-----Original Message----- From: Suryandini, Nensi /BSN JKT [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Attention stasiun TV, siap2 digugat penonton! :) > -----Original Message----- > From: Dewanti > Sent: Tuesday, October 05, 2004 2:27 PM > > Gara-gara "Paranoid", Trans TV Digugat Rp40 Miliar > > Laporan : Dulhadi > Jakarta, KCM > > > Gara-gara "Paranoid", Trans TV digugat Rp40 miliar oleh Diana Damey > Pakpahan. Diana yang tengah hamil merasa terganggu dan trauma > sekaligus khawatir akan keselamatan bayi dalam kandungannya akibat > kegiatan pengambilan gambar "Paranoid" di area parkir Rumah Sakit > Pondok Indah. > > Secara rinci, Trans TV digugat untuk membayar ganti rugi immateril > sebesar Rp40 milyar serta ganti rugi materil sebesar Rp250 juta. > Biaya itu harus dibayar tanggung renteng oleh pihak Trans TV. > Lalu, ganti rugi Rp40 miliar tadi didasarkan oleh pertimbangan > jatuhnya kondisi mental penggugat karena insiden yang dialaminya. > Sementara, ganti rugi Rp250 juta akan dipakai penggugat untuk ongkos > pengobatan dan biaya menyewa jasa pengacara. > > Tak hanya pihak Trans TV, dalam hal ini para Direksi Televisi > Transformasi Indonesia serta Bugi, produser "Paranoid" yang digugat > Diana. Direksi RS Pondok Indah pun dijadikan Diana sebagai "turut > tergugat". Direksi RS itu diminta membayar ganti rugi immateril > Rp1 miliar. Alasannya, pihak direksi dianggap lalai membiarkan area > parkir itu dijadikan lokasi kegiatan pengambilan gambar. > > Gugatan Diana didaftarkan pada 10 September 2004 di Pengadilan > Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor registrasi > 595/Pdt/G/2004/PN Jaksel oleh tim kuasa hukum Kesanta Tarigan, > Erdi Surbakti, dan Ilham Guntur. Sidang kasus perbuatan melawan > hukum tersebut dijadwalkan digelar pada 12 Oktober 2004. Majelis > hakim persidangan itu adalah Mochamad Syarifuddin, Herry Sasongko, > dan Soedarjatno. > > Dalam gugatan itu, selain meminta ganti rugi, Diana juga menuntut > agar PN Jakarta Selatan melakukan sita jaminan terhadap seluruh > harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak milik para > direksi Trans TV dan produser "Paranoid" tersebut yang terletak di > Jalan Kapten Tendean Kav 12-14A, Jaksel. > > Ketakutan > Dalam berkas gugatan Diana, yang diperoleh KCM, Senin (4/10), > dipaparkan kronologis peristiwa. Waktu itu, Rabu (18/8), pukul 19.30 > WIB, Diana bersama suaminya datang ke RS Pondok Indah untuk > melakukan pemeriksaan rutin kandungannya. Usia kandungan Diana > saat itu delapan bulan. > Setelah pemeriksaan oleh dr. Fitriyani, SpOG, Diana dan suaminya, > sekitar pukul 20.30 WIB, berniat pulang. Keduanya berjalan mobil > mereka di area parkir RS Pondok Indah. Sesampai di dekat mobil, > tiba-tiba, Diana melihat wujud seperti seseorang mengenakan pakaian > serba putih. Rambut dan riasan wajah, serta dandanan sosok itu > menyerupai kuntilanak. > Pemandangan yang berjarak terlalu jauh dari Diana dan suaminya > itu, membuat Diana sangat terkejut. Ia ketakutan. > Apalagi, saat itu hari sudah malam. Lagipula, suasana sekitar > tidak begitu terang. > Tak jauh dari situ, ada juga dua orang perempuan yang tengah > menggunakan telepon umum. Keduanya juga ikut terkejut melihat > pemandangan "kuntilanak" tadi. > Dua perempuan itu berteriak ketakutan dan berlari ke arah Diana dan > suaminya. Mendengar teriakan dan melihat dua perempuan itu lari > ke arahnya, Diana ikut pula terkejut dan panik. > Secara refleks, Diana akhirnya ikut berlari ketakutan. Akibatnya, > gerakan Diana tidak terkontrol. Diana pun jatuh tertelungkup. > Diana merasakan perutnya terempas ke tanah. Kedua kaki dan > lengannya mengalami luka-luka karena terjatuh. > Melihat kejadian itu, suami Diana segera membawa istrinya kembali ke > dalam rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Pihak Rumah > Sakit Pondok Indah juga membantu menenangkan Diana. > > Sementara itu, sejumlah orang di tempat kejadian yang mengetahui > peristiwa tersebut marah dan meneriaki kru "Paranoid". Para anggota > kru yang menyadari beberapa orang di situ marah dan berteriak-teriak > kepada mereka, langsung melarikan diri menggunakan minibus > berlogo Trans TV. > > Di dalam berkas tersebut juga disebutkan, para kru meninggalkan > lokasi kejadian tanpa peduli sama sekali akibat dari perbuatan > mereka. Oleh karena itulah, sikap itu dianggap tidak bertanggung > jawab dan tidak manusiawi. Itulah yang dinilai kuasa hukum sebagai > perbuatan melawan hukum dan perbuatan sangat tidak menyenangkan > bagi orang lain seperti diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang > Hukum Acara Perdata. > > Sedangkan, pihak RS Pondok Indah dianggap ikut bertanggung jawab > karena secara langsung maupun tidak langsung telah lalai membiarkan > pengambilan gambar "Paranoid". Acara "Paranoid" merupakan program > acara di Trans TV yang sengaja dibuat untuk menakut-nakuti atau > membuat orang menjadi takut. Acara itu dipertontonkan kepada publik. --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]