Maaf ..bukannya saya sok tau...bukannya saya mau ikutcampur.. Tapi Maaf.....Kenapa juga kru paranoid dr Trans TVnya kabur Dgn mobil logo Trans TV??..trus gmn dgn kabel2nya...dgn para Kru makeup?...bukankah mereka jumlahnya pasti cukup banyak Mengingat akan butuh waktu yg lama u/melarikan diri...
Maaf...bukannya saya membela Trans TV..bukannya saya suka paranoid.. Saya jg gak suka paranoid hny aja kok blm denger di TV ceritanya... Maaf ...tolong jangan diambil hati yaa...email saya... -bunda dextra- -----Original Message----- From: Silverbell [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, October 05, 2004 4:50 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [balita-anda] Gara-gara "Paranoid", Trans TV digugat Rp40 Miliar -----Original Message----- From: Suryandini, Nensi /BSN JKT [mailto:[EMAIL PROTECTED] Attention stasiun TV, siap2 digugat penonton! :) > -----Original Message----- > From: Dewanti > Sent: Tuesday, October 05, 2004 2:27 PM > > Gara-gara "Paranoid", Trans TV Digugat Rp40 Miliar > > Laporan : Dulhadi > Jakarta, KCM > > > Gara-gara "Paranoid", Trans TV digugat Rp40 miliar oleh Diana Damey > Pakpahan. Diana yang tengah hamil merasa terganggu dan trauma > sekaligus khawatir akan keselamatan bayi dalam kandungannya akibat > kegiatan pengambilan gambar "Paranoid" di area parkir Rumah Sakit > Pondok Indah. > > Secara rinci, Trans TV digugat untuk membayar ganti rugi immateril > sebesar Rp40 milyar serta ganti rugi materil sebesar Rp250 juta. > Biaya itu harus dibayar tanggung renteng oleh pihak Trans TV. > Lalu, ganti rugi Rp40 miliar tadi didasarkan oleh pertimbangan > jatuhnya kondisi mental penggugat karena insiden yang dialaminya. > Sementara, ganti rugi Rp250 juta akan dipakai penggugat untuk ongkos > pengobatan dan biaya menyewa jasa pengacara. > > Tak hanya pihak Trans TV, dalam hal ini para Direksi Televisi > Transformasi Indonesia serta Bugi, produser "Paranoid" yang digugat > Diana. Direksi RS Pondok Indah pun dijadikan Diana sebagai "turut > tergugat". Direksi RS itu diminta membayar ganti rugi immateril > Rp1 miliar. Alasannya, pihak direksi dianggap lalai membiarkan area > parkir itu dijadikan lokasi kegiatan pengambilan gambar. > > Gugatan Diana didaftarkan pada 10 September 2004 di Pengadilan > Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor registrasi > 595/Pdt/G/2004/PN Jaksel oleh tim kuasa hukum Kesanta Tarigan, > Erdi Surbakti, dan Ilham Guntur. Sidang kasus perbuatan melawan > hukum tersebut dijadwalkan digelar pada 12 Oktober 2004. Majelis > hakim persidangan itu adalah Mochamad Syarifuddin, Herry Sasongko, > dan Soedarjatno. > > Dalam gugatan itu, selain meminta ganti rugi, Diana juga menuntut > agar PN Jakarta Selatan melakukan sita jaminan terhadap seluruh > harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak milik para > direksi Trans TV dan produser "Paranoid" tersebut yang terletak di > Jalan Kapten Tendean Kav 12-14A, Jaksel. > > Ketakutan > Dalam berkas gugatan Diana, yang diperoleh KCM, Senin (4/10), > dipaparkan kronologis peristiwa. Waktu itu, Rabu (18/8), pukul 19.30 > WIB, Diana bersama suaminya datang ke RS Pondok Indah untuk > melakukan pemeriksaan rutin kandungannya. Usia kandungan Diana > saat itu delapan bulan. > Setelah pemeriksaan oleh dr. Fitriyani, SpOG, Diana dan suaminya, > sekitar pukul 20.30 WIB, berniat pulang. Keduanya berjalan mobil > mereka di area parkir RS Pondok Indah. Sesampai di dekat mobil, > tiba-tiba, Diana melihat wujud seperti seseorang mengenakan pakaian > serba putih. Rambut dan riasan wajah, serta dandanan sosok itu > menyerupai kuntilanak. > Pemandangan yang berjarak terlalu jauh dari Diana dan suaminya > itu, membuat Diana sangat terkejut. Ia ketakutan. > Apalagi, saat itu hari sudah malam. Lagipula, suasana sekitar > tidak begitu terang. > Tak jauh dari situ, ada juga dua orang perempuan yang tengah > menggunakan telepon umum. Keduanya juga ikut terkejut melihat > pemandangan "kuntilanak" tadi. > Dua perempuan itu berteriak ketakutan dan berlari ke arah Diana dan > suaminya. Mendengar teriakan dan melihat dua perempuan itu lari > ke arahnya, Diana ikut pula terkejut dan panik. > Secara refleks, Diana akhirnya ikut berlari ketakutan. Akibatnya, > gerakan Diana tidak terkontrol. Diana pun jatuh tertelungkup. > Diana merasakan perutnya terempas ke tanah. Kedua kaki dan > lengannya mengalami luka-luka karena terjatuh. > Melihat kejadian itu, suami Diana segera membawa istrinya kembali ke > dalam rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Pihak Rumah > Sakit Pondok Indah juga membantu menenangkan Diana. > > Sementara itu, sejumlah orang di tempat kejadian yang mengetahui > peristiwa tersebut marah dan meneriaki kru "Paranoid". Para anggota > kru yang menyadari beberapa orang di situ marah dan berteriak-teriak > kepada mereka, langsung melarikan diri menggunakan minibus > berlogo Trans TV. > > Di dalam berkas tersebut juga disebutkan, para kru meninggalkan > lokasi kejadian tanpa peduli sama sekali akibat dari perbuatan > mereka. Oleh karena itulah, sikap itu dianggap tidak bertanggung > jawab dan tidak manusiawi. Itulah yang dinilai kuasa hukum sebagai > perbuatan melawan hukum dan perbuatan sangat tidak menyenangkan > bagi orang lain seperti diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang > Hukum Acara Perdata. > > Sedangkan, pihak RS Pondok Indah dianggap ikut bertanggung jawab > karena secara langsung maupun tidak langsung telah lalai membiarkan > pengambilan gambar "Paranoid". Acara "Paranoid" merupakan program > acara di Trans TV yang sengaja dibuat untuk menakut-nakuti atau > membuat orang menjadi takut. Acara itu dipertontonkan kepada publik. --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]