Dear moms,

Saya nanggapi soal ASI peras dan saudara sepersusuan.

Gak semudah itu loh hukum saudara sepersusuan dijatuhkan.
Ada persyaratan sendiri utk menjadi saudara sepersusuan, spt :
menyusui langsung (bukan minum ASI peras), dan itupun dilakukan selmaa 5
hari berturut-turut, anak berusia dibawah 2 tahun, dan si bayi tidak minum
apapun kecuali asi (eksklusif).
Dan semua syarat itu harus ada. Komplit. Gak hanay separuh2 saja. Jika ya
terpenuhi semua, baru jatuh hukum saudara sepersusuan atau muhrim.

Referensi tsb dijelaskan detail oleh Yusuf Qardawi di bukunya Fatwa-Fatwa
Kontemporer. Insya Allah shahih.

Jadi kalo memberikan ASI peras bahakn menyusui sekali kepada seorg anakgak
akan membuat ia menjadi muhrim utk anak kita.

Saya posting artikel dari fatwa tsb.

Semoga terjawab.
Luluk
----------------
Dari buku :
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press


BANK SUSU                                                (1/2)
Dr. Yusuf Qardhawi

Pertanyaan

Anak yang lahir prematur harus memerlukan perawatan tersendiri
dalam suatu jangka waktu yang kadang-kadang lama, sehingga air
susu ibunya melimpah-limpah.

Kemudian si anak mengalami kemajuan sedikit demi sedikit meski
masih  disebut  rawan,  tetapi ia sudah dibolehkan untuk minum
air susu. Sudah dimaklumi bahwa air susu yang  dapat  menjalin
hubungan  nasab  dan  paling  dapat  menjadikan  jalinan kasih
sayang (kekeluargaan) adalah air susu manusia (ibu).

Beberapa yayasan berusaha menghimpun susu ibu-ibu yang  sedang
menyusui  agar  bermurah hati memberikan sebagian air susunya.
Kemudian susu itu dikumpulkan dan disterilkan untuk  diberikan
kepada bayi-bayi prematur pada tahap kehidupan yang rawan ini,
yang kadang-kadang  dapat  membahayakannya  bila  diberi  susu
selain air susu ibu (ASI).

Sudah  barang  tentu yayasan tersebut menghimpun air susu dari
puluhan bahkan ratusan kaum  ibu,  kemudian  diberikan  kepada
berpuluh-puluh  bahkan  beratus-ratus bayi prematur, laki-laki
dan perempuan ... tanpa saling mengetahui  dengan  jelas  susu
siapa  dan  dikonsumsi  siapa,  baik pada masa sekarang maupun
masa mendatang.

Hanya saja, penyusuan ini tidak terjadi secara langsung, yakni
tidak langsung menghisap dari tetek.

Maka,  apakah  oleh syara' mereka ini dinilai sebagai saudara?
Dan haramkah susu dari bank susu itu meskipun ia  turut  andil
dalam menghidupi sekian banyak jiwa anak manusia?

Jika    mubah    dan    halal,   maka   apakah   alasan   yang
memperbolehkannya?  Apakah  Ustadz  memandang   karena   tidak
menetek   secara   langsung?   Atau   karena  ketidakmungkinan
memperkenalkan saudara-saudara sesusuan --yang  jumlah  mereka
sangat sedikit-- dalam suatu masyarakat yang kompleks, artinya
jumlah sedikit yang sudah membaur itu  tidak  mungkin  dilacak
atau diidentifikasi?

Jawaban

Segala   puji  kepunyaan  Allah.  Shalawat  dan  salam  semoga
tercurahkan kepada Rasulullah. Wa ba'du.

Tidak diragukan lagi bahwa tujuan diadakannya  bank  air  susu
ibu sebagaimana dipaparkan dalam pertanyaan adalah tujuan yang
baik dan mulia, yang didukung  oleh  Islam,  untuk  memberikan
pertolongan   kepada   semua   yang   lemah,   apa  pun  sebab
kelemahannya. Lebih-lebih bila yang bersangkutan  adalah  bayi
yang lahir prematur yang tidak mempunyai daya dan kekuatan.

Tidak  disangsikan  lagi  bahwa  perempuan  yang menyumbangkan
sebagian air susunya untuk makanan  golongan  anak-anak  lemah
ini  akan  mendapatkan  pahala dari Allah, dan terpuji di sisi
manusia. Bahkan air susunya itu boleh dibeli darinya, jika  ia
tak  berkenan  menyumbangkannya,  sebagaimana ia diperbolehkan
mencari upah dengan menyusui anak orang lain, sebagaimana nash
Al-Qur'an serta contoh riil kaum muslim.

Juga  tidak diragukan bahwa yayasan yang bergerak dalam bidang
pengumpulan  "air  susu"   itu   --yang   mensterilkan   serta
memeliharanya   agar  dapat  dikonsumsi  oleh  bayi-bayi  atau
anak-anak  sebagaimana  yang   digambarkan   penanya--   patut
mendapatkan  ucapan  terima kasih dan mudah-mudahan memperoleh
pahala.

Lalu, apa gerangan yang dikhawatirkan  dibalik  kegiatan  yang
mulia ini?

Yang  dikhawatirkan  ialah bahwa anak yang disusui (dengan air
susu ibu) itu kelak akan menjadi besar dengan izin Allah,  dan
akan  menjadi seorang remaja di tengah-tengah masyarakat, yang
suatu  ketika  hendak  menikah  dengan  salah   seorang   dari
putri-putri  bank  susu  itu.  Ini  yang  dikhawatirkan, bahwa
wanita tersebut adalah saudaranya sesusuan. Sementara itu  dia
tidak mengetahuinya karena memang tidak pernah tahu siapa saja
yang menyusu bersamanya dari  air  susu  yang  ditampung  itu.
Lebih dari itu, dia tidak tahu siapa saja perempuan yang turut
serta menyumbangkan ASI-nya kepada bank  susu  tersebut,  yang
sudah  tentu  menjadi  ibu  susuannya. Maka haram bagi ibu itu
menikah dengannya dan haram pula ia menikah dengan putri-putri
ibu  tersebut,  baik  putri  itu  sebagai anak kandung (nasab)
maupun anak susuan. Demikian pula diharamkan bagi  pemuda  itu
menikah  dengan saudara-saudara perempuan ibu tersebut, karena
mereka sebagai bibi-bibinya. Diharamkan pula  baginya  menikah
dengan  putri dari suami ibu susuannya itu dalam perkawinannya
dengan wanita lain --menurut pendapat jumhur  fuqaha--  karena
mereka  adalah  saudara-saudaranya dari jurusan ayah ... serta
masih banyak masalah dan hukum lain  berkenaan  dengan  susuan
ini.

Oleh  karena  itu,  saya  harus  membagi  masalah  ini menjadi
beberapa poin, sehingga hukumnya menjadi jelas.

Pertama,  menjelaskan  pengertian  radha'   (penyusuan)   yang
menjadi acuan syara' untuk menetapkan pengharaman.

Kedua,  menjelaskan  kadar  susuan  yang  menjadikan  haramnya
perkawinan.

Ketiga, menjelaskan hukum meragukan susuan.

Pengertian Radhn' (Penyusuan)

Makna radha'  (penyusuan)  yang  menjadi  acuan  syara'  dalam
menetapkan  pengharaman  (perkawinan),  menurut  jumhur fuqaha
--termasuk tiga orang imam mazhab,  yaitu  Imam  Abu  Hanifah,
Imam  Malik,  dan  Imam  Syafi'i--  ialah  segala sesuatu yang
sampai ke perut bayi melalui kerongkongan atau lainnya, dengan
cara  menghisap  atau  lainnya, seperti dengan al-wajur (yaitu
menuangkan air  susu  lewat  mulut  ke  kerongkongan),  bahkan
mereka  samakan  pula  dengan jalan as-sa'uth yaitu menuangkan
air susu ke hidung (lantas ke kerongkongan), dan ada pula yang
berlebihan  dengan  menyamakannya  dengan suntikan lewat dubur
(anus).

Tetapi semua itu ditentang oleh Imam al-Laits bin Sa'ad,  yang
hidup sezaman dengan Imam Malik dan sebanding (ilmunya) dengan
beliau. Begitu pula golongan Zhahiriyah dan salah satu riwayat
dari Imam Ahmad.

Al-Allamah  Ibnu  Qudamah  menyebutkan  dua  riwayat dari Imam
Ahmad mengenai wajur dan sa'uth.

Riwayat pertama, lebih dikenal sebagai riwayat dari Imam Ahmad
dan sesuai dengan pendapat jumhur ulama: bahwa pengharaman itu
terjadi melalui keduanya  (yakni  dengan  memasukkan  susu  ke
dalam perut baik lewat mulut maupun lewat hidung). Adapun yang
melalui mulut (wajur), karena hal ini menumbuhkan  daging  dan
membentuk  tulang,  maka  sama  saja dengan menyusu. Sedangkan
lewat hidung  (sa'uth),  karena  merupakan  jalan  yang  dapat
membatalkan  puasa,  maka  ia  juga  menjadi  jalan terjadinya
pengharaman (perkawinan)  karena  susuan,  sebagaimana  halnya
melalui mulut.

Riwayat  kedua,  bahwa  hal  ini  tidak  menyebabkan  haramnya
perkawinan, karena kedua cara ini bukan penyusuan.

Disebutkan  di  dalam  al-Mughni  "Ini  adalah  pendapat  yang
dipilih   Abu   Bakar,   mazhab   Daud,  dan  perkataan  Atha'
al-Khurasani mengenai sa'uth, karena yang demikian  ini  bukan
penyusuan,  sedangkan  Allah  dan Rasul-Nya hanya mengharamkan
(perkawinan) karena penyusuan. Karena  memasukkan  susu  lewat
hidung  bukan  penyusuan (menghisap puting susu), maka ia sama
saja dengan memasukkan susu melalui luka pada tubuh."

Sementara itu, pengarang al-Mughni sendiri menguatkan  riwayat
yang  pertama berdasarkan hadits Ibnu Mas'ud yang diriwayatkan
oleh Abu Daud:

    "Tidak ada penyusuan1 kecuali yang membesarkan tulang
    dan menumbuhkan daging"

Hadits yang dijadikan hujjah oleh  pengarang  kitab  al-Mughni
ini  sebenarnya  tidak dapat dijadikan hujjah untuknya, bahkan
kalau  direnungkan  justru  menjadi  hujjah  untuk  menyanggah
pendapatnya.  Sebab  hadits  ini  membicarakan  penyusuan yang
mengharamkan perkawinan, yaitu yang mempunyai pengaruh (bekas)
dalam   pembentukan   anak   dengan   membesarkan  tulang  dan
menumbuhkan    dagingnya.    Hal    ini    menafikan    (tidak
memperhitungkan)    penyusuan   yang   sedikit,   yang   tidak
mempengaruhi pembentukan anak, seperti sekali  atau  dua  kali
isapan,  karena  yang demikian itu tidak mungkin mengembangkan
tulang  dan  menumbuhkan  daging.  Maka   hadits   itu   hanya
menetapkan  pengharaman  (perkawinan)  karena  penyusuan  yang
mengembangkan tulang dan menumbuhkan daging. Oleh karena  itu,
pertama-tama  harus  ada  penyusuan  sebelum segala sesuatunya
(yakni penyusuan itu merupakan faktor yang utama dan  dominan;
Penj.).

Selanjutnya  pengarang  al-Mughni berkata, "Karena dengan cara
ini air susu dapat sampai ke tempat yang sama --jika dilakukan
melalui  penyusuan--  serta  dapat  mengembangkan  tulang  dan
menumbuhkan daging sebagaimana melalui penyusuan, maka hal itu
wajib    disamakan   dengan   penyusuan   dalam   mengharamkan
(perkawinan).  Karena  hal  itu  juga  merupakan  jalan   yang
membatalkan  puasa  bagi  orang  yang  berpuasa,  maka ia juga
merupakan  jalan  untuk  mengharamkan  perkawinan  sebagaimana
halnya penyusuan dengan mulut."

Saya  mengomentari  pengarang  kitab  al-Mughni  rahimahullah,
"Kalau  'illat-nya  adalah  karena  mengembangkan  tulang  dan
menumbuhkan  daging  dengan  cara  apa  pun,  maka  wajib kita
katakan sekarang bahwa mentransfusikan  darah  seorang  wanita
kepada  seorang  anak  menjadikan  wanita tersebut haram kawin
dengan anak itu, sebab  transfusi  lewat  pembuluh  darah  ini
lebih  cepat  dan lebih kuat pengaruhnya daripada susu. Tetapi
hukum-hukum   agama   tidaklah   dapat    dipastikan    dengan
dugaan-dugaan,   karena   persangkaan   adalah   sedusta-dusta
perkataan, dan persangkaan tidak  berguna  sedikit  pun  untuk
mencapai kebenaran."

Menurut pendapat saya, asy-Syari' (Pembuat syariat) menjadikan
asas  pengharamnya  itu   pada   "keibuan   yang   menyusukan"
sebagaimana firman Allah ketika menerangkan wanita-wanita yang
diharamkan mengawininya:

    "... dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara
    perempuanmu sepersusuan ..." (an-Nisa': 23)

Adapun "keibuan" yang ditegaskan Al-Qur'an itu tidak terbentuk
semata-mata  karena  diambilkan  air  susunya,  tetapi  karena
menghisap  teteknya  dan   selalu   lekat   padanya   sehingga
melahirkan  kasih  sayang  si  ibu dan ketergantungan si anak.
Dari keibuan  ini  maka  muncullah  persaudaraan  sepersusuan.
Jadi,  keibuan ini merupakan asal (pokok), sedangkan yang lain
itu mengikutinya.

Dengan demikian, kita wajib  berhenti  pada  lafal-lafal  yang
dipergunakan   Syari'  di  sini.  Sedangkan  lafal-lafal  yang
dipergunakanNya  itu  seluruhnya   membicarakan   irdha'   dan
radha'ah  (penyusuan),  dan  makna  lafal  ini  menurut bahasa
Al-Qur'an  dan  As-Sunnah  sangat  jelas  dan  terang,   yaitu
memasukkan  tetek  ke  mulut  dan  menghisapnya, bukan sekadar
memberi minum susu dengan cara apa pun.

Saya kagum terhadap pandangan  Ibnu  Hazm  mengenai  hal  ini.
Beliau   berhenti  pada  petunjuk  nash  dan  tidak  melampaui
batas-batasnya,  sehingga  mengenai   sasaran,   dan   menurut
pendapat saya, sesuai dengan kebenaran.

-----------------------

 BANK SUSU                                                (2/2)
Dr. Yusuf Qardhawi

Saya  kutipkan  di  sini  beberapa poin dari perkataan beliau,
karena cukup memuaskan dan jelas dalilnya. Beliau berkata:

"Adapun  sifat  penyusuan   yang   mengharamkan   (perkawinan)
hanyalah  yang menyusu dengan cara menghisap tetek wanita yang
menyusui dengan mulutnya. Sedangkan orang  yang  diberi  minum
susu  seorang wanita dengan menggunakan bejana atau dituangkan
ke dalam mulutnya lantas ditelannya, dimakan bersama roti atau
dicampur   dengan  makanan  lain,  dituangkan  kedalam  mulut,
hidung, atau  telinganya,  atau  dengan  suntikan,  maka  yang
demikian  itu  sama  sekali  tidak  mengharamkan (perkawinan),
meskipun sudah menjadi makanannya sepanjang masa.

Alasannya adalah firman Allah Azza wa  Jalla:  'Dan  ibu-ibumu
yang  menyusui  kamu  dan saudara perempuanmu sepersusuan ...'
(an-Nisa':23)

Dan sabda Rasulullah saw.:

    "Haram karena susuan apa yang haram karena nasab."

Maka dalam hal ini  Allah  dan  Rasul-Nya  tidak  mengharamkan
nikah  kecuali  karena  irdha' (menyusui), kecuali jika wanita
itu meletakkan susunya ke dalam mulut yang menyusu.  Dikatakan
(dalam  qiyas ishtilahi): ardha'athu-turdhi'uhu-irdha'an, yang
berarti menyusui. Tidaklah dinamakan radha'ah dan radha'/ridha
(menyusu)  kecuali  jika anak yang menyusu itu mengambil tetek
wanita yang menyusuinya dengan  mulutnya,  lalu  menghisapnya.
Dikatakan  (dalam qiyas ishtilahi, dalam ilmu sharaf): radha'a
-        yardha'u/yardhi'u        radha'an/ridha'an         wa
radha'atan/ridha'atan.   Adapun   selain   cara  seperti  itu,
sebagaimana yang saya sebutkan di atas, maka sama sekali tidak
dinamakan  irdha',  radha'ah,  dan radha', melainkan hanya air
susu,  makanan,  minuman,  minum,  makan,  menelan,  suntikan,
menuangkan  ke hidung, dan meneteskan, sedangkan Allah Azza wa
Jalla  tidak  mengharamkan   perkawinan   sama   sekali   yang
disebabkan hal-hal seperti ini.

Abu  Muhammad  berkata,  Orang-orang berbeda pendapat mengenai
hal ini. Abul Laits bin Sa'ad berkata,  'Memasukkan  air  susu
perempuan  melalui hidung tidak menjadikan haramnya perkawinan
(antara perempuan tersebut dengan yang  dimasuki  air  susunya
tadi),  dan  tidak  mengharamkan  perkawinan pula jika si anak
diberi minum air susu si perempuan yang dicampur dengan  obat,
karena  yang demikian itu bukan penyusuan, sebab penyusuan itu
ialah  yang  dihisap  melalui  tetek.   Demikianlah   pendapat
al-Laits, dan ini pula pendapat kami dan pendapat Abu Sulaiman
--yakni Daud, imam Ahli  Zhahir--  dan  sahabat-sahabat  kami,
yakni Ahli Zhahir."'

Sedangkan  pada  waktu  menyanggah  orang-orang  yang berdalil
dengan hadits: "Sesungguhnya  penyusuan  itu  hanyalah  karena
lapar," Ibnu Hazm berkata:

"Sesungguhnya  hadits ini adalah hujjah bagi kami, karena Nabi
saw. hanya mengharamkan perkawinan disebabkan  penyusuan  yang
berfungsi  untuk  menghilangkan  kelaparan,  dan  beliau tidak
mengharamkan (perkawinan) dengan selain ini. Karena itu  tidak
ada  pengharaman  (perkawinan)  karena  cara-cara  lain  untuk
menghilangkan  kelaparan,   seperti   dengan   makan,   minum,
menuangkan  susu lewat mulut, dan sebagainya, melainkan dengan
jalan penyusuan (menetek, yakni menghisap air susu dari  tetek
dengan  mulut  dan  menelannya),  sebagaimana  yang disabdakan
Rasulullah saw. (firman Allah):

    "... Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah,
    mereka itulah orang-orang yang zalim." (al-Baqarah:
    229)2

Dengan   demikian,   saya   melihat   bahwa   pendapat    yang
menenteramkan  hati  ialah pendapat yang sejalan dengan zhahir
nash yang menyandarkan semua hukum  kepada  irdha'  (menyusui)
dan  radha'/ridha'  (menyusu).  Hal  ini sejalan dengan hikmah
pengharaman karena penyusuan itu, yaitu  adanya  rasa  keibuan
yang  menyerupai  rasa  keibuan karena nasab, yang menumbuhkan
rasa kekanakan (sebagai anak),  persaudaraan  (sesusuan),  dan
kekerabatan-kekerabatan  lainnya.  Maka  sudah dimaklumi bahwa
tidak ada proses penyusuan melalui  bank  susu,  yang  melalui
bank susu itu hanyalah melalui cara wajar (menuangkan ke mulut
--bukan menghisap dari tetek--  dan  menelannya),  sebagaimana
yang dikemukakan oleh para fuqaha.

Seandainya kita terima pendapat jumhur yang tidak mensyaratkan
penyusuan dan pengisapan, niscaya terdapat  alasan  lain  yang
menghalangi   pengharaman   (perkawinan).  Yaitu,  kita  tidak
mengetahui siapakah wanita yang disusu (air  susunya  diminum)
oleh anak itu? Berapa kadar air susunya yang diminum oleh anak
tersebut? Apakah sebanyak yang dapat mengenyangkan --lima kali
susuan  menurut  pendapat  terpilih yang ditunjuki oleh hadits
dan dikuatkan oleh penalaran-- dapat menumbuhkan  daging,  dan
mengembangkan  tulang, sebagaimana pendapat mazhab Syafi'i dan
Hambali?

Apakah air susu yang sudah dicampur dengan bermacam-macam  air
susu  lainnya  terhukum  sama  dengan  air susu murni? Menurut
mazhab Hanafi, sebagaimana  yang  dikatakan  oleh  Abu  Yusuf,
bahwa  air susu seorang perempuan apabila bercampur dengan air
susu perempuan lain, maka hukumnya adalah hukum air susu  yang
dominan (lebih banyak), karena pemanfaatan air susu yang tidak
dominan tidak tampak bila dibandingkan dengan yang dominan.

Seperti yang telah  dikenal  bahwa  penyusuan  yang  meragukan
tidaklah menyebabkan pengharaman.

Al-Allamah Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni:

"Apabila   timbul  keraguan  tentang  adanya  penyusuan,  atau
mengenai jumlah bilangan penyusuan yang  mengharamkan,  apakah
sempurna   ataukah   tidak,   maka   tidak   dapat  menetapkan
pengharaman, karena pada asalnya tidak ada  pengharaman.  Kita
tidak   bisa  menghilangkan  sesuatu  yang  meyakinkan  dengan
sesuatu  yang  meragukan,  sebagaimana  halnya  kalau  terjadi
keraguan tentang adanya talak dan bilangannya."3

Sedangkan  di dalam kitab al-Ikhtiar yang merupakan salah satu
kitab mazhab Hanafi, disebutkan:

"Seorang perempuan  yang  memasukkan  puting  susunya  kedalam
mulut seorang anak, sedangkan ia tidak tahu apakah air susunya
masuk ke kerongkongan ataukah tidak, maka  yang  demikian  itu
tidak mengharamkan pernikahan.

Demikian  pula  seorang  anak  perempuan yang disusui beberapa
penduduk kampung, dan tidak diketahui siapa saja  mereka  itu,
lalu ia dinikahi oleh salah seorang laki-laki penduduk kampung
(desa) tersebut, maka pernikahannya itu diperbolehkan.  Karena
kebolehan   nikah   merupakan  hukum  asal  yang  tidak  dapat
dihapuskan oleh sesuatu yang meragukan.

Dan bagi kaum wanita, janganlah mereka  menyusui  setiap  anak
kecuali   karena   darurat.  Jika  mereka  melakukannya,  maka
hendaklah mereka mengingatnya atau mencatatnya, sebagai  sikap
hati-hati."4

Tidaklah  samar,  bahwa  apa yang terjadi dalam persoalan kita
ini bukanlah penyusuan yang sebenarnya. Andaikata kita  terima
bahwa  yang  demikian  sebagai  penyusuan, maka hal itu adalah
karena  darurat,  sedangkan   mengingatnya   dan   mencatatnya
tidaklah  memungkinkan,  karena  bukan terhadap seseorang yang
tertentu, melainkan telah bercampur dengan yang lain.

Arahan yang perlu  dikukuhkan  menurut  pandangan  saya  dalam
masalah  penyusuan  ini ialah mempersempit pengharaman seperti
mempersempit jatuhnya talak, meskipun untuk melapangkan  kedua
masalah ini juga ada pendukungnya.

Khulashah

Saya tidak menjumpai alasan untuk melarang diadakannya semacam
"bank  susu"  selama  bertujuan  untuk   mewujudkan   maslahat
syar'iyah  yang muktabarah (dianggap kuat); dan untuk memenuhi
kebutuhan yang wajib dipenuhi, dengan mengambil pendapat  para
fuqaha  yang  telah  saya  sebutkan  di  muka, serta dikuatkan
dengan dalil-dalil dan  argumentasi  yang  saya  kemukakan  di
atas.

Kadang-kadang  ada  orang yang mengatakan, "Mengapa kita tidak
mengambil sikap yang lebih hati-hati dan keluar dari perbedaan
pendapat,   padahal   mengambil   sikap  hati-hati  itu  lebih
terpelihara dan lebih jauh dari syubhat?"

Saya jawab, bahwa apabila seseorang  melakukan  sesuatu  untuk
dirinya  sendiri, maka tidak mengapalah ia mengambil mana yang
lebih hati-hati dan lebih wara'  (lebih  jauh  dari  syubhat),
bahkan  lebih dari itu boleh juga ia meninggalkan sesuatu yang
tidak terlarang karena khawatir terjatuh ke dalam sesuatu yang
terlarang.

Akan  tetapi,  apabila  masalah  itu  bersangkut  paut  dengan
masyarakat umum dan kemaslahatan umum, maka yang  lebih  utama
bagi   ahli  fatwa  ialah  memberi  kemudahan,  bukan  memberi
kesulitan, tanpa melampaui nash yang  teguh  dan  kaidah  yang
telah mantap.

Karena   itu,   menjadikan   pemerataan  ujian  sebagai  upaya
meringankan beban untuk menjaga kondisi masyarakat dan  karena
kasihan   kepada   mereka.   Jikalau  kita  bandingkan  dengan
masyarakat kita sekarang khususnya, maka  masyarakat  sekarang
ini lebih membutuhkan kemudahan dan kasih sayang.

Hanya   saja  yang  perlu  diingat  disini,  bahwa  memberikan
pengarahan  dalam  segala  hal  untuk  mengambil  yang   lebih
hati-hati  tanpa  mengambil mana yang lebih mudah, lebih lemah
lembut, dan lebih adil, kadang-kadang membuat kita  menjadikan
hukum-hukum  agama  itu  sebagai  himpunan "kehati-hatian" dan
jauh dari ruh kemudahan serta kelapangan yang  menjadi  tempat
berpijaknya  agama Islam ini. Dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah
saw. bersabda:

    "Aku diutus dengan membawa agama yang lurus dan toleran.
    "(HR al-Kharaithi)

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda:

    "Sesungguhnya kamu diutus untuk memberikan kemudahan,
    tidak diutus untuk memberikan kesulitan." (HR Tirmidzi)

Manhaj (metode) yang  kami  pilih  dalam  masalah-masalah  ini
ialah   pertengahan   dan   seimbang   antara   golongan  yang
memberat-beratkan dan yang melonggar-longgarkan:

    "Dan demikian pula Kami jadikan kamu (umat Islam) umat
    yang adil dan pilihan ..." (al-Baqarah: 143)

Allah  memfirmankan  kebenaran,  dan  Dia-lah   yang   memberi
petunjuk ke jalan yang lurus.

Catatan kaki:

1 Maksudnya, tidak ada pengaruhnya penyusuan untuk
  mengharamkan perkawinan kecuali ... (Pen;.).

2 Al-Muhalla. karya Ibnu Hazm, juz 10, him. 9-11.

3 Al-Mughni ma'a asy-Syarh al-Kabir, juz 9, him. 194.

4 Al-Ikhtiar, Ibnu Maudud al-Hanafi, juz 3, hlm. 120;
  dan lihat Syarah Fathul-Qadir, Ibnul Hammam, juz 3, him.
  2-3.



================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke