Bias Kontraksi dan Pemberantasan Korupsi M Ikhsan Modjo
Menteri Keuangan Sri Mulyani di depan forum Jakarta Foreign Correspondent Club menengarai, gerakan antikorupsi bisa mengancam laju pertumbuhan ekonomi (Kontan, 24/2/2006). Kebijakan fiskal dan moneter yang diterapkan pemerintah dan BI cenderung bias kontraktif. Upaya ekspansif guna merangsang pertumbuhan cenderung gagal mendapat respons. Sementara itu, kebijakan kontraktif yang digunakan untuk mencegah pemanasan perekonomian relatif mendapat respons, bahkan lebih dari yang direncanakan. Kekakuan birokrasi Salah satu penyebab utama bias kontraktif kebijakan fiskal dan moneter adalah kekakuan birokrasi pemerintah dan lembaga perbankan. Ini disebabkan ketakutan pejabat pemerintah dan perbankan dituduh melakukan penyelewengan di tengah maraknya pemberantasan korupsi. Akibat kekakuan ini, ekspansi moneter berupa peningkatan jumlah uang beredar tidak menghasilkan peningkatan kredit komersial dan dinamisasi di sektor riil secara signifikan. Bahkan sebaliknya, peningkatan jumlah uang beredar akan berdampak negatif. Karena bank-bank umum cenderung mendaur ulang dana lebih akibat ekspansi moneter pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI), yang otomatis meningkatkan biaya moneter BI. Sementara itu, pengetatan moneter melalui penyerapan jumlah uang beredar akan diiringi pengetatan moneter, seperti suku bunga dan kurs mata uang, meski ada semacam keterlambatan. Begitu juga kebijakan ekspansif defisit anggaran selalu cenderung mentah, tidak memenuhi sasaran. Realisasi defisit APBN tiap tahun, pada era pascareformasi, lebih rendah dari target yang ditetapkan, meski selalu ada keinginan menggunakan instrumen fiskal sebagai alat stimulus perekonomian di tengah kondisi kerentanan sistem perbankan. Dalam hal ini, seperti kebijakan moneter, kebijakan fiskal ekspansif yang dilakukan pemerintah banyak membawa dampak samping yang memusingkan pejabat Depkeu. Realisasi defisit yang selalu lebih rendah menyebabkan pembengkakan saldo menganggur (iddle fund) dan dana sisa yang menjadi masalah tersendiri, menyebabkan silang pendapat antara Depkeu dan BI. Korupsi Pendeknya, pemberantasan korupsi menjadi salah satu alasan utama bias kontraktif kebijakan fiskal-moneter, yang menyulitkan pemerintah memacu pertumbuhan ekonomi. Dalam kaitan ini, ada pendapat dalam teori ekonomi, korupsi dibenarkan dalam situasi kronis, di mana tindakan penyuapan dapat mempercepat aktivitas ekonomi sehingga mendukung pertumbuhan. Dalam konteks itu biaya suap dapat disetarakan dengan tambahan lump sum ongkos produksi sebagaimana pajak yang berfungsi sebagai pelumas pertumbuhan. Konsekuensinya, pemberantasan korupsi dapat menghambat kegiatan ekonomi (yang licin suap) dan akselerasi pertumbuhan. Namun, perspektif ini terbukti tidak tepat. Korupsi berdampak negatif lebih besar daripada efek positifnya sebagai pelumas pertumbuhan. Sebab, dengan merebaknya korupsi akan terdistorsi insentif pejabat pemerintah (dan swasta) serta pelaku usaha swasta, yang berdampak lebih buruk pada banyak sendi sosial-ekonomi dan akhirnya menghambat pertumbuhan. Karena itu, tindakan berbalik arah dalam pemberantasan korupsi justru akan bersifat kontraproduktif. Pengamatan Menteri Keuangan seharusnya sebatas dimaknakan sebagai indikasi bahwa ada yang tidak benar dalam strategi pemberantasan korupsi saat ini. Dan bukan diimplikasikan dengan memperlunak sikap pemerintah dan aparat hukum terhadap para koruptor. Terkait berbagai kekakuan di bidang fiskal dan moneter, kegencaran pemberantasan korupsi kurang diiringi kegencaran pada reformasi birokrasi pemerintah dan perbankan. Birokrasi pemerintah dapat dikatakan masih seperti masa lalu, di mana berbagai bentuk persaingan sehat dan insentif untuk maju amat minim. Berbagai jabatan di puncak birokrasi pemerintah sering diisi berdasar senioritas atau karena kedekatan dengan kekuatan politik tertentu ketimbang berdasar satu merit system di mana kinerja dan prestasi menjadi tolak ukur. Rusaknya sistem insentif mengakibatkan tidak ada motivasi untuk mencapai target yang ditetapkan. Sebab, pencapaian target dalam model birokrasi didorong pelumas korupsi, bukan keinginan untuk maju dan menonjol. Kaku dan lamban Celakanya, watak birokrasi pemerintah yang lamban dan tidak bersaing merembes ke perbankan. Penyebabnya, peran pemerintah masih begitu besar dalam dunia perbankan. Dewasa ini kepemilikan Pemerintah Indonesia dalam perbankan masih relatif tinggi, bahkan tertinggi di Asia. Akibatnya, bukan hanya ada kekakuan dan kelambanan di dunia perbankan seperti di tubuh birokrasi. Di saat sama, tingginya kepemilikan pemerintah menyebabkan masih maraknya intervensi berbagai kekuatan politik dalam berbagai keputusan perbankan, yang merupakan lahan subur korupsi. Untuk itu, pemberantasan korupsi seharusnya diiringi reformasi birokrasi. Jika tidak, berbagai kebijakan yang diterapkan pemerintah akan kandas pada penerapan dan bisa menjadi bumerang sebagaimana sudah terlihat dewasa ini. Selain itu, kepemilikan pemerintah di perbankan harus dikurangi drastis. Penyerahan kepemilikan kepada swasta atau asing memang tidak menjamin bank akan lebih baik, tetapi hal ini akan mengurangi dampak negatif akut yang setiap saat mengintai, dan bisa menyebabkan kerugian dalam jumlah tidak terperikan bagi negara dan rakyat Republik Indonesia. M Ikhsan Modjo Dosen Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan FE Unair http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
