Apakah Kita Pasti Lebih Bermoral?

Kristi Poerwandari

Meski didesak pemerintah federal untuk membatalkan pelaksanaan hukuman
cambuk, gubernur Negara Bagian Zamfara (Nigeria) tetap menghukum 180
kali cambuk terhadap Bariya Ibrahim Magazu, gadis remaja 17 tahun,
karena melakukan hubungan seks di luar nikah.

Meski Bariya menjelaskan ia diperkosa tiga lelaki di desanya,
pengadilan tetap menjatuhkan vonis. Berita (Kompas, 4/1/2001) itu
memberi ilustrasi, atas nama moralitas, manusia dapat melakukan
kekejaman dan tindakan tak bermoral terhadap manusia lain.

Kini, kita pembaca Kompas, berpendidikan, lelaki-perempuan, sebagian
besar memiliki pekerjaan mapan, ibu rumah tangga yang hidup lurus dan
biasa-biasa disuguhi berita-berita pro- kontra RUU Antipornografi dan
Pornoaksi (APP), menyusul perda Kota Tangerang (No 8/2005) yang
melarang pelacuran.

Saat membaca pro-kontra RUU APP dan perda Tangerang, mungkin kita
berpikir, cara berpakaian orang harus diatur, sikap di muka umum harus
diatur, karena tampilan orang-orang (perempuan) tertentu sudah
keterlaluan. Berbaju minim, mempertontonkan bagian-bagian tubuh yang
sensual, berpelukan di jalan. Kita berpikir diperlukan hukum guna
menciptakan ketenteraman bermasyarakat dan mengurangi dekadensi moral.
Caranya, mengatur orang-orang tidak bermoral itu (bukan kita).

Mengingat kita hidup baik-baik, jarang keluar malam, tidak tinggal di
daerah kumuh atau lampu merah, bila keluar malam bisa berlindung dalam
mobil yang nyaman dan tidak membuat orang curiga, kita menganggap
aturan itu tidak ada relevansinya, sama sekali tidak akan merugikan kita.

Rupanya hidup kita lebih beruntung dibandingkan dengan banyak
perempuan lain. Mungkin tak pernah terpikir perempuan harus banting
tulang karena suami tidak (cukup) menafkahi, harus pulang malam karena
bekerja, tak mampu membeli mobil, tak kuat membayar ongkos taksi,
sehingga harus menunggu mikrolet di pinggir jalan.

Dalam dunia malam memang ada perempuan atau waria yang mencari uang
dengan menjajakan tubuhnya. Ada banyak alasan psikologis, sosial, dan
ekonomis yang menyebabkan orang masuk dunia pelacuran.

Pertanyaannya, pantaskah kita mengejar-ngejar mereka, menghukum dengan
mempertontonkan dan mempermalukan dalam sidang terbuka, menertawakan,
mengolok-olok, yang berarti menempatkan mereka sebagai makhluk hina?
Ini belum bicara kemungkinan salah tangkap. Bagaimana bila karena
suatu alasan kita menjadi korbannya?

Masyarakat terbelah

Beberapa tahun terakhir ini, masyarakat Indonesia terbelah dua:
kelompok yang merasa lebih bermoral dan kelompok yang mengutamakan
kebebasan individu. Bila dikotomi ini tidak ditanggulangi, dapat
melahirkan perpecahan dan aneka masalah sosial lanjutan yang mengerikan.

Kelompok masyarakat yang merasa lebih bermoral memaksakan moralitasnya
kepada masyarakat yang heterogen dan kompleks. Definisi yang digunakan
sering naif, sempit, dan salah arah dalam memahami moralitas.
Moralitas dipahami hanya pengaturan perilaku seksual, tuntutan bagi
perempuan untuk membatasi diri, melayani, patuh, mampu membuktikan
diri bersih.

Salah arah, mengingat moralitas tidak mungkin ditanggulangi dengan
memberlakukan hukum formal, apalagi yang didefinisikan secara sempit
dan bias. Salah arah, karena moralitas seperti ini mudah terpeleset
menjadi mempersalahkan dan mengambinghitamkan korban. Bagaimana bisa
membuktikan kita adalah korban pemerkosaan dalam masyarakat yang amat
bias patriarkis? Salah arah, karena seksualitas manusia menjadi satu
dari banyak hal terkait moralitas. Kekerasan, penyelewengan kekuasaan,
kebohongan politik, korupsi, kolusi, nepotisme, ketidakmampuan
mendengar jeritan orang kecil, semua itu adalah masalah moralitas.
Salah arah, karena moralitas hanya dapat dibangun kembali melalui
sarana-sarana yang melampaui hukum formal, dengan mengembangkan
kepedulian, keterbukaan, penghormatan pada martabat manusia, dan nurani.

Mereka yang mengutamakan kebebasan individu juga bingung, bagaimana
menyampaikan fakta untuk dapat dipahami para penyusun dan pelaksana
peraturan betapa moralitas merupakan masalah yang kompleks. Dan yang
perlu diatur serta dikenai sanksi bukan para pelaku, tetapi otak-otak
dan sistem yang ada di balik jaringan dan organisasi yang menciptakan
pornografi dan memperdagangkan perempuan dan anak. Kelompok ini dapat
dituduh ditunggangi kapitalis dan penguasa pasar.

Disalahpahami

Mungkin ini disalahpahami masyarakat awam sebagai menyetujui
pornografi. Padahal, banyak di antaranya justru melakukan pendampingan
pada anak dan perempuan korban pornografi, perdagangan manusia, dan
bentuk-bentuk kekerasan lain.

Memang fenomena sosial selalu amat kompleks, sulit dijabarkan dalam
bahasa sederhana. Menjadi tantangan bagi kelompok ini untuk
menyampaikan gagasan secara jelas dan sederhana sehingga dapat
memperoleh dukungan sebanyak mungkin anggota masyarakat. Juga untuk
dapat diterima dan dipahami pihak-pihak yang naif, moralistik dan
legalistik, yang sedang di tampuk kekuasaan.

Mengerikan bila masyarakat Indonesia yang mengaku agamis melakukan
pembenahan moral melalui pengambinghitaman, melekatkan stigma-stigma
baru pada kelompok rentan, dan berperan seolah-olah menjadi Tuhan.
Apakah kita benar-benar lebih bermoral dari mereka?

Kristi Poerwandari Ketua Program Kajian Wanita, Program Pascasarjana UI





http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke