Bukti Material Lemah
Kaum Perempuan Minta Perda No 8/2005 Dicabut

Jakarta, Kompas - Upaya pembuktian material, melalui penerapan Perda
Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran,
terhadap lelaki/perempuan yang ditangkap karena disangka melacur
sangat lemah. Seseorang tak bisa dipersalahkan dan dijatuhi hukuman
berdasarkan indikator yang kabur.

Demikian diungkapkan pengamat kepolisian sekaligus dosen Pascasarjana
Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar,
Rabu (8/3). Pandangan serupa juga diungkapkan pakar hukum pidana dari
UI, Rudy Satriyo Mukantardjo.

Bambang menjelaskan, seseorang bisa diduga melakukan suatu pelanggaran
dan dinyatakan bersalah setelah memenuhi unsur-unsur yang disangkakan.
Misalnya saja orang disangka mencuri. Dalam KUHP Pasal 362 dinyatakan,
unsur mencuri meliputi mengambil suatu barang yang sebagian atau
seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki, dan
dilakukan secara melawan hukum. Bila satu dari unsur itu tidak ada,
seseorang tentu tidak bisa dikatakan mencuri.

Ia lalu membandingkan dengan Pasal 4 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8
Tahun 2005: Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan
sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang....

Menurut dia, Pasal 4 tidak memuat unsur-unsur yang jelas yang bisa
dibuktikan secara tegas dan tidak kabur. Unsur pelanggaran yang
menyatakan perilaku mencurigakan itu sulit untuk diurai.

Perilaku mencurigakan itu seperti apa? Apakah mengerlingkan mata,
tersenyum genit, membusungkan dada, berjalan dengan goyangan pinggul,
atau apa? Unsur ini sulit untuk diuraikan. Apakah orang yang berlaku
seperti di atas itu sudah (pasti) bisa disebut pelacur?

Demikian juga unsur menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur
juga sulit diurai. Anggapan dan pemahaman seseorang dengan indikator
kepelacuran yang kabur jelas berbeda satu dengan yang lain.

Kondisi seperti inilah yang tidak bisa menciptakan keadilan dan
kepastian hukum karena unsur-unsur pada Pasal 4 bisa ditafsirkan
subyektif.

Lebih lanjut, munculnya Perda Pelarangan Pelacuran dan perda- perda
sejenis di Indonesia disebabkan tidak dijalankannya KUHP dengan
sungguh-sungguh oleh aparat kepolisian. Pasal tentang zina, perbuatan
asusila, dan perjudian ada dalam KUHP, tetapi tidak mau digunakan,
kata Rudy. Kenyataan inilah yang membuat sejumlah pemerintah daerah
berkreasi sendiri dengan menggunakan polisi pamong praja sebagai ujung
tombaknya.

Harus dicabut

Kemarin di Jakarta, 25 lembaga di Indonesia, mulai dari Aceh sampai
Papua, yang menaruh perhatian pada persoalan perempuan menuntut agar
perda pelanggar penghormatan dan HAM perempuan (termasuk Perda Kota
Tangerang No 8/2005) dicabut. Tuntutan itu mengemuka dalam unjuk rasa
memperingati Hari Perempuan Sedunia.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk
Keadilan (LBH APIK) Batara Munti bahkan menyatakan akan menggugat
class action atau meminta dilakukan uji materi atas perda Kota
Tangerang tersebut.

Penerbitan perda tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan
perundangan yang lebih tinggi. Sebab, praktik prostitusi justru
terkait erat dengan masalah sosial-ekonomi di mana perempuan jadi
korban. Terjadi kriminalisasi terhadap para pekerja seks, tuturnya.

Saat ini pihaknya tengah mendampingi belasan perempuan yang bukan
pekerja seks tetapi ikut terjaring dalam razia. Mereka menjadi korban
penerapan perda tentang pelacuran, sempat ditahan lalu diajukan ke
persidangan tanpa didampingi kuasa hukum mereka. Mereka bisa
mengajukan gugatan praperadilan atas kasus yang menimpa mereka,
katanya. (MAS/TRI/EVY)





http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke