Kalo harta warisan dari ortu suami pembagiannya gimana pak ? Sorry jadi ikutan konsultasi :')
"Wahyudi PTJ" <[EMAIL PROTECTED]> 09/06/2005 05:20 PM Please respond to balita-anda@balita-anda.com To <balita-anda@balita-anda.com> cc Subject Re: [balita-anda] OOT-Perlakuan utk Harta yg berasal dari Orang Tua Kl dalam Islam, dan kl memang kita merasa muslim harusnya mengamalkannya, maka yg tepat adalah seperti yg di gariskan: "Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya." (dikutip dari Surat An-Nisa ayat 12) Adil kok pembagiannya, 1. Kalau misal Mbak Rani BELUM memiliki anak kemudian meninggal -maaf- maka bagian suami adalah 50% dari harta Istri. 2. Kalau misal Mbak Rani SUDAH memiliki anak kemudian meninggal -maaf- maka bagian suami adalah 25% dari harta Istri. Sisanya adalah hak anak. Dan ini tidak boleh diambil oleh suami, apalagi jika suami menikah lagi dan dipakai untuk keperluan istri kedua. itu tidak boleh!!!, kecuali sudah dapet persetujuan dari anak-anaknya (sang pemilik) Untuk harta yg diberi waktu orang tua masih hidup, namanya bukan warisan, bisa berupa hadiah atau hibah. Tapi ketika hadiah atau hibah diberikan kepada seseorang, kemudian orang yg diberi hadiah tersebut meninggal, maka harta tersebut adalah menjadi warisan buat ahli waris (anak/suami/istri/dll), yg berarti pembagiannya harus diatur sesuai petunjuk diatas tadi. Adil khan?