kalau aku dulu mom lgsg ke dinas kependudukannya, dari situ mereka minta surat keterangan dari kelurahan (karena aku ma suami blm dalam satu Kartu Keluarga, jadi harus bw buku nikah jg). Sebelumnya aku nnya ke RS anakku lahiran, perkiraan biayanya berapa kl ngurus akte. Kata mereka, kl bayi blm berumur 60 hari, bebas biaya. Waktu aku nnya itu, anakku pas 60 hari, tp wkt urus ke dinas kependudakannya udah lewat 60 hari. Akhirnya, ngurus ke dinas kependudukan cm byr 10rb kt suamiku, untuk beli formulir atau apalah, lupa. Dan aktenya siap dalam waktu 7 hari saja. Cepat dan murah :) Oya, FYI, aku tggl di medan.
Regards, Neneng -----Original Message----- From: ryesya rasady [mailto:ryesya.ras...@gmail.com] Sent: Friday, November 11, 2011 10:32 AM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: [balita-anda] proses pembuatan akte lahir... dear all, mau tanya proses pembuatan akte lahir bagaimana ya ? persyaratannya apa saja ? dan kira2 biaya nya berapa ? berapa lama proses nya ? ini d luar dari proses pembuatan akte dari Rumah sakit ya moms... maksudnya, pembuatan yang dilakukan sendiri atau dengan bantuan RT bisa gak ya ? mohon sharing atau infonya... nuhun, risa -------------------------------------------------------------- Yuk berkunjung ke Web Balita-Anda: bisa baca dongeng, download lagu, print buku mewarnai, origami dan masih banyak lagi... Balita-Anda Online: http://www.balita-anda.com Peraturan Milis: peraturan_mi...@balita-anda.com Menghubungi Admin: balita-anda-ow...@balita-anda.com Unsubscribe dari Milis: balita-anda-unsubscr...@balita-anda.com -------------------------------------------------------------- Balita-Anda: Panduan Orangtua yang Cerdas, Kreatif dan Inovatif dalam Merawat dan Mendidik Balita