Negara (dan Masyarakat) Moralis

Agus Sudibyo

Kesesuaian sikap dan tindakan dengan norma hukum belum bisa disebut
sebagai moralitas. Dalam kesesuaian itu, masih mungkin terpendam
pamrih dan maksud-maksud lain. Seseorang bisa saja menaati hukum bukan
semata tindakan ini baik bagi dirinya dan orang lain, namun karena
ingin mendapatkan nama baik atau untuk sekadar terhindar dari ancaman
hukum. Di sini Immanuel Kant berbicara tentang kesenjangan antara
"moralitas" dan "legalitas".

Kesenjangan ini kiranya harus dipertimbangkan oleh mereka yang sedang
memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi
(RUU APP). Pornografi dan pornoaksi memang bisa merusak masyarakat.
Namun, persoalannya, sejauh mana pengaruhnya terhadap moralitas
masyarakat, bagaimana pengaturannya agar tidak mengorbankan pluralisme
dan kebebasan sipil yang tak kalah penting bagi keadaban publik. Dan
apa benar negara harus berperan besar untuk mengaturnya?

Tanpa terlebih dahulu menjawab dengan tuntas pertanyaan-pertanyaan
ini, UU APP niscaya hanya melahirkan masyarakat yang moralis.
Masyarakat yang merasa bermoral dengan hanya melindungi pandangan
matanya dari aurat lawan jenis. Sementara perilaku korup, tidak peka
sosial, sikap intoleran terhadap sesama, dan diskriminasi terhadap
kaum perempuan tetap jalan terus dengan dampak yang jauh lebih merusak
moral bangsa.

UU APP jangan-jangan juga menimbulkan situasi anarkis, seperti yang
terjadi di Kota Tangerang pascapemberlakuan Perda No 8/2005 tentang
larangan kegiatan pelacuran. Alih-alih mau menjaga moralitas
masyarakat, perda ini justru menyebarkan teror. Bagaimana tidak,
dakwaan sebagai pelacur harus diterima seorang ibu guru yang sedang
menunggu angkutan umum, ibu rumah tangga yang sedang minum teh botol
di tepi jalan, serta seorang istri yang sedang menunggu suaminya di
sebuah hotel pada malam ketika razia moralitas dilakukan oleh Satuan
Polisi Pamong Praja.

Moralitas sepihak

Kualitas moral seseorang tidak terletak pada kepatuhannya pada hukum,
melainkan pada sikap batin. Jika negara memaksakan menyempurnakannya,
yang pertama terlihat adalah tendensi totalitarianisme. Tendensi untuk
menyeragamkan norma moral masyarakat yang begitu heterogen dalam
kultur, nilai, keyakinan, dan kebiasaan. Dalam konteks ini, RUU APP
sangat berpotensi mengoyak-koyak pluralisme dan multikulturalisme yang
selama ini justru menjadi sumber inspirasi dan identitas kebangsaan
kita sebagai bangsa.

Kedua, rigorisme moral yang tercermin dalam RUU APP menafikan
kemampuan warga negara dalam memecahkan problem moral dalam kehidupan
pribadi maupun dalam kehidupan pribadi ataupun dalam pergaulan sosial.
Seakan-akan dalam pikiran setiap warga hanya ada birahi dan
kecenderungan seks menyimpang. Seakan-akan masyarakat tidak bisa
mengatasi perbedaan pandangan dan kebiasaan terkait dengan masalah
seksualitas. Para pendukung RUU APP lupa bahwa tanpa peran negara
sekaligus, masyarakat mempunyai mekanisme alami dan kearifan-kearifan
berbasis komunitas untuk mendialogkan perbedaan dengan sikap toleran,
untuk berdamai dengan fakta pluralisme gaya hidup dan keyakinan moral.

Ketiga, jika pada akhirnya RUU APP yang kontroversial itu tetap
diberlakukan, yang sesungguhnya terjadi kurang lebih adalah sekelompok
orang yang memegang kekuasaan memaksakan pandangan moral mereka
sendiri kepada kelompok lain. Mengutip Franz Magnis-Suseno, usaha
negara untuk memaksakan pandangan moral tertentu kepada masyarakat
merupakan penyalahgunaan buruk kekuasaan negara demi tujuan-tujuan
pribadi. Tidak ada manusia yang berwenang untuk menetapkan norma-norma
moral kepada manusia lain, tanpa kecuali jika usaha itu didukung
dengan ancaman kekuatan negara atau kelompok mayoritas.

Paternalisme

Yang juga perlu diwaspadai adalah bangkitnya kekuasaan paternalistik
dengan menunggangi masyarakat yang paternalistik pula. Masyarakat
Indonesia belum tuntas mendapatkan pembelajaran tentang hak-hak
politik warga negara. Selama berpuluh-puluh tahun mereka dipaksa untuk
menyerahkan urusan politik sepenuhnya kepada negara. Maka tak heran
jika di tengah impitan krisis ekonomi, dalam kebimbangan terhadap
janji demokrasi, mereka merindukan campur tangan negara untuk mengatur
berbagai aspek kehidupan. Dalam kerangka imajinasi bangsa sebagai
sebuah keluarga itulah introduksi RUU APP atau RUU KUHP mendapatkan
sambutan sebagian masyarakat.

Watak paternalistik masyarakat itu tampaknya dimanfaatkan oleh
kekuatan politik konservatif untuk memunculkan sosok kekuasaan yang
paternalistik. Kekuasaan paternalistik tidak membutuhkan perangkat
ideologis-represif untuk menundukkan masyarakat. Urusan-urusan publik
dan privat tidak dicampuri secara langsung dan ketat asalkan semua
bidang kehidupan masyarakat tetap berada di bawah pengawasan negara
(Magnis-Suseno, 2003).

Kekuasaan paternalistik bahkan mau menempuh prosedur demokratis untuk
meneguhkan peranannya, sebagaimana terlihat dari upaya pemerintah
memperjuangkan legislasi RUU APP. Meskipun demikian, tetap saja
dominan tendensi untuk menomorsatukan negara dan menomorduakan
masyarakat. Kebebasan sipil, yang dalam tataran politik sangat
dibatasi, tidak dipandang sebagai hak asasi manusia atau hak
konstitusional warga negara, melainkan sebagai anugerah pemberian negara.

Agus Sudibyo Deputi Direktur Yayasan SET, Anggota Aliansi Pembela
Pasal 28 UUD 1945






http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke