Indonesia, Negara-Bangsa Majemuk yang Timpang

Budi Radjab

Fenomena masyarakat majemuk adalah hal yang umum! Di antara sekitar
175 negara anggota PBB yang bersifat multietnik, hanya ada sekitar 12
negara yang kurang lebih homogen, di antaranya kalau di Eropa adalah
Jerman, di Asia adalah Jepang, dan di Afrika adalah Somalia.

Jadi, keragaman penduduk itu bukanlah khas Indonesia, meskipun mesti
diakui heterogenitas penduduk Nusantara ini cukup besar. Mungkin
padanannya hanya ada pada negara India dan China.

Dari Sabang sampai Merauke ada ratusan suku bangsa dengan bahasanya
sendiri-sendiri. Anutan agama formal dari sekian ratus suku bangsa
juga tidak sama; ada yang Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha.

Memang ada hubungan antara suku bangsa tertentu dengan anutan agama
tertentu, umpamanya menjadi orang Sunda dan Melayu identik dengan
beragama Islam, sebagaimana halnya menjadi orang Minahasa identik
dengan beragama Protestan. Tetapi, hubungan langsung itu juga tidak
mutlak, misalnya orang-orang Jawa, meskipun mayoritas menganut Islam,
ada juga yang Kristen. Demikian pula etnik di Tapanuli dan di
Kepulauan Maluku, ada yang beragama Kristen dan ada pula yang Islam.

Yang jadi persoalan, apakah pluralitas penduduk Nusantara ini jadi
masalah dalam integrasi dan perkembangan negara-bangsa (nation-state)
Indonesia?

Masalah ketidakstabilan

Suatu masyarakat dikategorikan majemuk bila memiliki sub-sub
kebudayaan yang bersifat diverse. Salah satunya ditandai kurang
berkembangnya konsensus yang disepakati seluruh warga masyarakat.

Pierre L van den Berghe mengajukan beberapa ciri masyarakat majemuk.
Pertama, adanya segmentasi ke dalam kelompok-kelompok yang memiliki
kebudayaan berbeda. Kedua, memiliki struktur sosial yang
terfragmentasi, yang tidak saling melengkapi. Ketiga, kurang
mengembangkan konsensus bersama di antara berbagai kelompok atas
nilai-nilai yang bersifat dasar. Keempat, adanya konflik, meskipun
tidak selalu terbuka, di antara kelompok yang satu dengan kelompok
yang lain. Dan, kelima, kalaupun terlihat ada integrasi landasannya
didasarkan atas paksaan (coersion) atau karena adanya dominasi oleh
suatu kelompok atas kelompok-kelompok yang lain.

Clifford Geertz melihat, meskipun negara-bangsa Indonesia modern telah
terbentuk sejak 1945, tapi penduduk yang multi-etnis, multi-agama,
multi-bahasa, dan multi-rasial, setiap kelompok cenderung menelusuri
identitasnya pada hal-hal yang asali; dari mana mereka berasal dan
dibesarkan. Dalam rangka hidup berkelompok, penduduk akan mencari,
membentuk wadah, atau memasuki organisasi yang anggota-anggotanya
berasal dari agama, bahasa, etnik, dan ras yang dianggap sama.

Hal yang demikian itu oleh Geertz dilihat sebagai pengelompokan yang
keanggotaannya didasari ikatan primordial (primordial attachments).
Secara sosiologis kelompok ini terbentuk karena di antara para
anggotanya mempunyai perasaan keterikatan yang sama pada daerah,
lingkungan keagamaan, bahasa, ras, atau kebiasaan tertentu, yang
hal-hal itu dianggap sebagai tempat pertama di mana seseorang mulai
hidup dan dihidupi. Dan, karena itu mereka tidak boleh berpisah dan
memisahkan diri, harus memiliki pandangan, orientasi, loyalitas, dan
solidaritas, serta kepentingan yang sama.

Baik Berghe maupun Geertz melihat kemajemukan sebagai persoalan besar
dalam kehidupan negara-bangsa, karena masing-masing kelompok sulit
berinteraksi, tidak memiliki konsensus yang sama atas nilai-nilai
dasar kenegaraan dan kebangsaan. Menurut Geertz, negara-bangsa yang
plural akan dihadapkan pada persoalan disintegrasi. Bila ketidakpuasan
ekonomi, kelas, atau intelektual menjurus pada revolusi yang mendorong
pergantian tatanan ekonomi dan politik negara-bangsa, tetapi
ketidakpuasan yang didasarkan ikatan primordial menjurus pada
disintegrasi bangsa. Perpecahan dalam masyarakat majemuk korbannya
bukan individu, kelompok, atau kelas tertentu, tapi negara-bangsa itu
sendiri yang akan tercerai berai; negara-bangsa itu akan
terdisintegrasi, terpecah.

Kemajemukan berlapis

Bila kita mengamati secara komparatif dan saksama pola hubungan dalam
masyarakat majemuk di dunia, tampaknya tidak semua negara-bangsa yang
plural menunjukkan ketidakstabilan. Umpamanya negara-bangsa Belgia,
Switzerland, dan Kanada termasuk ke dalam kategori masyarakat majemuk,
tetapi heterogenitas penduduk di ketiga negara tersebut tidak begitu
menjadi persoalan dalam integrasi nasional. Tidak terjadi konflik yang
terbuka antarkelompok, dan negara selalu dalam keadaan stabil. Tetapi
di pihak lain, di beberapa negara di Afrika, Timur Tengah, Yugoslavia,
Asia Tenggara, hubungan antaretnik dan penganut agama yang berbeda
sering kali berada dalam situasi konflik yang terus menerus, sehingga
ketidakstabilan merupakan hal yang juga berlarut larut.

Ketika JS Furnivall mengamati pola-pola hubungan pada masyarakat
plural di zaman Hindia-Belanda, ia melihat, pluralitas masyarakat di
wilayah Nusantara di samping menunjukkan kemajemukan horizontal,
sekaligus juga merefleksikan pelapisan sosial-ekonomi. Ras tertentu,
yaitu kulit putih (sebagian besar orang Belanda), memiliki akses dan
kontrol yang besar pada sumber-sumber daya ekonomi dan memegang tampuk
kekuasaan politik. Kemudian lapisan penduduk yang menempati posisi di
bawah penguasa kolonial adalah kelompok ras Timur asing seperti China,
India, dan Arab yang bergerak di bidang perdagangan. Sementara
sebagian besar masyarakat pribumi, baik di Jawa maupun di luar Jawa,
dalam penguasaan sumber-sumber daya ekonominya kurang, bergantung pada
pengelolaan sumber-sumber daya alam dengan menggunakan teknologi yang
belum maju.

Dengan kata lain, di samping heterogenitas, masyarakat Indonesia
menunjuk pada diferensiasi sekaligus pula memperlihatkan polarisasi.
Dan, menurut Furnivall, pada setiap masyarakat majemuk di mana pun
selalu terdapat konflik kepentingan. Namun, konflik kepentingan
tersebut menemukan sifatnya yang tajam, karena kesenjangan dalam
penguasaan sarana produksi dan kekayaan jatuh bersamaan dengan
kemajemukan masyarakat. Masyarakat plural Hindia-Belanda, di samping
berbeda pada aspek-aspek budaya dan agama, juga timpang dalam sektor
ekonomi dan politik. Kondisi yang demikian sangat potensial untuk
terjadinya ledakan konflik yang terbuka.

Setelah Indonesia merdeka, struktur masyarakat majemuk yang timpang
itu tidak banyak mengalami perubahan, perbedaan horizontal tetap
diikuti perbedaan vertikal. Malah di masa rezim Orde Baru berkuasa
ketimpangan antardaerah, antarlapisan masyarakat, dan antarsuku bangsa
bukannya dieliminsi, tetapi lebih diperkuat.

Model pembangunan Orde Baru telah mengakibatkan terjadinya ketimpangan
regional, (Jawa dengan luar Jawa serta kota dengan desa); sektoral
(industri dengan pertanian rakyat); antarlapisan masyarakat (pengusaha
besar dengan pengusaha kecil); dan antar-ras (nonpribumi dengan
pribumi). Strategi pembangunan Orde Baru sama sekali tidak
mengusahakan untuk mengangkat kelompok-kelompok masyarakat yang
katakanlah dalam tingkat peradabannya masih berada pada lapisan bawah.
Sebaliknya, sumber-sumber daya ekonomi yang tersimpan dan dikuasai
pada lapisan bawah dieksploitasi dan diekstraksi secara besar-besaran
demi kepentingan lapisan atas.

Implikasi dari model pembangunan Orde Baru adalah terjadinya
marjinalisasi pada masyarakat yang tingkat peradabannya berada di
level bawah.

Politik rezim Orde Baru dalam mengelola pluralitas terfokus pada
pengeliminasian perbedaan masyarakat pada tataran horizontalnya,
tetapi perbedaan vertikalnya tidak diupayakan untuk didekatkan. Karena
itu, hingga kini kita masih melihat dengan jelas berbagai ketimpangan.
Ada suku bangsa atau ras atau pemeluk agama tertentu yang penguasaan
atas sarana produksi dan kekayaan lebih banyak dibandingkan dengan
suku bangsa, ras, dan pemeluk agama lain. Di samping itu, secara
regional kita pun mengamati ada daerah yang kaya, sementara daerah
lain miskin padahal sumber daya alam yang ada di situ cukup melimpah.

Beberapa prasyarat

Selama Orde Baru memegang pemerintahan, konflik antarkelompok etnik
atau agama memang tidak banyak muncul. Hal itu dikarenakan sebelum
muncul terbuka ke permukaan dengan segera diredam dengan tindakan yang
represif. Namun, saat pusat kekuasaan rezim Orde Baru jatuh dan aparat
keamanan yang menopangnya kehilangan legitimasi, konflik laten yang
ada pada masyarakat plural menjadi mengeras. Dan, biasanya, konflik
yang muncul dari adanya perbedaan horizontal dan vertikal ledakannya
besar.

Peristiwa-peristiwa konflik di masa lalu yang belum begitu jauh dan
masih berbekas sampai sekarang ini, seperti di Ambon, Poso, Sambas,
Aceh, dan Papua sedikit banyak dapat merepresentasikannya. Boleh
dikatakan, faktor dominan dari terjadinya konflik tersebut adalah
akibat dari politik rezim Orde Baru yang monolitik, sentralistik,
otoritarianisme, serta pengabaian prinsip pemerataan ekonomi.

Masyarakat majemuk memang punya potensi untuk konflik, karena adanya
perbedaan dalam orientasi agama atau kultural pada masing masing
kelompok. Namun, konflik itu tak akan termanifestasi bila perbedaan
horizontal tak diikuti perbedaan vertikal. Jika berbagai kelompok
masyarakat yang pada mulanya sudah memiliki perbedaan lalu berbeda
pula dalam penguasaannya atas sumber- sumber daya ekonomi dan politik,
potensi itu menjadi mudah meledak dan akan berlangsung secara dahsyat.
Namun, potensi itu tak akan termanifestasi bila
persyaratan-persyaratan tertentu dipenuhi.

Pertama, sistem negara itu demokrasi-partisipatif. Semua kelompok
masyarakat mayoritas atau minoritas, kaya atau miskin, masyarakat
dengan tingkat peradaban rendah atau tinggi, singkatnya semua lapisan
dan golongan terwakili dan hubungan di antara kelompok yang berbeda
itu dikendalikan melalui prinsip-prinsip hukum yang obyektif. Dalam
sistem demokrasi- partisipatif hukum adalah supremasi; tidak memihak
pada kelompok tertentu, tapi mengatasi semua kelompok tanpa kecuali.

Kedua, adanya distribusi pendapatan dan sarana ekonomi yang relatif
merata. Artinya, ketimpangan sosial ekonomi tidak begitu senjang
antarlapisan, golongan, dan antardaerah.

Di ketiga negara-bangsa yang disebut di atas, Switzerland, Belgia, dan
Kanada, sistem demokrasi-partisipatif, strategi desentralisasi, dan
distribusi pendapatan yang relatif merata berjalan dengan baik.
Mungkin negara kita bisa belajar pada mereka bagaimana cara mengelola
masyarakat majemuk dengan tetap menjaga kemajemukan itu sendiri.
Berarti, di sini faktor ekonomi dan politik menjadi signifikan, bahkan
determinan, dalam mengelola masyarakat majemuk tersebut.

Bila Orde Reformasi yang kini sedang memegang tampuk kekuasaan pada
institusi-institusi formal kenegaraan juga mungkin orde-orde lain yang
akan berkuasa nanti memiliki kehendak untuk tetap menjaga keutuhan dan
mendinamisasi negara-bangsa Indonesia, maka keadilan ekonomi dan
demokrasi politik yang partisipatif harus menjadi proyek utama dalam
upaya meredam konflik yang memang melekat dalam masyarakat majemuk
Indonesia ini.

Budi Rajab Staf Pengajar Jurusan Antropologi, FISIP-UNPAD





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/wlSUMA/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke