Ada Titipan pertanyaan dari teman nich, mungkin ada yang tahu. Mohon dibantu. Thanks To: [EMAIL PROTECTED] Subject: IBU GURU ANAK NGGAK BOLEH PUNYA ANAK? From: Evi Eryani Date: Wed, 30 Jun 2004 12:18:28 +0700
Dear mama Darren, mohon di forward ke miling list Balita. Dear all, mohon sharing informasi alamat atau cara kami melaporkan hak-hak pekerja wanita yang sedang hamil (LSM/Department mana saja). Jadi ceritanya hari Senin kemarin, kakak saya yang sudah mengajar 4 tahun di TK Kids'school Harapan Indah Bekasi, telah dikeluarkan dari sekolah tersebut dengan alasan sedang hamil sehingga tidak memungkinkan untuk bekerja/lari-lari menjaga muridnya. Pesangon yang diberikan hanya 2 kali gaji pokok. Ini jelas sudah melanggar UU Tenaga kerja. Memang dari dulu setiap guru yang hamil, selalu ujung-ujungnya dikeluarkan dari sekolah tersebut. Namun status mereka masih pekerja kontrak, sedangkan kakak saya tersebut sudah karyawan tetap. Alasan yayasan macam-macam jika ditanya kenapa harus keluar, atau pesangonnya kenapa hanya 2 kali, tidak sesuai dengan UU no 13 th 2003. Bagaimana cara melaporkan yayasan tersebut ke depnaker/depdikbud atau LSM Wanita? Karena bukan tidak mungkin ini akan terjadi pada guru-guru yang lain yang kebetulan banyak yang menikah bulan-bulan ini. Kakak saya tetap berusaha untuk melaporkan masalah ini agar tidak terjadi pada teman yang lain. Terimakasih sebelumnya. Best Regards, Evi Eryani Tax Planning & Control --------------------------------- Do you Yahoo!? New and Improved Yahoo! Mail - Send 10MB messages!