Leupas kumaha cara ngelegalkeunana, ari geus dilegalkeun mah.... lain zina panginten kasebatna.
AG./bdg --- In Baraya_Sunda@yahoogroups.com, "Waluya" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Tina Liputan6.Com, Riwayatna kawin nyakeudeung. Nyanggakeun! > > > Ketika "Zina" Dilegalkan > > 9/02/2006 15:57 > > Seperti pernikahan pada umumnya, proses kawin kontrak juga > melalui masa pertunangan, ada mahar, serta menikah di depan > penghulu dan wali. Umumnya, kawin model ini berkisar dua pekan > hingga tiga bulan. > > Liputan6.com, Bogor: > > Seorang pria Arab dengan pakaian serba putih dan wanita > berkerudung warna serupa memasuki sebuah rumah di Kampung Sampay, > Desa Tugu, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, belum lama ini. Di ruang > tamu, penghulu sudah menunggu kedatangan mereka. Tak lama > kemudian, proses pernikahan pun dimulai. Usai menyerahkan mahar > (mas kawin) dan mengucapkan ijab kabul, keduanya pun dinyatakan > "sah" menjadi pasangan suami istri. > > Pemandangan seperti itu sangat akrab dijumpai di Kampung Sampay > saat musim Arab tiba, begitu orang-orang di sekitar puncak > menyebutnya. Musim Arab adalah masa di mana turis-turis dari > Timur Tengah menghabiskan waktu libur setelah musim haji. > Kawasan puncak merupakan salah satu tempat favorit. Menikmati > hawa sejuk dan menyewa vila-vila adalah salah satu kepuasan > yang mereka cari. > > Namun, penelusuran tim Sigi SCTV menemukan tidak sedikit dari > turis-turis Timur Tengah itu yang datang ke puncak dengan > tujuan khusus. Apalagi kalau bukan kawin kontrak alias kawin > mut`ah dengan perempuan setempat. Salah satu daerah yang > terkenal adalah Kampung Sampay. Bagi wanita di kampung itu, > kedatangan wisatawan asing terutama dari negara petro dolar, > Arab Saudi, berarti melimpahnya pundi-pundi uang mereka. > > Menurut Andi (nama samaran) yang sudah bertahun-tahun > berprofesi sebagai makelar kawin kontrak di Kampung Sampay. > Tidaklah sulit menghadirkan seorang perempuan untuk disuguhkan > ke turis asal Arab. Selain gampang, hampir dipastikan dia akan > mendapatkan separuh uang dari nilai kontrak yang rata-rata > mencapai Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Padahal, sang makelar > kadang hanya menyuguhkan wanita jalanan. > > Tak hanya dari Cisarua, perempuan-perempuan pemburu rial juga > datang dari Cianjur, Sukabumi, dan berbagai daerah lainnya. > Sambil menunggu tawaran kawin kontrak, mereka umumnya > mengontrak kamar di sekitar Cisarua atau tinggal di rumah induk > semang mereka. > > Layaknya pernikahan pada umumnya, akad nikah kawin kontrak pun > mensyaratkan adanya mahar. Meski tak dihadiri wali dari pihak > perempuan, keduanya lalu bersepakat menikah untuk jangka waktu > tertentu. Umumnya dua pekan hingga satu bulan. Sumber Sigi > mengatakan, kawin kontrak seperti ini tidak jarang hanya > disaksikan seorang bermodal bisa berbahasa Arab. Maksudnya, > agar si turis yakin dan perkawinannya dianggap sah. > > Selain penghulu jadi-jadian, ada juga beberapa penghulu resmi. > Mereka adalah petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat > yang memang berprofesi ganda. Padahal praktik itu jelas > diharamkan. "Ditinjau dari segi Undang-undang Nomor 1 Tahun > 1974 (tentang perkawinan) dan hukum Islam, itu dilarang. Sejak > zaman Nabi Muhammad sampai sekarang tidak boleh nikah mu`tah > atau nikah kontrak," kata Tubib Umar, seorang penghulu di KUA > Cisarua. > > Lain kawin kontrak gaya Puncak, lain pula di Jepara, Jawa > Tengah. Di Kota Ukir ini, fenomena kawin kontrak atau bahkan > hidup bersama alias kumpul kebo terjadi seiring banyaknya pria > asing yang datang untuk berbisnis furnitur. Sekadar informasi, > di Jepara, kini sedikitnya ada 3.500 perusahaan furnitur besar > dan 15 ribu perusahaan ukir rumahan. Pasarnya 99 persen ekspor. > Tak mengherankan, bila kemudian warga asing berbondong-bondong > mencari peruntungan di bisnis mebel dengan langsung datang ke > Jepara. Mereka umumnya dari Amerika Serikat, Eropa, Australia, > dan negara Asia seperti Korea Selatan dan Jepang. > > Adalah Titik dan Charles. Pasangan ini sudah menjalani hidup > bersama tanpa ikatan perkawinan selama lima tahun di tanah > kelahiran R.A. Kartini itu. Kabarnya, Titik pernah menjadi > primadona turis asing di Jepara. Sedangkan Charles adalah > pengusaha indoor dan interior furnitur khas Jepara yang sudah > menanamkam modalnya sejak delapan tahun silam. > > Kepada tim Sigi Titik menuturkan, awalnya dirinya mengenal > Charles di sebuah klub malam. Lantaran sama-sama cocok, > keduanya kemudian sepakat hidup bersama. Jalan yang kemudian > mengubah kehidupan Titik. Maklum, sebulan dia dinafkahi sebesar > Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Jumlah itu jelas lebih dari cukup > untuk hidup di Jepara. Apalagi jika dibandingkan menjadi buruh > pabrik mebel, seperti banyak dilakoni perempuan di kota itu. > > Kendati diberi nafkah yang besar, ada konsekuensi yang harus > dijalani Titik. Selain melayani apa yang diinginkan > pasangannya, juga tidak ada kontrak hitam di atas putih. "Saya > harus melayani dia (Charles) seperti istri dan ia tak mau saya > terlibat dalam bisnisnya," jelas Titik. > > Berbeda dengan Titik. Sasa, yang dikawin kontrak oleh seorang > pengusaha mebel asal Eropa untuk jangka waktu lima tahun, > memiliki hak dan kewajiban yang jelas tertulis sebagai > perjanjian bersama. Antara lain, mendapatkan rumah dan mobil > atas nama dirinya, uang bulanan, dan kebutuhan wanita lainnya. > Namun, Sasa juga terikat oleh sejumlah kewajiban. "Nggak boleh > punya anak," ucap dia. > > Dengan berpura-pura menjadi perempuan yang siap dikontrak pria > asing, tim Sigi menemui seorang makelar kawin kontrak bernama > Wongso. Menurut sang makelar, cara dia menutup modus kawin > kontrak adalah dengan menganggap perempuan lokal sebagai > karyawan. > > Masyarakat Jepara punya sikap yang beragam melihat perubahan > sosial ini. Ada yang pro maupun kontra. Menurut Anggota DPRD > Kabupaten Jepara Sudarsono, hal seperti itu wajar-wajar saja. > "Tidak menimbulkan kendala. Saya mengatakan itu baik sekali > karena mereka akan tetap kerasan di sini," ujar dia. Namun > menurut seorang pengusaha mebel Jepara Ishadi, kondisi itu > sangat merugikan dan menghancurkan bisnis furnitur. "Kalau saya > katakan itu bule kaki lima," kata dia. > > Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah secara tegas > mengharamkan jenis perkawinan model ini. Kawin kontrak tidak > sesuai aturan agama dan lebih sebagai upaya menghalalkan > perzinahan. "Nikah mut`ah itu sudah diharamkam sampai hari > kiamat," jelas Ketua MUI Pusat Khuzaimah T. Yanggo mengutip > hadits Nabi Muhammad SAW. > > MUI memandang, kalaupun Nabi Muhammad SAW pernah membolehkan > nikah mut`ah karena saat itu masa peperangan alias dalam > situasi darurat. Selain itu, hukum Islam masih berproses menuju > sempurna seperti saat ini. Alhasil, karena kawin kontrak haram > hukumnya, MUI berharap pelakunya dibawa ke pengadilan dan > dijerat sesuai hukum yang berlaku. > > Sementara di mata aktivis dan pembela perempuan Nursyahbani > Katjasungkana, perempuan yang dinikahi memang mendapatkan > keuntungan materi. Namun, posisinya tetap saja sebagai pihak > yang paling dirugikan. Bahkan, kawin kontrak bisa dikategorikan > sebagai perdagangan perempuan. "Banyak dibuat > terobosan-terobosan supaya terhindar dari hukum. Seperti > dikemas dalam nikah siri, kawin kontrak. Tapi intinya > perdagangan perempuan yang mengkomoditikan tubuh perempuan," > kata Nursyahbani. > > Atas dasar itulah, polisi kerap menggelar razia di sekitar > puncak. Pekan silam, puluhan perempuan yang diduga bisa > melayani kawin kontrak dijaring. Kebanyakan dari mereka berasal > dari Kampung Sampay, daerah yang selama menjadi tujuan turis > Timur Tengah untuk menikah semusim. "Ada yang tiga bulan, ada > yang sepuluh hari. Dan mereka banyak yang menjadi sasaran > penipuan," kata Kepala Kepolisian Sektor Cisarua Ajun Komisaris > Polisi Syarif Hidayat. > > Terkadang dalam setiap razia terjadi pertengkaran antara > petugas dan para turis. Sebab, mereka menolak tuduhan kalau > perempuan yang dinikahi untuk jangka waktu pendek adalah wanita > main-main. Maklum, sebelum sampai proses pernikahan, mereka > mengawali dengan pertunangan. Pernikahan pun digelar di depan > penghulu dan wali. Seperti halnya Titik dan Sasa, bagi Rosa > yang sudah menjalani kawin kontrak berkali-kali menganggap hal > ini sebagai kewajaran. Tidak heran, jika ia sedang > mempersiapkan kawin kontrak selama tiga bulan dengan seorang > pria berumur kelahiran Riyadh, Arab Saudi. > > Alasan lilitan kemiskinan menjadi sanggahan mujarab kebanyakan > perempuan yang terjerembab ke dunia ini. Mereka beranggapan, > dengan kawin kontrak bersama turis Arab, kehidupan ekonomi akan > membaik. Padahal, tetap saja perempuan-perempuan itu sebagai > pihak yang dirugikan. Adapun Pasal 1 dan 2 UU Perkawinan Nomor > 1 tahun 1974 menyatakan, nikah mut`ah dicurigai dapat > menimbulkan dan menyebarkan penyakit kelamin. Selain itu, > sangat potensial merusak kepribadian dan budaya luhur bangsa > Indonesia.(BOG/Tim Sigi) > http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/