Padahal aya sumber pajang anu langkung bakal mucekil kang, nyaeta
"PAJAK HITUT", naha kudu dipajakkan? sabab ngaganggu katertiban umum,
langkung-langkung ti haseup roko. Atuh cing ari Bandwidht mah, kumaha
rek palinterna urang Indonesia, media aneu kiwari masih karasa mahal
teh rek make pajak deuih? walah...... dasar otak Kapitalis mani teu
euih-euih.....!!!!

AG/bdg.

--- In Baraya_Sunda@yahoogroups.com, "Eko Ruska Nugraha"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Wah tambahan mahal wae atuh akses internet diindonesia teh.
> ----------------------------------------------------------
> 
> 
> *Jakarta*, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Sofyan Djalil
> mengatakan bahwa penetapan pajak atas bandwidth untuk internet
kemungkinan
> besar hanya sebagai jalan pintas untuk mengejar target yang
dicanangkan oleh
> Direktorat Jenderal Pajak.
> 
> "Mungkin karena Dirjen Pajak diminta untuk mengejar target, jadi cara
> pintasnya ya dengan memajaki bandwidth," kata Sofyan saat menemui para
> pembesar industri yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri
(Kadin), di
> Menara Kadin Jakarta, Rabu (22/2/2006). Namun menurutnya, kabinet
> pemerintahan saat ini sebenarnya pro terhadap bisnis.
> 
> Di tempat yang sama, Sekjen Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia
> (APJII) Sylvia Sumarlin menyatakan keberatan atas PPh no 26 tentang
> pengenaan royalti atas *bandwidth* dan PPh 23 tentang server yang
dikenai
> pajak.
> 
> Dari RUU Pajak yang baru, Sylvia mengandaikan sebuah skenario yang pada
> gilirannya akan memberatkan Internet Service Provider alias
Penyelenggara
> Jasa Internet (PJI). "PJI membeli *bandwidth* dari luar negeri. PJI
otomatis
> terkena PPh ps 26 royalti sebesar 15 persen dan PPn 10 persen. Pada
saat PJI
> melakukan kegiatan penjualan internet dan penempatan portal (*hosting*),
> maka terkena lagi pemotongan PPh 23 sebesar 15 persen terhadap
> *invoice*pemakaian internet(di mana PJI hampir tidak pernah menerima
> bukti setor dari
> pelanggan karena nilai yang terlalu kecil -- namun volume besar)
plus PPh 23
> sebesar 15 persen terhadap hosting," ujar Sylvia dalam kesempatan yang
> berbeda.
> 
> "Di atas itu semua PJI harus siap-siap membayar 1 persen BHP (Biaya Hak
> Penggunaan-red) dari pendapatan kotor ke Departemen Komunikasi dan
> Informatika untuk jasa internet, dan 1 persen BHP frekuensi. Total 2
persen
> BHP dari pendapatan kotor sudah sama dengan pemotongan laba bersih
sebesar
> 20 persen lebih. Padahal, dalam praktik usaha sebagai PJI, laba
bersih belum
> tentu bisa dicapai. Tidaklah heran bila pada kenyataannya banyak sekali
> lisensi PJI yang tidak beroperasi. Belum juga jalan, sudah terkena
berbagai
> macam pungutan resmi," Ketua Umum APJII yang mantan Bendahara APJII itu
> menjelaskan. (rou/wsh)
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>







http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to