Mbak Yuli, Kenaikan gajinya tergantung peraturan masing2 yayasan. Kalau di Tiara Cipta, setelah 3 bulan naik 15 % plus 2 buah baju seragam (sebelumnya tidak usah membelikan baju karena mereka sudah dibekali oleh yayasan). Trus di kertas kontraknya tercantum 4 bulan setelah kenaikan pertama tadi gaji akan naik lagi, kemudian genap setahun naik lagi dengan jumlah yang diserahkan pada pemakai jasa. Setelah setahun tidak ada peraturan tentang kenaikan gaji, semua diserahkan kepada kita. Semua gaji ditransfer ke rekening yayasan (menurut info dari BS saya, mereka hanya memotong 10% sampai pada bulan ke 6), dengan pertimbangan setahun kita masih berhak mengganti BS sebanyak 4 kali. Nah...karena saya sempat kehilangan kertas kontrak itu, jadi 4 bulan setelah kenaikan pertama itu, saya tidak menaikkan gaji BS saya, lupa dan gak ngeh...tapi gak apa-apa tuh (tidak dicomplaint dan tidak diperingatkan) karena mungkin gajinya saat ini mungkin sudah cukup yakni Rp 650.000 plus Cuti 60.000, nah bulan depan genap setahun akan saya naikkan, ya reward juga buat kerjanya yang cukup baik plus seragam 1 buah seperti dalam kontrak.
Demikian semoga membantu mbak........ Mama Kyla ----- Original Message ----- From: "Yuli" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Monday, June 07, 2004 2:51 PM Subject: [balita-anda] Periode Naik Gaji BS > Dear parents, > > Mumpung lagi ngomongin BabySitter lagi. Aku mau nanya nih. Aku baru pake BS nih, so setelah 3 bulan nanti kan berarti gajinya naik 15% (begitu ya mbak imelda?), terus nanti kapan dia naik gaji lagi? Tiap 3 bulan, atau setahun ato gimana? > > Mohon sharingnya ya! Makasih > > UWI > > > --------------------------------- > Yahoo! Messenger - Communicate instantly..."Ping" your friends today! Download Messenger Now --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]