Imel dari Ade Armando, anggota KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) di milis 
sebelah.

rgrd

Sent: Monday, October 03, 2005 10:28 AM
Subject:  KPI minta stasiun televisi hentikan tayangan sarat seks


Teman-teman, sekadar untuk menshare siaran pers KPI yang meminta stasiun
televisi untuk berhenti mengeksploitasi seks:

SIARAN PERS
KPI PERINGATKAN STASIUN TV SOAL MATERI SEKS


Komisi Penyiaran (KPI) meminta stasiun-stasiun televisi nasional untuk
tidak lagi menyiarkan program tayangan yang menyajikan materi seks secara
terbuka dan vulgar, termasuk materi yang melecehkan perempuan dan
menampilkan rekonstruksi adegan perkosaan.

Dalam surat yang dikirimkan pada 30/09/2005, KPI mengingatkan  seluruh
stasiun televisi agar menghormati tatanan norma dan nilai yang berlaku
dalam masyarakat Indonesia yang menganggap  seks sebagai sesuatu yang
sakral dan suci dan tidak pantas untuk dieksploitasi secara terbuka bagi
publik. KPI juga mengingatkan bahwa stasiun televisi tidak boleh
melecehkan perempuan dan mengeksploitasi kekerasan seksual untuk
meningkatkan daya jual program mereka.

KPI mengakui menerima banyak keluhan masyarakat bahwa akhir-akhir ini
stasiun televisi semakin berani menampilkan materi seks secara vulgar
dalam program komedi, sinetron, pertunjukan musik, klip-video musik,
talk-show, variety show, film, serta features dan dokumenter

Berdasarkan pengamatan KPI, materi seks  tampil secara vulgar dalam
berbagai program komedi yang ditayangkan pada malam hari, seperti program
Komedi Nakal (Trans TV) atau Komedi Tengah Malam (Lativi). Di sisi lain,
program-program komedi yang ditayangkan pada jam keluarga lazim menonton
(sebelum pukul 22.00), seperti Chating (TPI) atau Bajaj Baru Bajuri dan
Extravaganza (Trans TV) juga lazim menyajikan humor-humor berasosiasi seks
yang hanya pantas disaksikan khalayak dewasa.

Begitu juga kehidupan malam yang sangat kental dengan nuansa seks
disajikan secara terbuka dan vulgar dalam program-program features seperti
Fenomena (Trans-TV) dan Saksi Mata (Global TV). Sejumlah stasiun bahkan
memiliki program-program yang secara khusus berpusat pada eksploitasi
tubuh perempuan, seperti Di Balik Lensa (An-TV) atau The Scene (Lativi).
Acara musik seperti Sang Bintang (SCTV) dan berbagai klip-video yang
banyak ditayangkan Global TV dan O-Channel juga lazim menyajikan artis
berpakaian minim, dengan gaya sensual dan menonjolkan seks.

KPI secara khusus juga memprihatinkan berbagai program berisikan laporan
jurnalistik yang dengan leluasa menyajikan adegan-adegan rekonstruksi
perkosaan yang seringkali melibatkan korban anak-anak dan remaja.

KPI mengingatkan bahwa stasiun televisi dalam beroperasi menggunakan
frekuensi siaran yang merupakan milik publik dan karenanya harus
dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan publik. Kendatipun perolehan
rating adalah sesuatu yang dibutuhkan bagi stasiun televisi untuk bertahan
dalam kompetisi lembaga penyiaran yang sangat ketat di Indonesia saat ini,
lembaga penyiaran tetap tidak dibenarkan untuk mengeksploitasi  selera
rendah dalam rangka memperoleh keuntungan finansial.

KPI juga mengingatkan bahwa saat ini stasiun televisi nasional dapat
menjangkau puluhan juta penonton di Indonesia yang memiliki latar belakang
budaya sangat beragam, dan karenanya stasiun televisi tidak pantas untuk
menggunakan standard masyarakat metropolitan Jakarta sebagai rujukan nilai
program.

Dengan demikian, KPI meminta semua stasiun televisi untuk mengevaluasi
kembali isi program dan meniadakan tampilan seks dalam beragam bentuk yang
vulgar dan berselera rendah. Untuk itu, KPI meminta agar semua stasiun
televisi kembali mempelajari dan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan
Standar Program Siaran (P3 - SPS) yang telah diluncurkan sejak Agustus
2004 lalu dan, sesuai dengan UU Penyiaran 2002, wajib diikuti oleh setiap
lembaga penyiaran di Indonesia.

Selain itu, KPI juga meminta setiap lembaga penyiaran menyerahkan dulu
berbagai materi siaran yang mengandung muatan seks ke Lembaga Sensor Film,
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, yatiu UU
No. 32 Tahun 2002 pasal 47.

KPI akan melakukan pemantauan yang lebih seksama terhadap
tayangan-tayangan yang  dikeluhkan masyarakat tersebut. Bila di waktu
mendatang, pemantauan KPI menunjukkan bahwa muatan serupa masih terus
tampil dalam tayangan televisi, KPI akan memberikan sanksi lebih lanjut
atas pelanggaran P3-SPS tersebut. Bila ada lembaga penyiaran yang berkeras
menyajikan materi yang merugikan kepentingan publik, KPI akan meninjau
kembali kepantasan lembaga tersebut untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan
Penyiaran.


Jakarta, 30 September 2005







Kirim email ke