Pak Basuki wrote :
> Di Bandung saya denger ada salah satu RS yang minta uang muka dulu
> apabila mau
> dirawat ,kaya penginapan saja.
rumah sakit apa ya Pak kalo saya boleh tau
untuk referensi
> Apa RS.MMC ini juga karna faktor uang juga ya yang menyebabkan dokter
> dan perawat
> merasa ogah-ogahan dalam menangani pasien. Atau memang (maaf) tolol
> saja mereka.
> Memang kalau dikembalikan lagi semuanya karna Takdir, tapi tindakan
> dokter dan
> perawat yang begitu lamban itu patut amat sangat sangat disayangkan.
> Maaf Pak Ruddy , "Rudy Sutadi, MD" <[EMAIL PROTECTED]>(salah seorang
> dokter yang
> jadi member di milis ini) bisa ndak anda melaporkan peristiwa seperti
> yang di alami
> ibu Maimun itu ke IDI. Paling tidak pelayanan RS MMC terhadap seorang
> pasien bisa
> berubah
FYI
dari majalah Lisa Nomor 11/th II, 2001, saya kutipkan
menurut dr. Ratna Mardiati, staf Direktorat Medik Spesialistik Dept
Kesehatan, standar umum yang dilakukan di ruang UGD biasanya adalah
segera melakukan penyelamatan kehidupan. Paramedis harus memperhatikan
kondisi pernafasan pasien. Jika kesulitan bernafas, si pasien harus
diberi oksigen. Selain itu, tekanan darahnya juga harus diperhatikan. Dan
jika kondisi jantung sempat terhenti, maka pasien harus dibantu agar
detak jantungnya normal kembali.
Jika kondisi dari terpenting dari pasien sudah cukup stabil, dokter di
ruang UGD bisa memberi rujukan kepada dokter spesialis sesuai dengan
penyakit yang diderita pasien.
menurut praktisi hukum Azet Hutabarat, Pasal 55 ayat 1 UU Kesehatan N0.
32/1992 menyebutkan bahwa setiap orang berhak ganti rugi secara pidana
dan perdata akibat kelalaian atau kesalahan yang dilakukan tenaga
kesehatan (dokter, perawat, bidan, apoteker). Penentuan ada atau tidaknya
kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan ditentukan
Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan ( MDTK ), yang diselenggarakan oleh
pemerintah. Keputusan yang dikeluarkan MDTK kemudian ditindaklanjuti ke
penyidikan, yang dilakukan polisi atau pejabat pegawai negeri sipil
tertentu. tuntutan juga bisa dilakukan pemerintah terhadap pihak rumah
sakit jika sarana dan tenaga medis melakukan pelanggaran ketentuan UU
tersebut.
nana
>> kirim bunga, pesan cake & balon ulangtahun? klik, http://www.indokado.com
>> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Etika berinternet, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]