menulis: > Dear BAERS, > Ini hanya mau saya share saja..... Selama ini saya cukup banyak juga > menjual > PAA Syariah, tapi baru hari ini seorang teman memberi tahu tentang dasar > hukum asuransi syariah yang saya akan bagi buat BAERS, maaf ya bila ada > yang > tak berkenan... > > > Berikut adalah Dasar Hukum Asuransi Syariah; > > Q.S AL BAQARAH 2 ayat 240 > > Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan > isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya,(yaitu) diberi nafkah > hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya).Akan tetapi > jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu(wali atau waris > dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri > mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. > > Q.S.AN <http://q.s.an/> NISA 4 ayat 9 > > Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan > di > belakang mereka anak-anak yang lemah,yang mereka khawatir > terhadap(kesejahteraan) mereka.Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa > kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar > > Q.S.Yusuf 12 ayat 43 - 49 > > Ayat ini menggambarkan kepada kita tentang pentingnya planning atau > perencanaan yang matang dalam mempersiapkan hari depan. Nabi Yusuf As, > dicontohkan dalam Al-Quran membuat sistem proteksi terhadap kemungkinan > buruk di masa depan. > > Masih bingung berapa yang harus disisihkan??? Hub saya.... > -- > > Regards, > Susan > PT Prudential Life Assurance > 08159117983 / 021 99673812 > > #Rahasia KEBAHAGIAAN bukanlah melakukan apa yang kita sukai tapi menyukai > apa yang kita lakukan# >