"Mahesa Kurung" Gugat MUI Kabupaten Bogor BOGOR, (PR).- Pimpinan Perguruan Mahesa Kurung Al Mukarommah (MK) yang bermarkas di Jln. Wijaya Kusumah Raya No. 74 RT 001 RW 005 Taman Yasmin Bogor mengancam akan- melakukan gugatan terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor. MUI diberi batas waktu sampai 14 hari untuk mencabut fatwa yang dikeluarkan terhadap MK yang dinyatakan aliran sesat.
"Jika sampai batas waktu tersebut fatwa tidak juga dicabut, kami akan menempuh jalur hukum. MUI, jelas telah mencemarkan nama baik. Oleh sebab itu, kami tidak saja menuntut secara pidana, tapi juga perdata," demikian ditegaskan kuasa hukum MK, M. Thamrin, S.H. di PWI Bogor, Sabtu (25/3). MUI Kabupaten Bogor telah memutuskan fatwa No 02/X/KHF/MUI-Kab./III/'06 tentang Perguruan Mahesa Kurung Al Mukarommah yang intinya menyatakan ajaran yang dilakukan sesat dan musrik. Akibatnya, ajaran di bawah pimpinan Almukarom Asy Syayyidi Al Habib Faridhal Attros Alkindhy oleh MUI dinilai telah meresahkan karena isinya bertentangan dengan ajaran Islam. Di samping itu, pengikutnya masuk golongan musrik karena percaya kepada perdukunan (kahanah) dan peramalan (irafah). "Tuduhan ini yang sangat memberatkan kami," kata Dewan Guru MK Lisman yang didampingi Panglima Laskar MK, H. Abi Fahri. Melalui kajian Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Bogor, Prof. Achmad Mukri Adji ketika dihubungi "PR" Sabtu (25/3) mengatakan, pihaknya tidak akan pernah mencabut fatwa yang sudah dikeluarkan terhadap ajaran Mahesa Kurung. Sebab, putusan itu sudah melalui kajian yang cukup dalam. "Soal laporan atau gugatan yang disampaikan MK, sampai hari ini saya belum lihat," kata Mukri. Disinggung mengenai domisili MK, menurut Mukri, putusan MUI diambil karena ada kegiatan MK di daerah Cigombong, Cijeruk yang masuk wilayah Kabupaten Bogor. (D-22)*** http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
