-----Original Message-----
From: Suryandini, Nensi /BSN JKT [mailto:[EMAIL PROTECTED] 

Attention stasiun TV, siap2 digugat penonton! :)

> -----Original Message-----
> From: Dewanti 
> Sent: Tuesday, October 05, 2004 2:27 PM
> 
>  Gara-gara "Paranoid", Trans TV Digugat Rp40 Miliar
> 
>  Laporan : Dulhadi
>  Jakarta, KCM
> 
> 
>  Gara-gara "Paranoid", Trans TV digugat Rp40 miliar oleh Diana  Damey
>  Pakpahan. Diana yang tengah hamil merasa terganggu dan trauma
>  sekaligus khawatir akan keselamatan bayi dalam kandungannya  akibat
>  kegiatan pengambilan gambar "Paranoid" di area parkir Rumah  Sakit
>  Pondok Indah.
> 
>  Secara rinci, Trans TV digugat untuk membayar ganti rugi  immateril
>  sebesar Rp40 milyar serta ganti rugi materil sebesar Rp250 juta.
>  Biaya itu harus dibayar tanggung renteng oleh pihak Trans TV.
>  Lalu, ganti rugi Rp40 miliar tadi didasarkan oleh pertimbangan
>  jatuhnya kondisi mental penggugat karena insiden yang dialaminya.
>  Sementara, ganti rugi Rp250 juta akan dipakai penggugat untuk ongkos
>  pengobatan dan biaya menyewa jasa pengacara.
> 
>  Tak hanya pihak Trans TV, dalam hal ini para Direksi Televisi
>  Transformasi Indonesia serta Bugi, produser "Paranoid" yang  digugat
>  Diana. Direksi RS Pondok Indah pun dijadikan Diana sebagai  "turut
>  tergugat". Direksi RS itu diminta membayar ganti rugi immateril
>  Rp1  miliar. Alasannya, pihak direksi dianggap lalai membiarkan area
>  parkir itu dijadikan lokasi kegiatan pengambilan gambar.
> 
>  Gugatan Diana didaftarkan pada 10 September 2004 di Pengadilan
>  Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor registrasi
>  595/Pdt/G/2004/PN Jaksel oleh tim kuasa hukum Kesanta Tarigan,
>  Erdi  Surbakti, dan Ilham Guntur. Sidang kasus perbuatan melawan
>  hukum  tersebut dijadwalkan digelar pada 12 Oktober 2004. Majelis
>  hakim  persidangan itu adalah Mochamad Syarifuddin, Herry Sasongko,
>  dan  Soedarjatno.
> 
>  Dalam gugatan itu, selain meminta ganti rugi, Diana juga  menuntut
>  agar PN Jakarta Selatan melakukan sita jaminan terhadap seluruh
>  harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak milik para
>  direksi  Trans TV dan produser "Paranoid" tersebut yang terletak di
>  Jalan  Kapten Tendean Kav 12-14A, Jaksel.
> 
>  Ketakutan
>  Dalam berkas gugatan Diana, yang diperoleh KCM, Senin (4/10),
>  dipaparkan kronologis peristiwa. Waktu itu, Rabu (18/8), pukul  19.30
>  WIB, Diana bersama suaminya datang ke RS Pondok Indah untuk
>  melakukan pemeriksaan rutin kandungannya. Usia kandungan Diana
>  saat  itu delapan bulan.
>  Setelah pemeriksaan oleh dr. Fitriyani, SpOG, Diana dan  suaminya,
>  sekitar pukul 20.30 WIB, berniat pulang. Keduanya berjalan  mobil
>  mereka di area parkir RS Pondok Indah. Sesampai di dekat mobil,
>  tiba-tiba, Diana melihat wujud seperti seseorang mengenakan  pakaian
>  serba putih. Rambut dan riasan wajah, serta dandanan sosok itu
>  menyerupai kuntilanak.
>  Pemandangan yang berjarak terlalu jauh dari Diana dan suaminya
>  itu,  membuat Diana sangat terkejut. Ia ketakutan.
>  Apalagi, saat itu hari sudah malam. Lagipula, suasana sekitar
>  tidak  begitu terang.
>  Tak jauh dari situ, ada juga dua orang perempuan yang tengah
>  menggunakan telepon umum. Keduanya juga ikut terkejut melihat
>  pemandangan "kuntilanak" tadi.
>  Dua perempuan itu berteriak ketakutan dan berlari ke arah Diana  dan
>  suaminya. Mendengar teriakan dan melihat dua perempuan itu lari
>  ke  arahnya, Diana ikut pula terkejut dan panik.
>  Secara refleks, Diana akhirnya ikut berlari ketakutan.  Akibatnya, 
>  gerakan Diana tidak terkontrol. Diana pun jatuh tertelungkup.
>  Diana merasakan perutnya terempas ke tanah. Kedua kaki dan
>  lengannya  mengalami luka-luka karena terjatuh.
>  Melihat kejadian itu, suami Diana segera membawa istrinya  kembali ke 
>  dalam rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Pihak Rumah
>  Sakit  Pondok Indah juga membantu menenangkan Diana.
> 
>  Sementara itu, sejumlah orang di tempat kejadian yang  mengetahui
>  peristiwa tersebut marah dan meneriaki kru "Paranoid". Para  anggota
>  kru yang menyadari beberapa orang di situ marah dan  berteriak-teriak
>  kepada mereka, langsung melarikan diri menggunakan minibus
>  berlogo  Trans TV.
> 
>  Di dalam berkas tersebut juga disebutkan, para kru meninggalkan
>  lokasi kejadian tanpa peduli sama sekali akibat dari perbuatan
>  mereka. Oleh karena itulah, sikap itu dianggap tidak  bertanggung
>  jawab dan tidak manusiawi. Itulah yang dinilai kuasa hukum  sebagai
>  perbuatan melawan hukum dan perbuatan sangat tidak menyenangkan
>  bagi  orang lain seperti diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang
>  Hukum  Acara Perdata.
> 
>  Sedangkan, pihak RS Pondok Indah dianggap ikut bertanggung  jawab
>  karena secara langsung maupun tidak langsung telah lalai  membiarkan
>  pengambilan gambar "Paranoid". Acara "Paranoid" merupakan  program
>  acara di Trans TV yang sengaja dibuat untuk menakut-nakuti atau
>  membuat orang menjadi takut. Acara itu dipertontonkan kepada  publik.




---------------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke