Derita Abadi Umat (DAU)
Oleh Hamid Basyaib
28/06/2005

Uang jamaah haji yang dikumpulkan selama puluhan tahun
itu ditimbun di laci Departemen Agama yang diberi nama
Dana Abadi Umat (DAU). Inilah kas penampung “sisa” ONH
dari ratusan ribu jamaah. Jumlahnya ratusan miliar
rupiah per tahun. Pembelanjaannya mutlak diatur oleh
Departemen Agama, tanpa diketahui oleh pemilik sah.

Sepulang dari Blitar, sehabis mengantar ibunya
berangkat ke Mekkah, Tarminah mengungkapkan
sukacitanya karena menyaksikan kebahagiaan sang ibu
yang bisa pergi ke Tanah Suci. “Kami sekeluarga sangat
bersyukur kepada Gusti Allah,” ucap pembantu rumah
tangga itu dengan mata berkaca-kaca. “Maklum, Pak, ibu
saya sudah menabung selama 30 tahun untuk bisa naik
haji. Karena masih kurang, keluarga kami menambahinya
dengan uang hasil menjual sawah dan sapi”.

Saya turut menunjukkan rasa gembira dan menyelamati
Tarminah dan keluarga besarnya. Harapan terakhir sang
ibu, yang ingin bisa ke Mekkah sebelum wafat, akhirnya
terkabul.

Tapi jantung saya perih bagai dihujam paku. Ibunda
Tarminah tidak tahu: sebagian dana ongkos naik haji
(ONH) yang telah ia bayarkan itu telah, sedang dan
akan digunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak akan ia
relakan.

Hari-hari ini rakyat Indonesia mulai tahu ke mana uang
tabungan ratusan ribu calon haji itu dihamburkan.
Pemeriksaan terhadap tersangka Said Agil Husin Al
Munawwar dan Taufiq Kamil, masing-masing adalah bekas
menteri agama dan dirjen haji, mulai menyibak rahasia
besar yang memalukan itu.

Uang jamaah haji yang dikumpulkan selama puluhan tahun
itu ditimbun di laci Departemen Agama yang diberi nama
Dana Abadi Umat (DAU). Inilah kas penampung “sisa” ONH
dari ratusan ribu jamaah. Jumlahnya ratusan miliar
rupiah per tahun. Pembelanjaannya mutlak diatur oleh
Departemen Agama, tanpa diketahui oleh pemilik sah.

Selain mengalir ke DAU, tabungan ibunda Tarminah dan
rekan-rekannya dari seluruh pelosok Indonesia juga
tercurah ke lima keranjang lain: Dana Cadangan Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Dana Kesejahteraan
Karyawan, Dana Wisma Haji, Dana Pemeliharaan Wisma
Haji, dan Dana Korpri. Semuanya tiada kaitan apapun
dengan ibunda Tarminah, yang dengan tulus memercayakan
tabungannya selama 30 tahun.

Sebagian dana itu digunakan untuk membiayai para
pejabat negara, anggota DPR, termasuk para wartawan,
yang setiap tahun mendapat jatah berhaji yang
disalurkan melalui media tempat mereka bekerja. “Haji
Abidin” (Atas Biaya Dinas) belum masuk kamus resmi,
tapi istilah ini sudah lama diucapkan oleh khalayak.

Semua keramahan itu disajikan oleh Depag sejak puluhan
tahun silam. Para penerima jatah – yang ditentukan
tanpa kualifikasi yang jelas – menyambutnya dengan
riang gembira. Mereka tak bertanya mengapa Depag
seolah kelebihan anggaran. Depag pun menyembunyikan
fakta bahwa sumber kemewahan itu adalah tabungan
ibunda Tarminah dan ribuan jamaah miskin lainnya.

ONH itu didongkrak, dengan siasat lazim rekayasa
anggaran. Ongkos-ongkos tertentu disisipkan merata ke
semua pos, sehingga tak kentara. Misalnya, biaya
pesawat dinaikkan “sedikit” dari seharusnya, demikian
pula pos penginapan, makanan, kesehatan, dan
sebagainya. Maka dilihat keseluruhan, harga-harga yang
sudah dinaikkan itu tampak sebagai harga yang wajar.
Tidak ada pos biaya yang, misalnya, berjudul “Biaya
Pelayanan Amirul Hajj dan Rombongan”.

Dengan cara itulah kas DAU dan lima pos lainnya diisi.
Pengeluarannya beragam, dari menggratiskan orang-orang
berduit yang tak berhak sampai membiayai kongres serta
perayaan ini dan itu yang terkait dengan urusan
politik agama, tapi tak terkait dengan kepentingan
ibunda Tarminah.

Setelah sekian lama masyarakat mencium bau skandal
ini, tahun lalu sejumlah LSM mencoba menggugat Menteri
Agama. Yang digugat mengancam akan menggugat balik –
akhirnya ujung perkaranya tak jelas.

Kalaupun penyelengaraan haji belum bisa diswastakan,
sudah saatnya peran pemerintah dikurangi. Atau
setidaknya seluruh ihwal yang terkait dengan bisnis
senilai Rp 7 triliun per tahun ini harus dibuat
transparan.

Dana-dana itu, baik yang abadi maupun yang fana, harus
dihapus hari ini juga. Penyelewengan adalah
penyelewengan. Ia tidak menjadi lurus hanya karena
disahkan oleh struktur resmi. Dan jika semua itu
dihapus, pastilah orang-orang seperti ibunda Tarminah
tidak perlu menabung sampai 30 tahun, plus menjual
sawah dan sapi, karena ONH akan jauh lebih murah.

Kali ini pemerintah perlu bersungguh-sungguh
mengakhiri kejahatan yang dilegalkan itu. Sebab rasa
keadilan mustahil menoleransi ketidakadilan yang
menusuk hati: warga desa yang hidup bersahaja, juga
warga kota yang sesungguhnya tak berkelebihan uang,
diwajibkan membiayai perjalanan orang-orang yang jauh
lebih mampu membiayai diri sendiri.

Tiada topeng yang lebih efektif untuk menutupi
kejahatan ketimbang agama – apalagi jika ia berpelukan
dengan kekuasaan politik. Dengan kedok itulah,
misalnya, DAU (derita abadi umat) dibungkus menjadi
DAU (Dana Abadi Umat).

Kriminalitas Departemen Agama hari-hari ini sedang
diproses secara hukum. Mudah-mudahan masyarakat luas
makin sadar bahwa banyak hal yang berhubungan dengan
agama tidaklah suci, meski selalu dikesankan demikian.
Salah satu buktinya adalah drama yang kita saksikan
hari ini: kasus kriminal oleh para birokrat agama.


                
__________________________________ 
Yahoo! Mail Mobile 
Take Yahoo! Mail with you! Check email on your mobile phone. 
http://mobile.yahoo.com/learn/mail 


Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke