Bukti Material Lemah Kaum Perempuan Minta Perda No 8/2005 Dicabut Jakarta, Kompas - Upaya pembuktian material, melalui penerapan Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, terhadap lelaki/perempuan yang ditangkap karena disangka melacur sangat lemah. Seseorang tak bisa dipersalahkan dan dijatuhi hukuman berdasarkan indikator yang kabur.
Demikian diungkapkan pengamat kepolisian sekaligus dosen Pascasarjana Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, Rabu (8/3). Pandangan serupa juga diungkapkan pakar hukum pidana dari UI, Rudy Satriyo Mukantardjo. Bambang menjelaskan, seseorang bisa diduga melakukan suatu pelanggaran dan dinyatakan bersalah setelah memenuhi unsur-unsur yang disangkakan. Misalnya saja orang disangka mencuri. Dalam KUHP Pasal 362 dinyatakan, unsur mencuri meliputi mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki, dan dilakukan secara melawan hukum. Bila satu dari unsur itu tidak ada, seseorang tentu tidak bisa dikatakan mencuri. Ia lalu membandingkan dengan Pasal 4 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005: Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang.... Menurut dia, Pasal 4 tidak memuat unsur-unsur yang jelas yang bisa dibuktikan secara tegas dan tidak kabur. Unsur pelanggaran yang menyatakan perilaku mencurigakan itu sulit untuk diurai. Perilaku mencurigakan itu seperti apa? Apakah mengerlingkan mata, tersenyum genit, membusungkan dada, berjalan dengan goyangan pinggul, atau apa? Unsur ini sulit untuk diuraikan. Apakah orang yang berlaku seperti di atas itu sudah (pasti) bisa disebut pelacur? Demikian juga unsur menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur juga sulit diurai. Anggapan dan pemahaman seseorang dengan indikator kepelacuran yang kabur jelas berbeda satu dengan yang lain. Kondisi seperti inilah yang tidak bisa menciptakan keadilan dan kepastian hukum karena unsur-unsur pada Pasal 4 bisa ditafsirkan subyektif. Lebih lanjut, munculnya Perda Pelarangan Pelacuran dan perda- perda sejenis di Indonesia disebabkan tidak dijalankannya KUHP dengan sungguh-sungguh oleh aparat kepolisian. Pasal tentang zina, perbuatan asusila, dan perjudian ada dalam KUHP, tetapi tidak mau digunakan, kata Rudy. Kenyataan inilah yang membuat sejumlah pemerintah daerah berkreasi sendiri dengan menggunakan polisi pamong praja sebagai ujung tombaknya. Harus dicabut Kemarin di Jakarta, 25 lembaga di Indonesia, mulai dari Aceh sampai Papua, yang menaruh perhatian pada persoalan perempuan menuntut agar perda pelanggar penghormatan dan HAM perempuan (termasuk Perda Kota Tangerang No 8/2005) dicabut. Tuntutan itu mengemuka dalam unjuk rasa memperingati Hari Perempuan Sedunia. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Batara Munti bahkan menyatakan akan menggugat class action atau meminta dilakukan uji materi atas perda Kota Tangerang tersebut. Penerbitan perda tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Sebab, praktik prostitusi justru terkait erat dengan masalah sosial-ekonomi di mana perempuan jadi korban. Terjadi kriminalisasi terhadap para pekerja seks, tuturnya. Saat ini pihaknya tengah mendampingi belasan perempuan yang bukan pekerja seks tetapi ikut terjaring dalam razia. Mereka menjadi korban penerapan perda tentang pelacuran, sempat ditahan lalu diajukan ke persidangan tanpa didampingi kuasa hukum mereka. Mereka bisa mengajukan gugatan praperadilan atas kasus yang menimpa mereka, katanya. (MAS/TRI/EVY) http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
