moms and dads, mohon sharingnya jika ada yg tau
informasi lebih.

begini ceritanya, saya kerja di sebuah perusahaan &
ditempatkan di kantor cabang (surabaya). kami menyewa
sebuah rumah di satu perumahan. jam kerja 8.00-17.00
dari senin-jumat. otomatis hari sabtu dan minggu serta
diatas jam kerja saya butuh orang untuk menjaga &
bersih2 rumah tsb. saya kemudian mencari seorang
pembantu rumah tangga karena memang tugasnya hanya
sekedar bersih2 rumah dan jaga (baca: tidur dalam).
waktu itu (th 2002-2003) gajinya saya kasih 350 rb
nett per bulan yg menurut saya itu sudah besar utk
wilayah sby. karena saya pernah ketemu dgn seorang
fresh graduate yg baru saja diterima kerja dia
menerima gaji yg sama di perusahaan A. lagian gaji prt
di sby berkisar 200-250 rb per bulan (benar gak
sih....?)

satu hari kantor pusat saya diaudit oleh (saya lupa
disnaker atau apa gitu namanya) dan ketahuan kalo
pembantu di sby digaji hanya dgn 350 rb per bulan.
sejak januari 2004 kemarin gajinya dia harus disamakan
dgn UMR yg berlaku di sby yaitu min 550 rb perbulan.
bukan apa2 sih, dia kan kerjanya cuma bersih2 rumah
dan tidur situ, masak gajinya disamakan dgn orang yg
kerjanya lebih banyak dan berat (mis. buruh, pekerja
pabrik, dll). kalo gitu prt saya dirumah saya sendiri
gajinya harus saya samakan dgn UMR donk? waduh, gaji
saya bisa habis donk untuk bayar prt tiap bulan.

mohon sharing dari moms & dads yg lebih tau mengenai
hal ini.

thanks,
mamanya zahra

__________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Small Business $15K Web Design Giveaway 
http://promotions.yahoo.com/design_giveaway/

---------------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke