Kalo harta warisan dari ortu suami pembagiannya gimana pak ?
Sorry jadi ikutan konsultasi :')





"Wahyudi PTJ" <[EMAIL PROTECTED]> 
09/06/2005 05:20 PM
Please respond to
balita-anda@balita-anda.com


To
<balita-anda@balita-anda.com>
cc

Subject
Re: [balita-anda] OOT-Perlakuan utk Harta yg berasal dari Orang Tua






Kl dalam Islam, dan kl memang kita merasa muslim harusnya mengamalkannya,
maka yg tepat adalah seperti yg di gariskan:

"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu 
itu
mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang
ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) 
sesudah
dibayar hutangnya."
(dikutip dari Surat An-Nisa ayat 12)

Adil kok pembagiannya,
1. Kalau misal Mbak Rani BELUM memiliki anak kemudian meninggal -maaf- 
maka
bagian suami adalah 50% dari harta Istri.
2. Kalau misal Mbak Rani SUDAH memiliki anak kemudian meninggal -maaf- 
maka
bagian suami adalah 25% dari harta Istri.

Sisanya adalah hak anak. Dan ini tidak boleh diambil oleh suami, apalagi
jika suami menikah lagi dan dipakai untuk keperluan istri kedua. itu tidak
boleh!!!,
kecuali sudah dapet persetujuan dari anak-anaknya (sang pemilik)

Untuk harta yg diberi waktu orang tua masih hidup, namanya bukan warisan,
bisa berupa hadiah atau hibah.
Tapi ketika hadiah atau hibah diberikan kepada seseorang, kemudian orang 
yg
diberi hadiah tersebut meninggal, maka harta tersebut adalah menjadi 
warisan
buat ahli waris (anak/suami/istri/dll), yg berarti pembagiannya harus 
diatur
sesuai petunjuk diatas tadi.

Adil khan?




Kirim email ke