Ada Titipan pertanyaan dari teman nich, mungkin ada yang tahu. Mohon dibantu.
 
Thanks
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: IBU GURU ANAK NGGAK BOLEH PUNYA ANAK?
From: Evi Eryani 
Date: Wed, 30 Jun 2004 12:18:28 +0700


Dear mama Darren, mohon di forward ke miling list Balita. 

Dear all, 
mohon sharing informasi alamat atau cara kami melaporkan hak-hak pekerja wanita yang 
sedang hamil (LSM/Department mana saja). 
Jadi ceritanya hari Senin kemarin, kakak saya yang sudah mengajar 4 tahun di TK 
Kids'school Harapan Indah Bekasi, telah dikeluarkan dari sekolah tersebut dengan 
alasan sedang hamil sehingga tidak memungkinkan untuk bekerja/lari-lari menjaga 
muridnya. Pesangon yang diberikan hanya 2 kali gaji pokok. Ini jelas sudah melanggar 
UU Tenaga kerja. 
Memang dari dulu setiap guru yang hamil, selalu ujung-ujungnya dikeluarkan dari 
sekolah tersebut. Namun status mereka masih pekerja kontrak, sedangkan kakak saya 
tersebut sudah karyawan tetap. 
Alasan yayasan macam-macam jika ditanya kenapa harus keluar, atau pesangonnya kenapa 
hanya 2 kali, tidak sesuai dengan UU no 13 th 2003. 
Bagaimana cara melaporkan yayasan tersebut ke depnaker/depdikbud atau LSM Wanita? 
Karena bukan tidak mungkin ini akan terjadi pada guru-guru yang lain yang kebetulan 
banyak yang menikah bulan-bulan ini. Kakak saya tetap berusaha untuk melaporkan 
masalah ini agar tidak terjadi pada teman yang lain. 
Terimakasih sebelumnya. 

Best Regards,

Evi Eryani
Tax Planning & Control
                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
New and Improved Yahoo! Mail - Send 10MB messages!

Kirim email ke