salah kamar nih... yg kayak gini gak usah di posting donk
mbak.....!


----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Monday, June 06, 2005 2:35 PM
Subject: [balita-anda] Fw: Tim Medis Dilarang Lakukan Sunat Pe rempuan ( 2)


> Tambahan :
>
> Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : "Apa hukum khitan bagi anak
> perempuan, apakah termasuk sunnah atau makruh?".
>
> Jawaban.
> Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallalalhu
> 'alaihi wa sallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di antaranya khitan.
> Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu,
> ia
>
> berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
>
> "Artinya : Khitan itu merupakan sunnah bagi para lelaki dan kehormatan
> bagi
>
> para wanita" [Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119]
>
> ---
>
> Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' itu siapa ?
> Apakah termasuk golongan tabi'in atau hanya ulama biasa ?
> Karena hadis yang bisa digolongkan hadis shahih hanya lah hadis yang
> dikeluarkan oleh sahabat 2 nabi , dan golongan tabi'in .. selain dari itu
> tidak bisa
> dikatakan shahih .. sedangkan kecenderungan para ulama .. masih banyak
> yang
> menggunakan unsur kehati-hatian dalam memberikan fatwa ...
> takutnya ini merupakan salah satu nya karena :
>
> "Artinya : Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima ; khitan, mencukur bulu
> kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak"
> [Muttafaq Alaih]
>
> Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan. [Fatawa Lajnah Daimah Lil
> Ifta' 5/119,120]
>
> Nah ... hadis ini dikatakan umum ... ini kan pendapat dari fatwa ... bukan
> dari sahabat dan tabi'in
>
> Yah ... ini sih Wallohualam ...
>
> Kalau pendapat saya ini benar yah berarti datang dari Alloh ... kalau
> salah
> dari saya sendiri ...
>
>
> Wassalam
>
>
>
>
>                       [EMAIL PROTECTED]
>                       motor.co.id                To: [EMAIL PROTECTED]
>
>                                                  cc:
>                       06/06/2005 12:13           Subject: Tim Medis
> Dilarang Lakukan Sunat Pe rempuan
>                       PM
>
>
>
>
>
>
>
>  ***********************
>  Your mail has been scanned by
>  InterScan.
>  PT. Enseval Putera Megatrading,
>  Tbk.
>  ***********-***********
>
>
>
>
>
>
>
> Assalamu'alaikum.....
>
> Harusnya kita tahu.....!!!!!!
>
> Subhanalloh.....Maha suci Alloh dari persangkaan hambanya....
> Sungguh merupakan keanehan dan merupakan wujud nyata jauhnya ilmu dien
> pada
> diri2 kaum muslimin dalam hal ini.
> Padahal permasalahan " Sunat / khitan ini sudah lama diberitahukan dan di
> contohkan oleh Rasululloh Sholallohu alaihi wasalllam "
> Tapi ternyata di sepelekan lantaran pertimbangan segelintir manusia yang
> memang jauh dari dien
>
> Perlu kita camkan bahwa :
> APA-APA YANG DATANG DARI ALLOH DAN ROSULNYA PASTI TIDAK AKAN MUNGKIN
> MENYEBABKAN KEMUDHOROTAN DAN KERUGIAN BAGI HAMBANYA
>
> Masalah khitan untuk wanita pernah ditanyakan kepada Ulama' besar kita ;
> Pertanyaan.
> Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Apakah khitan (sunat)
> bagi
>
> wanita itu hukumnya wajib ataukah sunnah yang disukai saja ?"
>
> Jawaban.
> Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya dalam
> satu
>
> hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan
> wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam
> masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan negeri-negeri lainnya.
> Kadang-kadang dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong sedikit
> saja
>
> (ini biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa dingin). Jadi
> sekiranya
>
> perlu dikhitan dan dipotong, lebih baik di potong. Jika tidak, maka tidak
> usah di potong.
> [Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid]
>
> HUKUM KHITAN BAGI ANAK PEREMPUAN.
>
> Pertanyaan.
> Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : "Apa hukum khitan bagi anak
> perempuan, apakah termasuk sunnah atau makruh?".
>
> Jawaban.
> Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallalalhu
> 'alaihi wa sallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di antaranya khitan.
> Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu,
> ia
>
> berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
>
> "Artinya : Khitan itu merupakan sunnah bagi para lelaki dan kehormatan
> bagi
>
> para wanita" [Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119]
>
> SALAHKAH TIDAK MELAKUKAN KKHITAN ?
>
> Pertanyaan.
> Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' : "Saya mendengar khatib di masjid kami
> berkata di atas mimbar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
> menghalalkan khitan bagi para wanita. Kami berkata kepadanya bahwa
> wanita-wanita di daerah kami tidak dikhitan. Bolehkan seorang wanita tidak
> melakukan khitan ?"
>
> Jawaban.
> Khitan bagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka tapi hendaknya tidak
> berlebihan dalam memotong bagian yang dikhitan, berdasarkan larangan Nabi
> Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
>
> "Artinya : Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima ; khitan, mencukur bulu
> kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak"
> [Muttafaq Alaih]
>
> Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan. [Fatawa Lajnah Daimah Lil
> Ifta' 5/119,120]
>
> SEBAGIAN MAJALAH MENYEBUTKAN BAHWA MENGKHITAN WANITA ADALAH KEBIASAAN YANG
> BURUK.
>
> Pertanyaan.
> Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Khitan bagi wanita termasuk sunnah
> ataukah kebiasaan yang buruk ? saya membaca di salah satu majalah bahwa
> mengkhitan wanita bagaimanapun bentuknya adalah kebiasaan buruk dan
> membahayakan dari sisi kesehatan, bahkan bisa menyebabkan pada kemandulan.
> Benarkah hal tersebut ?"
>
> Jawaban.
> Mengkhitan anak perempuan hukummnya sunnah, bukan merupakan kebiasaan
> buruk,
>
> dan tidak pula membahayakan jika tidak berlebihan. Namun apabila
> berlebihan,
>
> bisa saja membahayakan baginya. [Fatwa Lanjah Daimah lil Ifta ; 5/120]
>
> HUKUM BERPESTA PORA DALAM PERAYAAN KHITAN
>
> Pertanyaan.
> Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : "Apa hukum mengkhitan wanita, dan apa
> hukum berpesta pora dalam perayaan khitan ?"
>
> Jawaban.
> Khitan bagi wanita disunnahkan dan merupakan kehormatan bagi mereka.
> Sedangkan berpesta dalam perayaan khitan, kami tidak mendapatkan dasarnya
> sama sekali dalam syari'at Islam yang suci ini. Adapun perasaan senang dan
> gembira karenanya, merupakan hal yang sudah seharusnya, karena khitan
> merupakan perkara yang disyariatkan.
>
> Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.
>
> "Artinya : Katakanlah. Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah
> dengan
>
> itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat-Nya itu adalah labih baik dari
> apa
>
> yang mereka kumpulkan" [Yunus : 58]
>
> Khitan merupakan keutamaan dan rahmat dari Allah, maka membuat kue-kue
> pada
>
> saat dikhitan dengan tujuan untuk bersyukur kepada Allah Subhanahu wa
> Ta'ala
>
> boleh dilakukan. [Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta 5/123]
> [Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3, hal 121-123, Darul Haq]
> ------------------------------------------------------------------------
>
>
> Semoga kita tidak termasuk orang yang yang menafikkan firman Alloh
>
> Wallohu'alam
>
>
>
>
>
>
>
> -----Original Message-----
> From: [EMAIL PROTECTED]
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Rina Sudarwati
> Sent: 03 June 2005 11:54
> To: '[EMAIL PROTECTED]'
> Subject: [Saksi] FW : (Balita-Anda)Tim Medis Dilarang Lakukan Sunat
> Perempuan
>
>
> Tim Medis Dilarang Lakukan Sunat Perempuan
>
> JAKARTA (Media): Departemen Kesehatan (Depkes) RI akan mengeluarkan
> peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang berisi larangan terhadap
> petugas kesehatan melaksanakan sunat pada perempuan. Pasalnya, tidak ada
> manfaat yang bisa diperoleh dari sunat pada perempuan, sebaliknya tindakan
> tersebut justru berpotensi mendatangkan kerugian serta termasuk dalam
> pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
>
> Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat
> (Dirjen Binkesmas) Depkes RI, Prof Azrul Azwar, pada lokakarya bertema
> Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan berkaitan dengan
> praktik sunat perempuan, yang digelar di Jakarta, Selasa (31/5) hingga
> kemarin.
>
> ''Tidak seperti sunat laki-laki, sunat pada perempuan terbukti tidak
> membawa
> manfaat, tidak didukung dasar agama secara kuat, dan cenderung melanggar
> hak
> asasi manusia karena prosesnya menyakitkan dan dilakukan pada anak-anak
> yang
> belum bisa dimintai persetujuannya,'' ujar Azrul.
>
> Selain berisi larangan terhadap tenaga kesehatan melakukan praktik sunat
> perempuan, menurut Azrul, permenkes nanti juga akan memuat larangan
> pelaksanaan praktik sunat perempuan pada sarana-sarana penyedia layanan
> kesehatan, serta berisi kewajiban bagi tenaga kesehatan untuk
> menyosialisasikan informasi yang benar mengenai sunat perempuan yang tidak
> membawa manfaat dan cenderung berbahaya.
>
> ''Sunat perempuan erat kaitannya dengan tradisi dan budaya dalam
> masyarakat.
> Sosialisasi dampak buruk sunat diharapkan dapat mengikis tradisi tadi,''
> imbuh Azrul.
>
> Pada kesempatan sama, dr George Adriaansz, Wakil Ketua II Persatuan
> Obstetri
> dan Ginekologi Indonesia (POGI) mengatakan, tindakan sunat pada perempuan
> jika dilakukan tidak hati-hati dapat berdampak pada terpotongnya sebagian
> atau seluruh klitoris. ''Rusaknya klitoris bisa berdampak pada kesulitan
> perempuan untuk mencapai kepuasan saat berhubungan seksual (orgasme),''
> ujar
> George.
>
> Hal yang lebih berbahaya, lanjut spesialis kandungan dan kebidanan ini,
> jika
> proses sunat menggunakan alat-alat yang tidak steril dapat menimbulkan
> infeksi.
>
> Sementara ditinjau dari sisi agama Islam, Direktur Urusan Agama Islam
> Departemen Agama Muzakir mengatakan ada berbagai penafsiran dalam
> masyarakat
> mengenai sunat perempuan. Ada golongan yang meyakininya wajib, sunah
> (berpahala bila dilaksanakan namun tidak berdosa jika ditinggalkan), dan
> mubah (boleh dilaksanakan tanpa membawa konsekuensi dosa maupun pahala).
>
> ''Karena itu, Depag memberi kebebasan pada masyarakat untuk memilih hukum
> sunat perempuan sesuai keyakinannya masing-masing,'' ujarnya kemarin.
>
> Sementara tiga tokoh agama, yakni Dr Ahmad Lutfi Fathullah dari Lembaga
> Kajian Penelitian dan Pengkajian al-Qur'an dan Hadis, Sinta Nuriyah
> Abdurrahman Wahid dari Yayasan Puan Amal Hayati, dan Dr Hamamh Suratno
> dari
> LSM Aisyiah mengambil kesimpulan hukum sunat bagi laki-laki muslim adalah
> wajib sedangkan bagi perempuan adalah mubah.(Nik/H-1).
>
> MT  Agustiyadi
> Divisi Kepatuhan BNI
> Gd. BNI lt. 10 Telp. 5728569
> Email : [EMAIL PROTECTED]
>
>
>
> Rina Sudarwati
> PT. Indonesia EPSON Industry
> EJIP Industrial Park Plot 4E, Cikarang Selatan
> Bekasi - Indonesia
> E-mail : [EMAIL PROTECTED]
>
>
> _______________________________________________
> Saksi mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
> http://groups.syahid.com/mailman/listinfo/saksi_groups.syahid.com
>
> _______________________________________________
> Saksi mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
> http://groups.syahid.com/mailman/listinfo/saksi_groups.syahid.com
>
> AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN
> SUMATERA
> UTARA !!!
> ================
> Kirim bunga, http://www.indokado.com
> Info balita: http://www.balita-anda.com
> Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke:
> [EMAIL PROTECTED]
> Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
>
>
>
>


AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA 
UTARA !!!
================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke