kog tidak ada attahmentnya?? febrina <> wrote: Tips Jika ditilang Polantas..'
Silakan dibuatkan print out dari attachment terlampir ini dan tunjukkan ke oknum polisi jalanan kalau ditilang.... Ternyata menurut peraturan yg berlaku, pelanggaran lalu-lintas utk mobil pribadi max denda hanya Rp 50,000 saja. Sanggupkah kita memilih untuk ditilang dan menolak tawaran "jalan damai"? Mari wujudkan bersama Indonesia tanpa aksi korupsi. Semoga bermanfaat. Wassalam "Virus free by ITP Scan Mail" -- This message has been scanned for viruses and dangerous content by MailScanner, and is believed to be clean. --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------- ALL-NEW Yahoo! Messenger - all new features - even more fun!