FYI Larangan Merokok Diberlakukan 1 Januari 2006 Mulai tahun 2006, warga yang memiliki kegemaran merokok tidak dapat lagi melakukan hobinya itu di sembarangan tempat. Pasalnya, mulai 1 Januari 2006, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan merokok ditempat umum akan diberlakukan. Hal tersebut dikatakan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (18/10). Berdasarkan Pergub 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok, para perokok di tempat umum akan dikenakan sanksi berupa kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Mantan Pangdam Jaya itu memberikan waktu 3 bulan kepada pengelola gedung baik swasta maupun negeri untuk menyediakan ruangan khusus merokok bagi para perokok . "Kita berikan waktu 3 bulan. Nanti setelah itu kita lakukan operasi," kata Sutiyoso. Sutiyoso akan menindak tegas para pengelola gedung yang sampai 31 Desember 2005 belum membangun ruangan khusus merokok bagi perokok. "Pergub yang telah dibuat harus dilaksanakan secara konsisten tanpa pandang bulu," ungkap Sutiyoso. Sebagai implementasi awal Pergub 75/2005, BPLHD telah mengirin surat Gubernur DKI Jakarta kepada 89 pengelola gedung di tiga lokasi dikawasan Monas, Thamrin dan Sudirman. "Jumlah pengelola gedung yang telah mengisi dan mengembalikan formulir partisipasi sebanyak 31 pengelola," ujar Kepala BPLHD DKI Kosasih Wirahadikusumah, Selasa (18/10). Pasal 13 ayat 1 peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 menyebutkan tempat umum, sarana kesehatan dan tempat kerja yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok. Sedangkan pasal 24 ayat 1 menyebutkan pengelola gedung bertanggung jawab terhadap kualitas udara di dalam ruangan yang menjadi kawasan umum. "Dan ayat 2 menyebutkan bahwa pengelola gedung umum wajib mengendalikan pencemaran udara di dalam ruangan, parkir kendaraan bermotor," katanya Kosasih. Kosasih menambahkan, adapun partisipasi pengelola gedung dalam hal pengendalian pencemaran udara dalam bentuk penyediaan ruang khusus merokok, penyediaan exhaust fan dalam ruangan khusus untuk merokok, pemasangan tanda larangan merokok di sembarang tempat, pemasangan tanda arah menuju ruangan khusus untuk merokok dan pelarangan merokok di seluruh area gedung. "Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini diikuti oleh 60 pengelola gedung yang terdiri dari pengelola gedung kawasan Monas 22 pengelola, Thamrin 13 pengelola dan Sudirman 27 pengelola. Pada kesempatan yang sama Sekretaris Daerah (Sekda) Ritola Tasmaya mengimbau agar pelaksanaan Pergub 75/2005 akan mulai efektif berlaku Januari 2006 mendatang. "Kita dalam menerapkan sebuah aturan selalu mengkaji terlebih dulu apakah peraturan itu bisa di jalankan atau tidak lalu baru gubernur menanda tangani SK ini. Kita telah berkoordinasi dengan Dirjen POM dan pihak kepolisian untuk bisa melaksanakan Pergub ini," tegasnya. Sekda mengatakan, pelaksanaan Pergub 75/2005 tentang kawasan dilarang merokok dimaksudkan bukan untuk melarang orang merokok di tempat umum. " Yang dilarang adalah merokok di dalam ruangan," jelasnya. Sedangkan tujuannya, kata Ritola yaitu bagaimana warga Ibukota khusunya para perokok dapat merubah perilaku seperti tidak merokok di sembarang tempat dan lebih toleransi kepada yang tidak merokok. Sumber : Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 3 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3504076; Fax. 3504076 Website : http://www.kuda-klub.com Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe: [EMAIL PROTECTED] No. rek Kuda-Klub A/N Edwin Koesrin, BCA 084 0709 345. Jangan lupa tambahkan nomor punggung anda ke jumlah yang akan di kirim. Untuk confirm kirim sms ke 0818930182 stlh anda transfer. SPONSORED LINKS Mitsubishi Kuda huraa YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group "kuda-klub" on the web. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. ," DISCLAIMER : The information contained in this communication (including any attachments) is privileged and confidential, and may be legally exempt from disclosure under applicable law. It is intended only for the specific purpose of being used by the individual or entity to whom it is addressed. If you are not the addressee indicated in this message (or are responsible for delivery of the message to such person), you must not disclose, disseminate, distribute, deliver, copy, circulate, rely on or use any of the information contained in this transmission. We apologize if you have received this communication in error; kindly inform the sender accordingly. Please also ensure that this original message and any record of it is permanently deleted from your computer system. We do not give or endorse any opinions, conclusions and other information in this message that do not relate to our official business. ================ Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]