moms and dads, mohon sharingnya jika ada yg tau informasi lebih. begini ceritanya, saya kerja di sebuah perusahaan & ditempatkan di kantor cabang (surabaya). kami menyewa sebuah rumah di satu perumahan. jam kerja 8.00-17.00 dari senin-jumat. otomatis hari sabtu dan minggu serta diatas jam kerja saya butuh orang untuk menjaga & bersih2 rumah tsb. saya kemudian mencari seorang pembantu rumah tangga karena memang tugasnya hanya sekedar bersih2 rumah dan jaga (baca: tidur dalam). waktu itu (th 2002-2003) gajinya saya kasih 350 rb nett per bulan yg menurut saya itu sudah besar utk wilayah sby. karena saya pernah ketemu dgn seorang fresh graduate yg baru saja diterima kerja dia menerima gaji yg sama di perusahaan A. lagian gaji prt di sby berkisar 200-250 rb per bulan (benar gak sih....?)
satu hari kantor pusat saya diaudit oleh (saya lupa disnaker atau apa gitu namanya) dan ketahuan kalo pembantu di sby digaji hanya dgn 350 rb per bulan. sejak januari 2004 kemarin gajinya dia harus disamakan dgn UMR yg berlaku di sby yaitu min 550 rb perbulan. bukan apa2 sih, dia kan kerjanya cuma bersih2 rumah dan tidur situ, masak gajinya disamakan dgn orang yg kerjanya lebih banyak dan berat (mis. buruh, pekerja pabrik, dll). kalo gitu prt saya dirumah saya sendiri gajinya harus saya samakan dgn UMR donk? waduh, gaji saya bisa habis donk untuk bayar prt tiap bulan. mohon sharing dari moms & dads yg lebih tau mengenai hal ini. thanks, mamanya zahra __________________________________ Do you Yahoo!? Yahoo! Small Business $15K Web Design Giveaway http://promotions.yahoo.com/design_giveaway/ --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]