bisa pakai jalan negosiasi dulu mba, antara pengacara sang guru dan sekolah tersebut, kalau yayasan ngeyel ya udah baru kita bawa kasusnya ke pengadilan
mestinya kan bisa dipindahtugaskan dulu ya jd admin atau apa gitu, atau ada juga yg namanya cuti unpaid. ngga langsung main phk gitu, gile ye kejem dan tidak kreatif amat. kalaupun mau di phk ya hak haknya diatur jelas di uu tk tersebut, utk 4 th kerja seingat saya pesangon 4 x gaji, trus ada juga uang penghargaan ah aku ga hapal hrs buka buku, abis yg lawyer juga suami hehehe aku cuma legal staff coba diliat lagi perjanjian kerjanya, apakah sudah ada pengaturan mengenai karyawan hamil, semua dokumen hubungan guru dgn yayasan mesti direview dulu nih. baru mikirin legal action nanti deh aku tanya tanya suami aku prosedurnya bunda reva ----- Original Message ----- From: "mama darren" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Thursday, July 01, 2004 9:24 AM Subject: [balita-anda] Fwd: IBU GURU ANAK NGGAK BOLEH PUNYA ANAK? > Ada Titipan pertanyaan dari teman nich, mungkin ada yang tahu. Mohon dibantu. > > Thanks > To: [EMAIL PROTECTED] > Subject: IBU GURU ANAK NGGAK BOLEH PUNYA ANAK? > From: Evi Eryani > Date: Wed, 30 Jun 2004 12:18:28 +0700 > > > Dear mama Darren, mohon di forward ke miling list Balita. > > Dear all, > mohon sharing informasi alamat atau cara kami melaporkan hak-hak pekerja wanita yang sedang hamil (LSM/Department mana saja). > Jadi ceritanya hari Senin kemarin, kakak saya yang sudah mengajar 4 tahun di TK Kids'school Harapan Indah Bekasi, telah dikeluarkan dari sekolah tersebut dengan alasan sedang hamil sehingga tidak memungkinkan untuk bekerja/lari-lari menjaga muridnya. Pesangon yang diberikan hanya 2 kali gaji pokok. Ini jelas sudah melanggar UU Tenaga kerja. > Memang dari dulu setiap guru yang hamil, selalu ujung-ujungnya dikeluarkan dari sekolah tersebut. Namun status mereka masih pekerja kontrak, sedangkan kakak saya tersebut sudah karyawan tetap. > Alasan yayasan macam-macam jika ditanya kenapa harus keluar, atau pesangonnya kenapa hanya 2 kali, tidak sesuai dengan UU no 13 th 2003. > Bagaimana cara melaporkan yayasan tersebut ke depnaker/depdikbud atau LSM Wanita? Karena bukan tidak mungkin ini akan terjadi pada guru-guru yang lain yang kebetulan banyak yang menikah bulan-bulan ini. Kakak saya tetap berusaha untuk melaporkan masalah ini agar tidak terjadi pada teman yang lain. > Terimakasih sebelumnya. > > Best Regards, > > Evi Eryani > Tax Planning & Control > > --------------------------------- > Do you Yahoo!? > New and Improved Yahoo! Mail - Send 10MB messages! --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]