Mudah2an benar2 diberlakukan dan terlaksana. Supaya setidaknya mengurangi
polusi asap rokok yang dapat membahayakan org2 sekitarnya yg bukan perokok
aktif.

salam
ade

-----Original Message-----
From: Dini Febrina [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, February 02, 2005 1:16 PM
To: balita-anda@balita-anda.com; [EMAIL PROTECTED]
Subject: [balita-anda] OOT :Fw: Merokok Sembarangan di Jakarta Didenda
Rp 50 Juta


Mudah˛an cepat terlaksana ya....



Dini

ygpalingbetekalokenaasaprokok



Selasa, 01 Februari 2005

Merokok Sembarangan di Jakarta Didenda Rp 50 Juta

berikut artikel dari http://www.republika.co.id



Ini peringatan serius bagi para perokok. DPRD dan Pemerintah DKI Jakarta
bakal melarang para perokok untuk mengepulkan asapnya di tempat-tempat umum.
Kalau bandel, dendanya tak tanggung-tanggung, Rp 50 juta! Sanksi yang sama
beratnya juga berlaku bagi pengelola gedung dan tempat umum yang tidak
menyediakan fasilitas khusus perokok. Setiap gedung, perkantoran, pusat
perbelanjaan, dan bus umum harus memiliki tempat khusus bagi para perokok.

Peraturan tentang indoor pollution itu (pencemaran dalam ruang

tertutup) termuat dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang
Pengendalian Pencemaran Udara. Raperda ini sudah dirumuskan dan tinggal
diketok palu oleh DPRD DKI pada Februari ini.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI, Mukhayar, mengatakan masalah pencemaran udara
dalam ruangan memang menjadi salah satu poin penting pada Raperda. Larangan
merokok di tempat publik itu, katanya, sesuai dengan PP No 19 Tahun 2003
tentang Kesehatan, yang juga mengatur larangan merokok di tempat belajar,
tempat ibadah, dan kendaraan umum.

Nantinya, kata Mukhayar, perokok hanya boleh menghisap rokoknya di
ruang-ruang yang sudah disediakan. ''Mereka yang terbukti melanggar akan
dikenai sanksi denda Rp 50 juta,'' ujar Mukhayar yang berasal dari Fraksi
PKS itu di Jakarta, Senin (31/1) kemarin. Raperda juga akan mengatur
kewajiban bagi tempat publik, seperti pusat perbelanjaan, gedung
perkantoran, hotel, hingga kendaraan umum, untuk memiliki ruangan khusus
merokok. Mukhayar mengatakan jumlah dendanya sama, maksimal Rp 50 juta.

Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, mengemukakan sudah saatnya ada peraturan
lebih rinci untuk membatasi pencemaran oleh asap rokok. Gubernur bahkan
mengeluarkan SK Nomor 11 Tahun 2004 yang mengharuskan penetapan kawasan
bebas rokok. Kawasan khusus perokok itu dilengkapi alat sirkulasi udara
serta larangan promosi ataupun hadiah berupa rokok di lingkungan kerja
Pemprov.

Berdasarkan hasil penelitian sejumlah pihak, Mukhayar mengatakan sekitar 30
persen penyebab penyakit saluran pernapasan adalah akibat polusi di ruang
tertutup. Kebiasaan merokok di tempat-tempat itu, kata dia, memberikan
sumbangan besar atas timbulnya penyakit tadi. Penegasan bahaya merokok juga
disampaikan dokter spesialis paru-paru dari RS Persahabatan Jakarta, dr
Tjandra Yoga Aditama SpP. Ia menegaskan hasil penelitian menyatakan,
kebiasaan merokok menyebabkan timbulnya 25 penyakit di tubuh manusia, mulai
dari kepala hingga ujung kaki.

''Pokoknya mulai dari stroke sampai ke penyakit gangguan di kaki bisa
diakibatkan oleh kebiasaan merokok,'' kata Tjandra. Selain itu, dari
penelitian terhadap perokok dan yang tidak merokok, ia mengungkapkan
ditemukan fakta bahwa 50 persen perokok meninggal akibat kebiasaan
merokoknya. Sisanya, kata Tjandra, meninggal karena penyebab lain. Usia
harapan hidup rata-rata perokok, paparnya, lebih singkat 10 hingga 15 tahun
dibandingkan mereka yang tidak merokok.

Tjandra mengatakan dalam satu batang rokok terkandung empat ribu bahan kimia
yang sebagian besar merupakan zat berbahaya. Nikotin, misalnya, kata
Tjandra, menimbulkan efek yang membuat penggunanya ketagihan dan berakibat
buruk pada jantung. Ada juga zat berbahaya yang bernama benspirin yang bisa
memacu kanker. Di luar kedua zat kimia tersebut, Tjandra menyatakan masih
banyak zat kimia lainnya yang berbahaya bagi kesehatan mereka yang menikmati
rokok.

Ia mengaku sangat mendukung rancangan perda ini. ''Ini sangat bagus dan
merupakan langkah maju bagi Pemerintah Provinsi DKI jika bisa
mewujudkannya,'' ujar Tjandra. Larangan merokok penting karena yang
dirugikan bukan hanya perokok aktif, melainkan juga perokok pasif, yaitu
mereka yang tak merokok tapi terpaksa ikut menghirup asap yang mengepul dari
rokok perokok.

Mukhayar menegaskan karena itulah, bersama Pemda DKI, pihak DPRD akan
menerapkan peraturan tersebut. ''Tentu, ini sangat penting mengingat
buruknya dampak yang diakibatkan asap rokok,'' tegasnya. Namun, kata dia,
peraturan tersebut tidak bisa segera direalisasikan. Mukhayar mengatakan
butuh sosialisasi dan peralihan sebelum masyarakat mengetahuinya. (c02 )






AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA 
UTARA !!!
================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke