Info lagi.... *********** BEGIN FORWARDED MESSAGE *********** On 6/18/99 at 12:04 AM Handy Permanaputra <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > >-- > >--------- Forwarded Message --------- > >DATE: Thu, 17 Jun 1999 18:54:23 >From: M Gunadi Henoch <[EMAIL PROTECTED]> >To: [EMAIL PROTECTED] > > >Pemerintah keluarkan larangan produk yang diduga tercemar dioksin >JAKARTA, Mandiri >Dirjen Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Depkes RI Drs Sampurno melarang >peredaran dan penjualan lima produk makanan impor yang kini sudah dan sedang >beredar di masyarakat. Instruksi dan seruan Dirjen POM yang mulai berlaku >Kamis (17/6) itu meminta agar semua distributor dan pihak pasar swalayan >menghentikan peredaran dan penjualan makanan tersebut. >Adapun lima produk makanan terlarang yang dimaksudkan, yakni masing-masing >produk daging, susu, telor dan hasil olahannya dari merk Elle&Vire bikinan >Prancis dan Belgia, yakni jenis produk skim milk UHT rasa vanila, >strawberry, coklat dan natural, serta produk ice cream (milk fat) merk >Magnum produksi Belgia. >Produk tersebut dinyatakan dilarang diedarkan atau digunakan sampai ada >kejelasan mengenai kasus pencemaran dioksin dan dinyatakan aman untuk >digunakan. Senyawa dioksin ini mengandung unsur karsinogenik dan sangat >beracun sehingga bisa menimbulkan penyakit kanker, kelainan hati, dan >iritasi kulit. Sedangkan efek dari dioksin ini baru akan dirasakan pada 10 >hingga 20 tahun mendatang. >Ditegaskan Dirjen POM, tindakan itu dilakukan dalam upaya melindungi >kesehatan masyarakat dari makanan yang dimungkinkan tercemar dioksin. Maka >semua produk import seperti, daging, susu, telor dan hasil olahannya, >seperti keju, serta produk dalam negeri yang menggunakan bahan baku yang >sama yang didatangkan dari Belgia sesudah 19 Januari, atau yang diimpor >setelah 19 Januari, dilarang diedarkan dan digunakan sampai ada kejelasan >atau informasi yang diakui secara internasional. >Lebih jauh Dirjen POM menjelaskan semua produk impor daging, susu, telor dan >hasil olahannya yang menggunakan bahan baku dengan mengimpor dari Prancis, >Belanda dan Jerman setelah tanggal 19 Januari, diamankan untuk sementara >waktu dari peredaran dan baru baru boleh dipasarkan kembali bila pihak >produsen sudah mengeluarkan sertifikat tidak tercemar dioksin kepada >dirjen POM. Ada terdapat 24 macam produk yang dinyatakan diamankan untuk >sementara waktu. >Berikut ini nama produk makanan (nama dagang, jenis produk, negara asal) >yang direkomendasikan diamankan untuk sementara dari peredaran dan >dinyatakan ditarik dari supermarket: >1. Campina, Dutch Breda Butter (Belanda) >2. The Hollandsche Boerin, keju (Belanda) >3. Pregestimil, susu bubuk (Belanda) >4. Breda, mentega (Belanda) >5. Pere de Du Tomato, daging ayam olahan (Prancis) >6. Pere de Du Fillet Cordon, daging ayam olahan (Prancis) >7. Pere de Du Nugets, daging ayam olahan (Prancis) >8. Pere de Du Drum Sticks, daging ayam olahan (Prancis) >9. Maya Brand, corned beef (Prancis) >10. ABC Corned Beef, corned beef (Prancis) >11. President Emmental ex France, keju (Prancis) >12. President Creme Liquide, susu UHT (Prancis) >13. President, mentega (Prancis). >14. President, mentega batangan bergaram (Prancis) >15. Presiden, mentega tak bergaram (Prancis) >16. Elle&Vire, skim milk (Prancis) >17. Elle&Vire French, mentega (Prancis) >18. Elle&Vire, Spread able butter (Prancis) >19. Elle&Vire, butter (Prancis) >20. Elle&Vire, cheese Spread (Prancis) >21. Elle&Vire, cheese (Prancis) >22. Vuny Boy Full-cream milk powder (Prancis) >23. Vuny Boy, susu UHT (Prancis) >24. Plumrose, Chicken Hot Dog (Jerman). >Produk tersebut baru boleh dijual dan digunakan kembali jikalau pihak >produsen sudah dapat memberikan sertifikat tidak tercemar dioksin kepada >pihak Dirjen POM RI. >Penjelasan dari Dirjen POM itu juga mengatakan selama produk tersebut >dilarang diedarkan, juga tidak boleh diiklankan, baik melalui media massa >maupun media lainnya. Dilaporkan pula sejak Rabu (16/6) malam atau Kamis >(17/6) dini hari pihak POM telah mendatangi sebanyak 17 distributor untuk >mengamankan produk yang dilarang dan yang diamankan itu. >Pihak WHO telah mendukung keputusan Dirjen POM tersebut, namun demikian >ketua perwakilan WHO di Indonesia, Kim Farley menegaskan bahwa Belgia selaku >produsen susu dan hasil olahannya tidak melakukan double standard, yakni >memproduksi makanan yang aman dari dioksin untuk pasaran dalam negeri >sementara tidak menjamin keamanan untuk ekspor, atau pun melakukan politik >dumping product. >Kasus pencemaran dioksin ini sebenarnya sudah merebak sejak awal Februari >lalu ketika di Belgia ditemukan banyak ayam petelor yang mati sehingga >menurunkan produksi telor. Belakangan diketahui hal itu disebabkan ada >terdapat senyawa kimia dioksin yang terdapat di dalam pakan ayam. >Dilaporkan, sejak 1997, badan pengawasan makanan dan obat di Amerika (SDA) >juga telah menghentikan distribusi dan penggunaan pakan ternak produk Belgia >yang tercemar dioksin itu. Menanggapi isu dioksin, beberapa negara Asean >seperti Thailand, Malaysia, Filipina, Singapura telah lebih dulu membuat >larangan untuk tidak menjualnya dan menghentikan impor produk seperti susu, >telur, ayam, daging dan pakan ternak dari Belgia, Belanda, Prancis dan >Jerman. >Menyinggung soal sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap >instruksi dirjen POM, pihaknya belum bisa memastikan apa sanksinya bagi >mereka yang melanggar. Kendati Sampurno menunjukkan ada sanki pada >undang-undang kesehatan No 23/1992, bahwa makanan yang tidak terjamin bagi >kesehatan akan disertai sanksi. >Pihak Dirjen POM juga menjelaskan bahwa semua produk susu yang diproduksi di >dalam negeri dinyatakan aman dan tidak terkontaminasi dioksin, dengan alasan >bahan baku yang digunakan merupakan impor dari Austalia, New Zealand, dan >Amerika Serikat. Sementara hanya ada dua perusahaan yakni masing-masing >Nestle dan Abbot yang menggunakan bahan baku impor dari Belanda tapi >dinyatakan bebas dari dioksin. [555] > > >______________________________________________________ >Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com > >*********************************************************************** >Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia >Jl. Pancoran Barat VII/1, Duren Tiga, Jakarta 12760 - DKI Jakarta >Hotline Service Pengaduan YLKI (021) 79191255 >http://www.ylki.org/ - email: [EMAIL PROTECTED] > >Berhenti berlangganan, e-mail : [EMAIL PROTECTED] >Berlangganan , e-mail : [EMAIL PROTECTED] >Netika BerInternet : [EMAIL PROTECTED] >UNLIMITED POP3 Account @ http://www.indoglobal.com > > >--------- End Forwarded Message --------- > > > >__________________________________________________________________ >Get your own free England E-mail address at http://www.england.com *********** END FORWARDED MESSAGE *********** Kunjungi: http://www.balita-anda.indoglobal.com -------------------------------------------------------------------------- "Untuk mereka yang mendambakan anak balitanya tumbuh sehat & cerdas" Berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Berhenti berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] http://pencarian-informasi.or.id/ - Solusi Pencarian Informasi di Internet