Mengenai akikah dan hukum-hukum seputar syari'at mungkin ada baiknya
mengedepankan nash-nash yang sahih dan kuat dari Nabi SAW sehingga ibadah
kita diterima oleh Alloh SWT; sebab segala bentuk ibadah (walaupun dianggap
baik) yang tidak ada tuntunannya dari Nabi adalah tertolak (bid'ah) HR
Muslim, Nasa'i dll.

dicopy dari http://www.almanhaj.or.id

AHKAMUL AQIQAH

Oleh
Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]

[A]. PENGERTIAN AQIQAH
Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud" hal.25-26,
mengatakan bahwa :
Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah "Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya
dan mencukur
rambutnya." Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata :

"Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena
mengandung dua unsur diatas
dan ini lebih utama."

Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau
dari segi syar'I maka
yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih
(an-nasikah).

[B]. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH
Hadist no.1 :
Dari Salman bin 'Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda :
"Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan
hilangkanlah semua gangguan darinya." [Shahih HR Bukhari (5472), untuk lebih
lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh
Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan
semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35),
Cetakan
Darul Kutub  Al-'Ilmiyah, pent]

Hadist no.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda :
"Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya
disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." [Shahih, HR
Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa'i 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8,
17-
18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Hadist no.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda :
"Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan
satu kambing." [Shahih, HR Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu
Majah
(3163), dengan sanad hasan]

Hadist no.4 :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda :
"Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing." [HR Abu
Dawud (2841)Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan
sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel 'Ied]

Hadist no.5 :
Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda :
"Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena
kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang
sama dan untuk perempuan satu kambing." [Sanadnya Hasan, HR Abu Dawud
(2843), Nasa'I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan
shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].

Hadist no.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata :
Rasulullah bersabda :
"Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin
seberat timbangan rambutnya." [Sanadnya Hasan, HR Ahmad (6/390), Thabrani
dalam "Mu'jamul Kabir" 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari
Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum
mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat
serta para ulama salafus sholih.

[C]. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH

HUKUM AQIQAH SUNNAH
Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar
(6/213) :
"Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi :
"..berdasarkan hadist no.5 dari 'Amir bin Syu'aib."

Bantahan Terhadap Orang yang Mengingkari dan Membid'ahkan Aqiqah
Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa :
"Orang-orang 'Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan
akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam
Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah,pendapat mereka ini jelas
menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah
karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba."
[Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul
Maudud" hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam "Fathul Bari" (9/588)].

WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH
Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan
sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari
kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan
aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar
rahimahulloh
berkata dalam kitabnya "Fathul Bari" (9/594) :

"Sabda Rasulullah pada perkataan 'pada hari ketujuh kelahirannya' (hadist
no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu
adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh
berarti tidak  melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya.

Bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini
merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata : "Kalau bayi itu meninggal
sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya."

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini
dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud"
hal.35.
Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat
ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya "al-Muhalla" 7/527.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari
kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh
pada hari ke-14, jika tidak  bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil
dari riwayat Thabrani dalm kitab "As-Shagir" (1/256) dari Ismail bin Muslim
dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :

"Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari
ke-14 atau hari ke-21."

[Penulis berkata : "Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek
hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam 'Fathul Bari'
(9/594)." Dan dijelaskan pula  tentang kedhaifannya bahkan hadist ini
mungkar
dan mudraj]

BERSEDEKAH DENGAN DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT

Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata :
"Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat
timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama
yang
menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak),
seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain."

Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah
hadit dhoif.

TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI

Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa
kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa." Mungkin
mereka
berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi :

"Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai
nabi." [Dhaif mungkar, HR Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan
Qatadah dari Anas]

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan
mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu
waktu
(tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak
diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun
anak kecil.

AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DUA KAMBING DAN PEREMPUAN SATU KAMBING

Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan 'Amr bin Syu'aib.
Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam
"Fathul Bari" (9/592) : "Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah
bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan
dalam masalah aqiqah."

Imam Ash-Shan'ani rahimahulloh dalam kitabnya "Subulus Salam" (4/1427)
mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya : "Hadist ini
menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah
setengah dari bayi laki-laki."

Al-'Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya "Raudhatun
Nadiyyah" (2/26) berkata : "Telah menjadi ijma' ulama bahwa aqiqah untuk
bayi
perempuan  adalah satu kambing."

Penulis berkata : "Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan
satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya."

BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING

Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendapat boleh
mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan
Abdullah bin 'Umar, 'Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua
berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul
Bari" (9/592) : "...meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih),
tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi
laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya
mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing.."


Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah
dengan dua kambing.

Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing.

[Disalin ringkas kembali dari kitab "Ahkamul Aqiqah" karya Abu Muhammad
'Ishom bin Mar'i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan
diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul "Aqiqah"
terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997.]


dicopy dari http://www.almanhaj.or.id


----- Original Message ----- 
From: "intan dima" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, November 11, 2004 1:31 PM
Subject: Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)


> ooo beda lagi yah ...
> kalau saya, sekeluarga justru memakannya (disunatkan)... saya mengambil
dari
> pendapat ulama, sebagai berikut:
>
> "Mereka yang paling layak menerima sedekah adalah orang fakir dan miskin
> dari kalangan umat Islam, begitu juga dengan aqiqah, mereka yang paling
> layak menerima adalah orang miskin dikalangan umat Islam.
Walaubagaimanapun
> berdasarkan beberapa buah hadis dan amalan Rasulullah dan sahabat kita
> disunatkan juga memakan sebahagian daripada daging tersebut, bersedekah
> sebahagian dan menghadiahkan sebahagian lagi. "
>
>
> ----- Original Message -----
> From: "Dina Wibowo" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Thursday, November 11, 2004 11:44 AM
> Subject: Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)
>
>
> > Satu lagi tambahan,
> > kalo kita bikin acara aqiqah, ortu si anak yang di aqiqahi
> > tadi nggak boleh makan itu kambing .
> >
> > Salam,
> > DINA
> >
---------------------lndosat Mail------------------- (on scorpion)

Disclaimer: This email has been scanned by Indosat VirusWall system !!!

Indosat Mail Administrator


---------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------------------

DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita & Anak 2004-2005 
versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2
ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004.
Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10 paket 
merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung. Satu nomor 
ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap kategorinya. 
Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun Excelcom dengan 
tarif Rp 1.500. 

---------------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke