Pejabat yang Lalai Bisa Dipenjara 3 Tahun Jakarta, Kompas - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin menegaskan, pejabat yang lalai atau menghambat sehingga menyebabkan seseorang kehilangan hak memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia bisa dipenjara setahun. "Bahkan, jika itu dilakukan dengan sengaja, ia bisa dipenjara hingga tiga tahun," kata Hamid Awaludin, Rabu (20/9), dalam seminar bertajuk "Aplikasi UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan" di Jakarta.
Penegasan isi Pasal 36 UU No 12/2006 itu bagi Hamid cukup penting karena saat ini paradigma pemerintah tentang kewarganegaraan berubah. Sebelumnya, cara pandang tentang kewarganegaraan didominasi latar belakang etnis atau suku. Namun, sejak UU itu disahkan pada 1 Agustus 2006, cara pandang berubah. Cara pandang kewarganegaraan baru itu, menurut Hamid, didasarkan pada hukum. "Bukan lagi etnis atau warna kulit, tidak diskriminatif, dan menghargai prestasi seseorang," katanya. Dengan cara pandang itu, setiap orang yang ingin menjadi warga negara Indonesia tak lagi harus bersusah payah mengurus syarat administrasi bertele-tele, termasuk surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Untuk mendukung itu, Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan keputusan tentang anak-anak hasil pernikahan campur. Menteri Hukum dan HAM juga akan membuat keputusan bagi mereka yang karena sebab-sebab tertentu terpaksa tinggal di luar negeri untuk waktu lama dan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. "Keputusan itu sudah selesai, termasuk formulirnya. Kami akan mengirim ke kantor-kantor perwakilan di luar negeri," kata Hamid. (JOS) http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ http://barayasunda.servertalk.in/index.php?mforum=barayasunda [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
