Pejabat yang Lalai Bisa Dipenjara 3 Tahun

Jakarta, Kompas - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin
menegaskan, pejabat yang lalai atau menghambat sehingga menyebabkan
seseorang kehilangan hak memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
bisa dipenjara setahun. "Bahkan, jika itu dilakukan dengan sengaja, ia
bisa dipenjara hingga tiga tahun," kata Hamid Awaludin, Rabu (20/9),
dalam seminar bertajuk "Aplikasi UU Nomor 12/2006 tentang
Kewarganegaraan" di Jakarta.

Penegasan isi Pasal 36 UU No 12/2006 itu bagi Hamid cukup penting
karena saat ini paradigma pemerintah tentang kewarganegaraan berubah.
Sebelumnya, cara pandang tentang kewarganegaraan didominasi latar
belakang etnis atau suku. Namun, sejak UU itu disahkan pada 1 Agustus
2006, cara pandang berubah. Cara pandang kewarganegaraan baru itu,
menurut Hamid, didasarkan pada hukum. "Bukan lagi etnis atau warna
kulit, tidak diskriminatif, dan menghargai prestasi seseorang," katanya.

Dengan cara pandang itu, setiap orang yang ingin menjadi warga negara
Indonesia tak lagi harus bersusah payah mengurus syarat administrasi
bertele-tele, termasuk surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia
(SBKRI). Untuk mendukung itu, Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan
keputusan tentang anak-anak hasil pernikahan campur.

Menteri Hukum dan HAM juga akan membuat keputusan bagi mereka yang
karena sebab-sebab tertentu terpaksa tinggal di luar negeri untuk
waktu lama dan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. "Keputusan itu
sudah selesai, termasuk formulirnya. Kami akan mengirim ke
kantor-kantor perwakilan di luar negeri," kata Hamid. (JOS)






http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/
http://barayasunda.servertalk.in/index.php?mforum=barayasunda


[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke