Bias Kontraksi dan Pemberantasan Korupsi

M Ikhsan Modjo

Menteri Keuangan Sri Mulyani di depan forum Jakarta Foreign
Correspondent Club menengarai, gerakan antikorupsi bisa mengancam laju
pertumbuhan ekonomi (Kontan, 24/2/2006).

Kebijakan fiskal dan moneter yang diterapkan pemerintah dan BI
cenderung bias kontraktif. Upaya ekspansif guna merangsang pertumbuhan
cenderung gagal mendapat respons. Sementara itu, kebijakan kontraktif
yang digunakan untuk mencegah pemanasan perekonomian relatif mendapat
respons, bahkan lebih dari yang direncanakan.

Kekakuan birokrasi

Salah satu penyebab utama bias kontraktif kebijakan fiskal dan moneter
adalah kekakuan birokrasi pemerintah dan lembaga perbankan. Ini
disebabkan ketakutan pejabat pemerintah dan perbankan dituduh
melakukan penyelewengan di tengah maraknya pemberantasan korupsi.

Akibat kekakuan ini, ekspansi moneter berupa peningkatan jumlah uang
beredar tidak menghasilkan peningkatan kredit komersial dan dinamisasi
di sektor riil secara signifikan. Bahkan sebaliknya, peningkatan
jumlah uang beredar akan berdampak negatif. Karena bank-bank umum
cenderung mendaur ulang dana lebih akibat ekspansi moneter pada
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), yang otomatis meningkatkan biaya
moneter BI.

Sementara itu, pengetatan moneter melalui penyerapan jumlah uang
beredar akan diiringi pengetatan moneter, seperti suku bunga dan kurs
mata uang, meski ada semacam keterlambatan.

Begitu juga kebijakan ekspansif defisit anggaran selalu cenderung
mentah, tidak memenuhi sasaran. Realisasi defisit APBN tiap tahun,
pada era pascareformasi, lebih rendah dari target yang ditetapkan,
meski selalu ada keinginan menggunakan instrumen fiskal sebagai alat
stimulus perekonomian di tengah kondisi kerentanan sistem perbankan.

Dalam hal ini, seperti kebijakan moneter, kebijakan fiskal ekspansif
yang dilakukan pemerintah banyak membawa dampak samping yang
memusingkan pejabat Depkeu.

Realisasi defisit yang selalu lebih rendah menyebabkan pembengkakan
saldo menganggur (iddle fund) dan dana sisa yang menjadi masalah
tersendiri, menyebabkan silang pendapat antara Depkeu dan BI.

Korupsi

Pendeknya, pemberantasan korupsi menjadi salah satu alasan utama bias
kontraktif kebijakan fiskal-moneter, yang menyulitkan pemerintah
memacu pertumbuhan ekonomi.

Dalam kaitan ini, ada pendapat dalam teori ekonomi, korupsi dibenarkan
dalam situasi kronis, di mana tindakan penyuapan dapat mempercepat
aktivitas ekonomi sehingga mendukung pertumbuhan.

Dalam konteks itu biaya suap dapat disetarakan dengan tambahan lump
sum ongkos produksi sebagaimana pajak yang berfungsi sebagai pelumas
pertumbuhan. Konsekuensinya, pemberantasan korupsi dapat menghambat
kegiatan ekonomi (yang licin suap) dan akselerasi pertumbuhan.

Namun, perspektif ini terbukti tidak tepat. Korupsi berdampak negatif
lebih besar daripada efek positifnya sebagai pelumas pertumbuhan.
Sebab, dengan merebaknya korupsi akan terdistorsi insentif pejabat
pemerintah (dan swasta) serta pelaku usaha swasta, yang berdampak
lebih buruk pada banyak sendi sosial-ekonomi dan akhirnya menghambat
pertumbuhan. Karena itu, tindakan berbalik arah dalam pemberantasan
korupsi justru akan bersifat kontraproduktif.

Pengamatan Menteri Keuangan seharusnya sebatas dimaknakan sebagai
indikasi bahwa ada yang tidak benar dalam strategi pemberantasan
korupsi saat ini. Dan bukan diimplikasikan dengan memperlunak sikap
pemerintah dan aparat hukum terhadap para koruptor.

Terkait berbagai kekakuan di bidang fiskal dan moneter, kegencaran
pemberantasan korupsi kurang diiringi kegencaran pada reformasi
birokrasi pemerintah dan perbankan. Birokrasi pemerintah dapat
dikatakan masih seperti masa lalu, di mana berbagai bentuk persaingan
sehat dan insentif untuk maju amat minim.

Berbagai jabatan di puncak birokrasi pemerintah sering diisi berdasar
senioritas atau karena kedekatan dengan kekuatan politik tertentu
ketimbang berdasar satu merit system di mana kinerja dan prestasi
menjadi tolak ukur. Rusaknya sistem insentif mengakibatkan tidak ada
motivasi untuk mencapai target yang ditetapkan. Sebab, pencapaian
target dalam model birokrasi didorong pelumas korupsi, bukan keinginan
untuk maju dan menonjol.

Kaku dan lamban

Celakanya, watak birokrasi pemerintah yang lamban dan tidak bersaing
merembes ke perbankan. Penyebabnya, peran pemerintah masih begitu
besar dalam dunia perbankan. Dewasa ini kepemilikan Pemerintah
Indonesia dalam perbankan masih relatif tinggi, bahkan tertinggi di Asia.

Akibatnya, bukan hanya ada kekakuan dan kelambanan di dunia perbankan
seperti di tubuh birokrasi. Di saat sama, tingginya kepemilikan
pemerintah menyebabkan masih maraknya intervensi berbagai kekuatan
politik dalam berbagai keputusan perbankan, yang merupakan lahan subur
korupsi.

Untuk itu, pemberantasan korupsi seharusnya diiringi reformasi
birokrasi. Jika tidak, berbagai kebijakan yang diterapkan pemerintah
akan kandas pada penerapan dan bisa menjadi bumerang sebagaimana sudah
terlihat dewasa ini.

Selain itu, kepemilikan pemerintah di perbankan harus dikurangi
drastis. Penyerahan kepemilikan kepada swasta atau asing memang tidak
menjamin bank akan lebih baik, tetapi hal ini akan mengurangi dampak
negatif akut yang setiap saat mengintai, dan bisa menyebabkan kerugian
dalam jumlah tidak terperikan bagi negara dan rakyat Republik Indonesia.

M Ikhsan Modjo Dosen Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan FE Unair





http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke