Salam,
Masih mengenai puasa, dari Mail-list tetangga.
Semoga bermanfaat.

> Bismillahirrohmanirrahiim
> 
> Ustadz Syarif Lc, (Ummi no. 10, 1414H / 1994)
> Secara prinsip di dalam Islam rukhshah atau dispensasi merupakan
> keringanan
> bagi hamba-hambanya sebagai bagian dari rahmat Allah, namun bukan
> merupakan
> hukum asal (azimah). Rukhshah digunakan dalam kondisi tidak normal. Ia
> boleh
> diambil tetapi memiliki tingkatan-tingkatan hukum yang berlainan dan
> bergantung pada bobot kasusnya. Bila shaum bagi seorang ibu hamil dan
> menyusui dapat menimbulkan kemudharatan bagi si Ibu atau bayi yang
> dikadung
> atau disusuinya, maka rukhshah itu bisa menjadi sunnah atau wajib dengan
> menilik berat ringannya kasus medisnya. Tentu saja bukan berdasarkan
> perasaan si ibu saja, tetapi berdasarkan pertimbangan dokter atau ahli
> medis
> lainnya.
> Dalam kondisi kehamilan beresiko tinggi, seperti wanita yang sering
> keguguran, menderita anemia, atau bahkan yang harus 'bedrest' selama
> kehamilan, rukhshah dapat menjadi wajib diambil. Demikian pula bagi ibu
> menyusui, bila volume air susu menurun drastis, anak jadi cengeng bahkan
> jatuh sakit, rukhshah sebaiknya diambil si ibu.
> 
> Mengacu pada fiqh sunnah (buku asli) juz satu hal. 372:
> Pembagian rukhshah secara umum:
> 
> A)* Rukhshah untuk tidak berpuasa bagi orang yang tua renta atau orang
> sakit
> keras yang tidak bisa sembuh lagi. Bagi mereka hanya diwajibkan membayar
> fidyah, atau memberi makan orang miskin sebanyak satu sho' (kurang lebih 1
> liter) setiap hari dan tidak wajib meng'qadha' atau mengganti shaum nya.
> 
> B)* Rukhshah untuk wanita hamil atau menyusui, ada 2 pendapat:
> 1-* Pendapat yang menyatakan tidak wajib meng-qodha, hanya wajib membayar
> fidyah.
> Pendapat ini berasal dari ibnu Umar dan ibnu Abbas. Apabila dikhawatirkan
> timbul kemudharatan bagi ibu atau bayi yang dikandung ataupun yang
> disusuinya, (tentu dengan pertimbangan ahli dan bukan karena ingin
> menggampangkan) maka atas keduanya boleh mengambil rukhshah dan wajib
> membayar fidyah serta tidak wajib meng-qadha nya.
> Dalil untuk itu anatara lain:
> @ HR Imam Daruquthni, Ibnu Abbas berkata pada seorang ibu hamil: Engkau
> sederajat dengan orang yang tidak punya daya untuk shaum,maka bagimu boleh
> tidak ber shaum membayar fidyah serta tidak wajib meng-qadha.
> @ HR Imam malik dan Baihaqi, Ibnu Umar ditanya seorang wanita hami, Ibnu
> Umar menjawab: "Bukalah, dan berilah fidyah untuk orang miskin dengan
> seperempat qadah gandum (kurang lebih 3/4 liter)".
> 
> 2.* Pendapat yang mewajibkan untuk meng-qadha shaum bagi wanita yang
> mengambil rukhshah saat hamil dan menyusui adalah menurut Imam Hanafi,
> yakni
> dari Abu Ubaid dan Abu Tsaur, bagi wanita tsb boleh berbuka, tapi wajib
> meng-qadha.
> 
> Menurut Imam Ahmad dan Syafei:
> Bila ibu mengambil rukhshah untuk tidak shaum karena mengkhawatirkan
> anaknya
> saja (dibenarkan oleh pakar medis) maka ia wajib qodho dan fidyah. Bila
> ibu
> menganbil rukhshah karena mengkhawatirkan diri dan bayinya sekaligus, maka
> ia hanya wajib meng-qodho dan tidak wajib bayar fidyah.
> 
> Jadi jelas, harus dilihat kasus perkasus, karena tujuan disyariatkan nya
> Islam adalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Sehingga seorang
> hamba
> tidak boleh menggampangkan hanya dengan enggan, atau sebaliknya tidak
> boleh
> menzhalimi diri, kalau memang benar tidak mampu. Para ibu sebaiknya
> meneliti
> seobjektif mungkin dengan seikhlas dan sejujur mungkin unruk memutuska
> yang
> terbaik. Sebaiknya juga minta pertimbangan dokter. Bila kasus berat dan
> rukhshah harus diambil , kemudian bila dia selalu dalam kondisi kesehatan
> yang buruk terus (penderita anemia misalnya), kemudian setiap tahun selalu
> berturut-turut hamil atau menyusui, dia bisa mengambil pendapat pertama
> dari
> imam Malik, yakni karena sulit baginya mengqadha maka ia wajib membayar
> fidyah saja. 
> *     Bila kasus tidak terlalu berat, tetapi ia perlu mengambil rukhshah,
> maka ia wajib mengqadha di bulan lain meskipun tidak secara berurutan atau
> langsung.
> *     Dan bila semasa hamil serta menyusui ibu tetap sehatdan janin juga
> sehat, demikian pula bayi yang disusui tidak terpengaruh, tidak perlu
> mngambil rukhshah.
> 
> Wallahu a' lam bishshowab,
> 
> Wassalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh.
> 

Kunjungi: http://www.balita-anda.indoglobal.com
"Untuk mereka yang mendambakan anak balitanya tumbuh sehat & cerdas"

-= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =-
Etika berinternet, kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Berhenti berlangganan, e-mail ke:  [EMAIL PROTECTED]
EMERGENCY ONLY! Jika kesulitan unsubscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
Panduan Menulis Email yang Efektif http://hhh.indoglobal.com/email/ 
http://pencarian-informasi.or.id/ - Solusi Pencarian Informasi di Internet






Kirim email ke