Bapak/Ibu anggota milis yth,

Saya mau minta komen dan saran dari parents khususnya yang mengetahui 
seluk-beluk HRD dan atau media massa, atas kasus PHK yang menimpa 
teman saya.

Katakanlah namanya Ali (bag. design), dia bekerja pada salah satu 
majalah di Ibukota.

Tgl. 28-April 2005 kemarin dia terima surat PHK tersebut tanpa 
didahului dengan surat peringatan (pemberitahuan) sebelumnya. Alasan 
PHK yg tercantum pada surat PHK tsb adalah sbb:

=========

Majalah SEMAUNYA (nama samaran, sengaja tdk saya sebutkan nama 
sebenarnya)memutuskan untuk menyerahkan kepada pihak ketiga (atau 
pihak di luar majalah SEMAUNYA) untuk mengelola semua urusan bagian 
redaksi untuk tujuan menerbitkan majalah SEMAUNYA.

Berdasarkan hal tsb di atas maka pihak manajemen majalah SEMAUNYA 
telah mengambil keputusan untuk membubarkan bagian redaksi yang 
merupakan bagian dari internal perusahaan. Dampak dari langkah 
penutupan tersebut adalah terjadinya PHK pada beberapa staf di bagian 
redaksi.

... alinea selanjutnya adalah mengenai teman saya tsb, Ali di 
PHK ..dst.

Pada bagian penutupnya;

Hormat kami,
Majalah SEMAUNYA
   tt & stempel
Wong Gendeng
Pjs. Pemimpin Umum

Tembusan:
- Joni, direktur
- Arsip.

=============================

Surat dan amplop tsb tidak menggunakan kop surat. Ali sdh bekerja pada 
majalah tsb selama 1 th, 4 bln dan dia mendapat pesangon 2xgaji.

Menurut Bapak/Ibu, apakah tata cara PHK tsb bisa dibenarkan? Apa yang 
mesti Ali lakukan?

Sharing, komentar dan saran dari Bapak/Ibu terutama yang memahami 
masalah ini sangat dinantikan. Terima kasih.

--
Ayahnya Junita.


AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA 
UTARA !!!
================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke