Bapak/Ibu anggota milis yth, Saya mau minta komen dan saran dari parents khususnya yang mengetahui seluk-beluk HRD dan atau media massa, atas kasus PHK yang menimpa teman saya.
Katakanlah namanya Ali (bag. design), dia bekerja pada salah satu majalah di Ibukota. Tgl. 28-April 2005 kemarin dia terima surat PHK tersebut tanpa didahului dengan surat peringatan (pemberitahuan) sebelumnya. Alasan PHK yg tercantum pada surat PHK tsb adalah sbb: ========= Majalah SEMAUNYA (nama samaran, sengaja tdk saya sebutkan nama sebenarnya)memutuskan untuk menyerahkan kepada pihak ketiga (atau pihak di luar majalah SEMAUNYA) untuk mengelola semua urusan bagian redaksi untuk tujuan menerbitkan majalah SEMAUNYA. Berdasarkan hal tsb di atas maka pihak manajemen majalah SEMAUNYA telah mengambil keputusan untuk membubarkan bagian redaksi yang merupakan bagian dari internal perusahaan. Dampak dari langkah penutupan tersebut adalah terjadinya PHK pada beberapa staf di bagian redaksi. ... alinea selanjutnya adalah mengenai teman saya tsb, Ali di PHK ..dst. Pada bagian penutupnya; Hormat kami, Majalah SEMAUNYA tt & stempel Wong Gendeng Pjs. Pemimpin Umum Tembusan: - Joni, direktur - Arsip. ============================= Surat dan amplop tsb tidak menggunakan kop surat. Ali sdh bekerja pada majalah tsb selama 1 th, 4 bln dan dia mendapat pesangon 2xgaji. Menurut Bapak/Ibu, apakah tata cara PHK tsb bisa dibenarkan? Apa yang mesti Ali lakukan? Sharing, komentar dan saran dari Bapak/Ibu terutama yang memahami masalah ini sangat dinantikan. Terima kasih. -- Ayahnya Junita. AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! ================ Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]