"Mahesa Kurung" Gugat MUI Kabupaten Bogor

BOGOR, (PR).-
Pimpinan Perguruan Mahesa Kurung Al Mukarommah (MK) yang bermarkas di
Jln. Wijaya Kusumah Raya No. 74 RT 001 RW 005 Taman Yasmin Bogor
mengancam akan- melakukan gugatan terhadap Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Kabupaten Bogor. MUI diberi batas waktu sampai 14 hari untuk
mencabut fatwa yang dikeluarkan terhadap MK yang dinyatakan aliran sesat.

"Jika sampai batas waktu tersebut fatwa tidak juga dicabut, kami akan
menempuh jalur hukum. MUI, jelas telah mencemarkan nama baik. Oleh
sebab itu, kami tidak saja menuntut secara pidana, tapi juga perdata,"
demikian ditegaskan kuasa hukum MK, M. Thamrin, S.H. di PWI Bogor,
Sabtu (25/3).

MUI Kabupaten Bogor telah memutuskan fatwa No
02/X/KHF/MUI-Kab./III/'06 tentang Perguruan Mahesa Kurung Al
Mukarommah yang intinya menyatakan ajaran yang dilakukan sesat dan
musrik. Akibatnya, ajaran di bawah pimpinan Almukarom Asy Syayyidi Al
Habib Faridhal Attros Alkindhy oleh MUI dinilai telah meresahkan
karena isinya bertentangan dengan ajaran Islam. Di samping itu,
pengikutnya masuk golongan musrik karena percaya kepada perdukunan
(kahanah) dan peramalan (irafah).

"Tuduhan ini yang sangat memberatkan kami," kata Dewan Guru MK Lisman
yang didampingi Panglima Laskar MK, H. Abi Fahri.

Melalui kajian

Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Bogor, Prof. Achmad Mukri Adji
ketika dihubungi "PR" Sabtu (25/3) mengatakan, pihaknya tidak akan
pernah mencabut fatwa yang sudah dikeluarkan terhadap ajaran Mahesa
Kurung. Sebab, putusan itu sudah melalui kajian yang cukup dalam.

"Soal laporan atau gugatan yang disampaikan MK, sampai hari ini saya
belum lihat," kata Mukri.

Disinggung mengenai domisili MK, menurut Mukri, putusan MUI diambil
karena ada kegiatan MK di daerah Cigombong, Cijeruk yang masuk wilayah
Kabupaten Bogor. (D-22)***





http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke