Salam, Masih mengenai puasa, dari Mail-list tetangga. Semoga bermanfaat. > Bismillahirrohmanirrahiim > > Ustadz Syarif Lc, (Ummi no. 10, 1414H / 1994) > Secara prinsip di dalam Islam rukhshah atau dispensasi merupakan > keringanan > bagi hamba-hambanya sebagai bagian dari rahmat Allah, namun bukan > merupakan > hukum asal (azimah). Rukhshah digunakan dalam kondisi tidak normal. Ia > boleh > diambil tetapi memiliki tingkatan-tingkatan hukum yang berlainan dan > bergantung pada bobot kasusnya. Bila shaum bagi seorang ibu hamil dan > menyusui dapat menimbulkan kemudharatan bagi si Ibu atau bayi yang > dikadung > atau disusuinya, maka rukhshah itu bisa menjadi sunnah atau wajib dengan > menilik berat ringannya kasus medisnya. Tentu saja bukan berdasarkan > perasaan si ibu saja, tetapi berdasarkan pertimbangan dokter atau ahli > medis > lainnya. > Dalam kondisi kehamilan beresiko tinggi, seperti wanita yang sering > keguguran, menderita anemia, atau bahkan yang harus 'bedrest' selama > kehamilan, rukhshah dapat menjadi wajib diambil. Demikian pula bagi ibu > menyusui, bila volume air susu menurun drastis, anak jadi cengeng bahkan > jatuh sakit, rukhshah sebaiknya diambil si ibu. > > Mengacu pada fiqh sunnah (buku asli) juz satu hal. 372: > Pembagian rukhshah secara umum: > > A)* Rukhshah untuk tidak berpuasa bagi orang yang tua renta atau orang > sakit > keras yang tidak bisa sembuh lagi. Bagi mereka hanya diwajibkan membayar > fidyah, atau memberi makan orang miskin sebanyak satu sho' (kurang lebih 1 > liter) setiap hari dan tidak wajib meng'qadha' atau mengganti shaum nya. > > B)* Rukhshah untuk wanita hamil atau menyusui, ada 2 pendapat: > 1-* Pendapat yang menyatakan tidak wajib meng-qodha, hanya wajib membayar > fidyah. > Pendapat ini berasal dari ibnu Umar dan ibnu Abbas. Apabila dikhawatirkan > timbul kemudharatan bagi ibu atau bayi yang dikandung ataupun yang > disusuinya, (tentu dengan pertimbangan ahli dan bukan karena ingin > menggampangkan) maka atas keduanya boleh mengambil rukhshah dan wajib > membayar fidyah serta tidak wajib meng-qadha nya. > Dalil untuk itu anatara lain: > @ HR Imam Daruquthni, Ibnu Abbas berkata pada seorang ibu hamil: Engkau > sederajat dengan orang yang tidak punya daya untuk shaum,maka bagimu boleh > tidak ber shaum membayar fidyah serta tidak wajib meng-qadha. > @ HR Imam malik dan Baihaqi, Ibnu Umar ditanya seorang wanita hami, Ibnu > Umar menjawab: "Bukalah, dan berilah fidyah untuk orang miskin dengan > seperempat qadah gandum (kurang lebih 3/4 liter)". > > 2.* Pendapat yang mewajibkan untuk meng-qadha shaum bagi wanita yang > mengambil rukhshah saat hamil dan menyusui adalah menurut Imam Hanafi, > yakni > dari Abu Ubaid dan Abu Tsaur, bagi wanita tsb boleh berbuka, tapi wajib > meng-qadha. > > Menurut Imam Ahmad dan Syafei: > Bila ibu mengambil rukhshah untuk tidak shaum karena mengkhawatirkan > anaknya > saja (dibenarkan oleh pakar medis) maka ia wajib qodho dan fidyah. Bila > ibu > menganbil rukhshah karena mengkhawatirkan diri dan bayinya sekaligus, maka > ia hanya wajib meng-qodho dan tidak wajib bayar fidyah. > > Jadi jelas, harus dilihat kasus perkasus, karena tujuan disyariatkan nya > Islam adalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Sehingga seorang > hamba > tidak boleh menggampangkan hanya dengan enggan, atau sebaliknya tidak > boleh > menzhalimi diri, kalau memang benar tidak mampu. Para ibu sebaiknya > meneliti > seobjektif mungkin dengan seikhlas dan sejujur mungkin unruk memutuska > yang > terbaik. Sebaiknya juga minta pertimbangan dokter. Bila kasus berat dan > rukhshah harus diambil , kemudian bila dia selalu dalam kondisi kesehatan > yang buruk terus (penderita anemia misalnya), kemudian setiap tahun selalu > berturut-turut hamil atau menyusui, dia bisa mengambil pendapat pertama > dari > imam Malik, yakni karena sulit baginya mengqadha maka ia wajib membayar > fidyah saja. > * Bila kasus tidak terlalu berat, tetapi ia perlu mengambil rukhshah, > maka ia wajib mengqadha di bulan lain meskipun tidak secara berurutan atau > langsung. > * Dan bila semasa hamil serta menyusui ibu tetap sehatdan janin juga > sehat, demikian pula bayi yang disusui tidak terpengaruh, tidak perlu > mngambil rukhshah. > > Wallahu a' lam bishshowab, > > Wassalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh. > Kunjungi: http://www.balita-anda.indoglobal.com "Untuk mereka yang mendambakan anak balitanya tumbuh sehat & cerdas" -= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =- Etika berinternet, kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Berhenti berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] EMERGENCY ONLY! Jika kesulitan unsubscribe, email: [EMAIL PROTECTED] Panduan Menulis Email yang Efektif http://hhh.indoglobal.com/email/ http://pencarian-informasi.or.id/ - Solusi Pencarian Informasi di Internet