kalau aku dulu mom lgsg ke dinas kependudukannya, dari situ mereka minta
surat keterangan dari kelurahan (karena aku ma suami blm dalam satu Kartu
Keluarga, jadi harus bw buku nikah jg). 
Sebelumnya aku nnya ke RS anakku lahiran, perkiraan biayanya berapa kl
ngurus akte. Kata mereka, kl bayi blm berumur 60 hari, bebas biaya.
Waktu aku nnya itu,  anakku pas 60 hari, tp wkt urus ke dinas
kependudakannya udah lewat 60 hari. 
Akhirnya, ngurus ke dinas kependudukan cm byr 10rb kt suamiku, untuk beli
formulir atau apalah, lupa.
Dan aktenya siap dalam waktu 7 hari saja. Cepat dan murah :)
Oya, FYI, aku tggl di medan.



Regards,
Neneng



-----Original Message-----
From: ryesya rasady [mailto:ryesya.ras...@gmail.com] 
Sent: Friday, November 11, 2011 10:32 AM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: [balita-anda] proses pembuatan akte lahir...

dear all,

mau tanya proses pembuatan akte lahir bagaimana ya ?
persyaratannya apa saja ? dan kira2 biaya nya berapa ? berapa lama proses
nya ?

ini d luar dari proses pembuatan akte dari Rumah sakit ya moms...
maksudnya, pembuatan yang dilakukan sendiri atau dengan bantuan RT bisa gak
ya ?

mohon sharing atau infonya...

nuhun,
risa



--------------------------------------------------------------
Yuk berkunjung ke Web Balita-Anda: bisa baca dongeng, download
lagu, print buku mewarnai, origami dan masih banyak lagi...
Balita-Anda Online: http://www.balita-anda.com
Peraturan Milis: peraturan_mi...@balita-anda.com
Menghubungi Admin: balita-anda-ow...@balita-anda.com
Unsubscribe dari Milis: balita-anda-unsubscr...@balita-anda.com
--------------------------------------------------------------
Balita-Anda: Panduan Orangtua yang Cerdas, Kreatif dan Inovatif dalam Merawat 
dan Mendidik Balita 

Kirim email ke