Revisi KUHP
Delik Agama Semakin Diperbanyak Menjadi 8 Pasal

Jakarta, Kompas - Delik agama dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum
Pidana semakin banyak. Jika dalam KUHP hanya terdapat satu pasal, maka
dalam revisi KUHP terdapat delapan pasal penghinaan terhadap agama.

Namun, jika dicermati, proteksi terhadap agama tersebut lebih
menitikberatkan pada proteksi atas kehormatan agama. Ini berbeda
dengan Deklarasi PBB atas hak asasi manusia, di mana proteksi berupa
hak kebebasan untuk memeluk agama.

Hal ini disampaikan Direktur Program Hukum dan Legislasi Reform
Institute Ifdhal Kasim dalam diskusi "Tinjauan Kritis Pasal Agama
dalam Rancangan KUHP" yang diselenggarakan The Wahid Institute,
Jakarta, Rabu (6/9). Dalam diskusi itu hadir pula sebagai pembicara
Masdar F Mas'udi dan Mahfud MD.

Menurut Ifdhal, bertambah banyaknya pasal dalam delik agama pada
revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ditambah dengan
dihilangkannya pembedaan antara pelanggaran dan kejahatan, maka
perbuatan penghinaan agama akan menjadi sebuah tindak pidana.

"Ini akan jadi overcriminalization. Padahal, pidana itu bukanlah
sarana satu-satunya menghukum orang, melainkan sarana terakhir jika
sarana-sarana lain sudah tidak ada," kata Ifdhal.

Ia pun mengurai, delapan pasal dalam delik agama pada revisi KUHP
sangat terlihat jelas bahwa negara ingin memproteksi kehormatan agama.
Agama yang dimaksud adalah agama-agama yang dianut di Indonesia.
Artinya, jika terdapat agama-agama yang tidak dianut di Indonesia,
maka negara tidak bisa memberikan proteksi.

Masdar Mas'udi menjelaskan, persoalan penghinaan agama sangat terkait
dengan kematangan emosional masyarakat.

Bagi masyarakat yang sudah matang dan stabil emosinya, serta
masyarakat itu berpendidikan tinggi dan sejahtera, kata Masdar, maka
masyarakat tersebut tidak akan mudah mengalami iritasi jika ada upaya
penghinaan agama mereka.

Namun, sebaliknya, lanjut Masdar, masyarakat yang tidak matang dan
tidak stabil emosinya akan sangat mudah mengalami iritasi jika
dianggap ada upaya menghina agama mereka. (VIN) 






http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/
http://barayasunda.servertalk.in/index.php?mforum=barayasunda


[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke