Rekans netter, Saya baru baca berita ini tadi pagi on line, ada yang bisa mencari info produk apa saja yang oleh YLKI ditengarai mengandung hasil rekayasa genetika? terutama susu formula nya. Mungkin kita perlu klarifikasi ke produsennya.
Mamanya Dafi Ditemukan, Produk Makanan Mengandung Bahan Transgenik Jakarta, Kompas Penelitian kualitatif kandungan rekayasa genetika dalam produk pangan yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sejak 14 November-24 Desember 2001 di Jakarta menunjukkan beberapa produk makanan turunan kedelai, jagung, dan kentang positif mengandung unsur rekayasa genetika atau transgenik. Hal itu diungkapkan Ketua YLKI Indah Suksmaningsih dalam Fokus Grup Diskusi Hasil Penelitian Pangan Rekayasa Genetika, di Jakarta, Kamis (7/1). Tampil pula pada diskusi ini Dwi Andreas Santosa, (dosen IPB), Dedi Fardiaz, (Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM), serta Thomas Darmawan (Direktur GAPMMI Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman seluruh Indonesia). Menurut Ilyani Sudardjat dari YLKI yang melakukan penelitian itu, pengujian kandungan rekayasa genetika dilakukan di laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech Bogor. Produk yang diteliti meliputi susu formula (5 merek), kecap (3 merek), kentang (3 merek), jagung (3 merek), dan mi instan (3 merek). Dari semua produk tersebut enam merek diketahui positif mengandung unsur rekayasa genetika. Empat merek merupakan produk turunan kedelai yaitu kecap dan susu formula. Sedangkan dua lainnya kentang dan jagung (lihat tabel). Sebelum pengambilan sampel, YLKI melakukan penelusuran data dari BPS (Biro Pusat Statistik), importir, produsen pangan, maupun Badan POM. Penelitian dilakukan secara kualitatif dan produk yang diuji dipilih dengan pertimbangan perusahaan bersangkutan memiliki mekanisme pengujian mutu yang baik, sehingga diangap semua mutu produknya standar. YLKI menuntut agar produsen yang produknya diketahui mengandung unsur rekayasa genetika memberikan klarifikasi, apakah telah memenuhi standar atau syarat keamanan. Dalam hal ini YLKI sudah mengadakan kontak dengan produsen yang bersangkutan, sejak 4-18 Januari lalu. Namun, hingga kini baru dua perusahaan yang memberikan tanggapan, yaitu PT Abbott Indonesia-Jakarta yang memproduksi susu formula dan PT Simba Indosnack Makmur produsen snack jagung. Dalam surat tanggapannya, PT Simba menyebutkan bahan baku jagung yang digunakan pada produknya telah bersertifikat Genetically Modified (GM) Free atau bebas rekayasa genetika. Namun, perusahaan ini tidak melampirkan salinan sertifikat itu dalam suratnya. Sedangkan PT Abbott Indonesia, melalui wakil yang hadir mengatakan, produknya telah memenuhi standar uji keamanan Eropa. Hal ini dipertanyakan Indah, apakah standar produk yang ditujukan untuk pasar Eropa sama dengan yang ke Indonesia. Karena menurut pengamatannya banyak perusahaan internasional yang menerapkan standar ganda. "Bisa saja untuk pasar Eropa digunakan standar keamanan yang tinggi karena pengawasannya ketat, sedangkan di Indonesia rendah karena longgarnya pengawasan produk rekayasa genetika," ujarnya. Menurut Dwi Andreas Santosa, Dosen Fakultas Pertanian IPB yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Center dor Biodiversity and Biotechnology, Bogor, pengujian produk rekayasa genetika menggunakan teknik yang sama dengan yang diterapkan di negara lain, yaitu dengan polimerase chain reaction. "Jadi, bila pemeriksaan disana hasilnya positif disini pun begitu," tegasnya. Hak konsumen Indah mengemukakan, sebenarnya konsumen memiliki hak atas keamanan pangan dan hak untuk mendapatkan informasi yang dilindungi Undang-undang Perlindungan Konsumen. Namun hingga kini belum terpenuhi dalam kaitannya dengan produk rekayasa genetika. "Hal ini dapat dilihat dari berbagai macam produk makanan yang ada, tidak satupun mencantumkan informasi keberadaan rekayasa genetika sehingga konsumen tidak akan tahu proses uji keamanan yang berlaku dan jaminan keamanan yang bisa diperoleh," paparnya. Perlindungan hak keamanan dan hak atas informasi pangan rekayasa genetika juga terdapat dalam Undang-undang Pangan tahun 1996, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Label dan Iklan Pangan tahun 1999. "Jadi landasan hukum labeling rekayasa genetika dengan prosedur uji keamanan yang ketat sudah kuat. Hanya implementasi di lapangan tidak mengalami kemajuan. Padahal keberadaan PP tersebut sudah berlangsung dua tahun," ujar Indah. (yun) __________________________________________________ Do You Yahoo!? Send FREE Valentine eCards with Yahoo! Greetings! http://greetings.yahoo.com >> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]