Kebijakan Publik Justru Meminggirkan Publik

SULTANI

Menghadapi kemelut bangsa yang semakin kompleks, pemerintah dinilai
belum mampu menghasilkan kebijakan-kebijakan yang bisa membawa bangsa
ini keluar dari jurang kehancuran. Bahkan, hingga saat ini
kebijakan-kebijakan publik yang dikeluarkan oleh negara cenderung
dirasakan merugikan kepentingan masyarakat.

Kebijakan publik adalah buah dari kontrak antara pemerintah dan
rakyat, di mana rakyat memberikan kepercayaannya kepada pemerintah
untuk melakukan pengaturan agar kehidupan masyarakat terjamin.

Sayangnya, kebijakan publik yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia
selama ini dinilai semakin jauh dari kondisi riil kehidupan
masyarakatnya. Dalam jajak pendapat kali ini terungkap,
kebijakan-kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah selama ini
cenderung merugikan masyarakat, sebagaimana diungkapkan oleh sebagian
besar (68,7 persen) responden.

DPR yang diharapkan mengontrol langkah-langkah pemerintah dalam
menerapkan kebijakan publik pun dinilai tak menjalankan fungsinya.
Kekecewaan publik tergambar jelas dalam jajak pendapat ini (disuarakan
oleh 62,9 persen responden), ketika pada akhirnya DPR menyerah kalah
dalam voting penentuan penggunaan hak angket untuk mengusut rencana
pemerintah mengimpor beras.

Sekalipun impor beras dimaksudkan untuk memperkuat cadangan beras
nasional, kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak pada petani
Indonesia. Pasalnya, beras impor akan menjatuhkan harga beras lokal
yang dihasilkan petani dalam negeri. Dengan kebijakan tersebut
pemerintah tidak saja kurang kreatif meningkatkan produksi beras dalam
negeri, tetapi juga membunuh etos kerja para petani Indonesia.
Kebijakan pemerintah ini dirasa tidak memuaskan oleh 66,7 persen
responden.

Kekecewaan masyarakat bukan hanya terhadap gagalnya DPR dalam turut
menentukan arah kebijakan perberasan. Dalam soal-soal lain pun DPR
nyaris tak punya gigi ketika berhadapan dengan kemauan pemerintah.
Padahal, beberapa kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah
nyata-nyata berdampak bagi masyarakat luas. Persoalan kenaikan harga
bahan bakar minyak (BBM), rencana perluasan wajib pajak, keluarnya
ketetapan pemerintah mengenai penggunaan tanah untuk kepentingan umum,
dan kenaikan tarif listrik merupakan beberapa contoh kasus yang
jelas-jelas berdampak luas namun tidak ditanggapi serius oleh kalangan
DPR.

Padahal, selain merugikan masyarakat, output dari kebijakan yang
dihasilkan pun cenderung melahirkan persoalan baru yang tidak kalah
peliknya. Sebut saja kebijakan pemerintah dalam soal penetapan harga
BBM. Sekalipun persoalan BBM ini sudah menjadi masalah yang selalu
dihadapi oleh semua pemerintahan yang ada, pengaturan terhadap
komoditas vital ini tidak pernah tuntas. Pemerintah dinilai kurang
aspiratif ketika menaikkan harga hingga lebih dari 100 persen.
Pengabaian kemampuan ekonomi masyarakat secara umum sangat disesalkan.
Bahkan, kenaikan harga BBM justru memicu laju inflasi yang tinggi. Dua
dari tiga responden jajak pendapat ini pun mengaku tidak puas terhadap
penetapan harga BBM.

Kenaikan harga BBM juga ternyata merugikan Perusahaan Listrik Negara
(PLN) karena BBM menjadi energi penggerak utama perusahaan negara
tersebut. Selain harus menanggung biaya produksi yang terus
membengkak, naiknya harga BBM dan tidak adanya penambahan subsidi dari
pemerintah membuat perusahaan listrik rugi. Akibatnya, satu-satunya
alternatif yang disiapkan pemerintah saat ini untuk menutupi kerugian
PLN adalah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) yang diperkirakan lebih
dari 100 persen.

Terhadap rencana kenaikan TDL ini, hampir semua (91,2 persen)
responden menyatakan menolak. Mayoritas (84,5 persen) responden juga
tidak puas terhadap kebijakan pemerintah selama ini yang berkaitan
dengan harga listrik.

Selain itu, kebijakan tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum pun dinilai masih banyak menyimpan
permasalahan. Pengertian kepentingan umum dicurigai akan mudah
diselewengkan. Terhadap kebijakan ini, masyarakat sangat berhati-hati
menanggapinya. Makna dari kepentingan umum bisa saja berubah sehingga
dikhawatirkan justru akan merugikan kepentingan masyarakat banyak.
Boleh jadi penerbitan Peraturan Presiden No 36/2005 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum hanya akan
dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memperkuat aspek legalitas dari
penggusuran rumah-rumah penduduk demi kepentingan kalangan tertentu
saja. Karena itu, lebih dari separuh (56,9 persen) responden merasa
tak puas atas keluarnya kebijakan pemerintah dalam soal agraria,
khususnya yang berkaitan dengan rencana tersebut di atas.

Penyikapan yang sama juga ditunjukkan responden terhadap kebijakan
perpajakan. Meskipun disadari kondisi ekonomi negara membutuhkan
suntikan dana yang besar, rencana pemerintah menggenjot pajak
sebanyak-banyaknya dari masyarakat mendapat respons negatif. Target
pemerintah yang menetapkan angka Rp 600 triliun dari hasil pajak pada
2009 dengan memperluas jumlah wajib pajak dari 3,6 juta menjadi 19
juta membuat napas rakyat biasa seakan terhenti. Dalam krisis yang tak
kunjung berhenti, kenaikan harga BBM, dan rencana kenaikan TDL,
pengenaan pajak kepada masyarakat umum menjadi pukulan tambahan atas
beban ekonomi yang sudah menggunung.

Jika kebijakan publik dari pemerintah terus membebani rakyat kecil,
harapan dan kepercayaan terhadap pemerintah akan menipis. Saat ini
sebagian besar (57,5 persen) responden tidak yakin kebijakan-kebijakan
pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan publik akan membawa
kondisi bangsa ini menjadi lebih baik. (LITBANG KOMPAS)





http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke