FYI
Larangan Merokok Diberlakukan 1 Januari 2006



Mulai tahun 2006, warga yang memiliki kegemaran merokok tidak dapat lagi
melakukan hobinya itu di sembarangan tempat. Pasalnya, mulai 1 Januari
2006, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan merokok ditempat umum
akan diberlakukan. Hal tersebut dikatakan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso
kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (18/10).

Berdasarkan Pergub 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok, para
perokok di tempat umum akan dikenakan sanksi berupa kurungan enam bulan
atau denda maksimal Rp 50 juta.

Mantan Pangdam Jaya itu memberikan waktu 3 bulan kepada pengelola gedung
baik swasta maupun negeri untuk menyediakan ruangan khusus merokok bagi
para perokok . "Kita berikan waktu 3 bulan. Nanti setelah itu kita lakukan
operasi," kata Sutiyoso. Sutiyoso akan menindak tegas para pengelola gedung
yang sampai 31 Desember 2005 belum membangun  ruangan khusus merokok bagi
perokok. "Pergub yang telah dibuat harus dilaksanakan secara konsisten
tanpa pandang bulu," ungkap Sutiyoso.

Sebagai implementasi awal Pergub 75/2005, BPLHD telah mengirin surat
Gubernur DKI Jakarta kepada 89 pengelola gedung di tiga lokasi dikawasan
Monas, Thamrin dan Sudirman. "Jumlah pengelola gedung yang telah mengisi
dan mengembalikan formulir partisipasi sebanyak 31 pengelola," ujar Kepala
BPLHD DKI Kosasih Wirahadikusumah, Selasa (18/10).

Pasal 13 ayat 1 peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 menyebutkan
tempat umum, sarana kesehatan dan tempat kerja yang secara spesifik sebagai
tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan
angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.

Sedangkan pasal 24 ayat 1 menyebutkan pengelola gedung bertanggung jawab
terhadap kualitas udara di dalam ruangan yang menjadi kawasan umum. "Dan
ayat 2 menyebutkan bahwa pengelola gedung umum wajib mengendalikan
pencemaran udara di dalam ruangan, parkir kendaraan bermotor," katanya
Kosasih.

Kosasih menambahkan, adapun partisipasi pengelola gedung dalam hal
pengendalian pencemaran udara dalam bentuk penyediaan ruang khusus merokok,
penyediaan exhaust fan dalam ruangan khusus untuk merokok, pemasangan tanda
larangan

merokok di sembarang tempat, pemasangan tanda arah menuju ruangan khusus
untuk merokok dan pelarangan merokok di seluruh area gedung.

"Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini diikuti oleh 60 pengelola
gedung yang terdiri dari pengelola gedung kawasan Monas 22 pengelola,
Thamrin 13 pengelola dan Sudirman 27 pengelola. Pada kesempatan yang sama
Sekretaris Daerah (Sekda) Ritola Tasmaya mengimbau agar pelaksanaan Pergub
75/2005 akan mulai efektif berlaku Januari 2006 mendatang. "Kita dalam
menerapkan sebuah aturan selalu mengkaji terlebih dulu apakah peraturan itu
bisa di jalankan atau tidak lalu baru gubernur menanda tangani SK ini. Kita
telah berkoordinasi dengan Dirjen POM dan pihak kepolisian untuk bisa
melaksanakan Pergub ini," tegasnya.

Sekda mengatakan, pelaksanaan Pergub 75/2005 tentang kawasan dilarang
merokok dimaksudkan bukan untuk melarang orang merokok di tempat umum. "
Yang dilarang adalah merokok di dalam ruangan," jelasnya.  Sedangkan
tujuannya, kata Ritola yaitu bagaimana warga Ibukota khusunya para perokok
dapat merubah perilaku seperti tidak merokok di sembarang tempat dan lebih
toleransi kepada yang tidak merokok.

Sumber :
Pemprov DKI Jakarta
Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 3 Jakarta Indonesia
Telp. +62 21 3822988, 3504076; Fax. 3504076


Website : http://www.kuda-klub.com
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe:  [EMAIL PROTECTED]
No. rek Kuda-Klub A/N Edwin Koesrin, BCA 084 0709 345. Jangan lupa
tambahkan nomor punggung anda ke jumlah yang akan di kirim. Untuk confirm
kirim sms ke 0818930182 stlh anda transfer.



SPONSORED LINKS
                                                                 
 Mitsubishi                      Kuda huraa                      
                                                                 


                            YAHOO! GROUPS LINKS

       Visit your group "kuda-klub" on the web.

       To unsubscribe from this group, send an email to:
       [EMAIL PROTECTED]

       Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

,"
DISCLAIMER :

The information contained in this communication (including any attachments) is 
privileged and confidential, and may be legally exempt from disclosure under 
applicable law. It is intended only for the specific purpose of being used by 
the individual or entity to whom it is addressed. If you are not the addressee 
indicated in this message (or are responsible for delivery of the message to 
such person), you must not disclose, disseminate, distribute, deliver, copy, 
circulate, rely on or use any of the information contained in this transmission.

We apologize if you have received this communication in error; kindly inform 
the sender accordingly. Please also ensure that this original message and any 
record of it is permanently deleted from your computer system. We do not give 
or endorse any opinions, conclusions and other information in this message that 
do not relate to our official business.




================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke