--- In [email protected], "Rahman" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> http://www.antara.co.id/seenws/?id=45147
        


Pagi ini, Tommy Soeharto Bebas


JAKARTA, SENIN- Putra mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra
alias Tommy mendapat pembebasan bersyarat dan akan meninggalkan
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, pagi
ini, Senin (30/10).

"Besok pagi, Tommy akan meninggalkan LP Narkotika Cipinang menuju
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dieksekusi pembebasan
bersyaratnya," kata Gusti Tamardjaja, Kepala Divisi Pemasyarakatan
Kanwil DKI Jakarta, Minggu (29/10) sore.

Menurutnya, setelah menyelesaikan berkas administrasi di Kejari
Jakarta Pusat, Tommy akan kembali ke LP Narkotika untuk mengambil
surat bebas dan barang-barangnya. Setelah itu, Tommy menuju ke Balai
Pemasyarakatan (Bapas) di Salemba, Jakarta Pusat untuk administrasi
pengawasan dan pembinaan, untuk kemudian pulang ke rumahnya.

Surat Pembebasan Bersyarat bagi Tommy, menurut Gusti, ditandatangani
oleh Dirjen Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM Hamid
Awaluddin yang keluar sebelum Hari Raya Idul Fitri 1427 Hijriah.
Namun, pelaksanaan eksekusi pembebasannya baru dapat dilaksanakan
setelah berakhirnya cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul fitri.

Ia menjelaskan, dengan status bebas bersyarat itu, Tommy akan diawasi
dan dibina oleh Bapas sebagai pihak yang memantau perilaku putra
mantan presiden itu. "Pengawasan itu diberlakukan hingga habis masa
pidananya ditambah satu tahun," kata Gusti.

Disinggung mengenai status cekal ke luar negeri bagi Tommy, Kadiv
Pemasyarakatan DKI Jakarta itu mengatakan, bisa saja masih
diberlakukan namun ia masih perlu memastikan mengenai hal tersebut.
"Dia itu kan statusnya masih narapidana namun tidak lagi menjalani
pidana di dalam penjara, bebasnya pun bebas bersyarat jadi masih
diawasi," kata dia.
 
Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala LP Narkotika Cipinang, Wibowo Joko
Harjono beberapa waktu lalu, Tommy telah memenuhi syarat untuk
memperoleh status bebas bersyarat. Dalam UU Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan diatur bahwa untuk mendapatkan pembebasan
bersyarat, napi harus menjalani masa pidana sekurang-kurangnya dua per
tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut tidak kurang
dari sembilan bulan. Selain itu, napi yang mendapatkan pembebasan
bersyarat itu juga tercatat berkelakuan baik selama menjalani masa
pidana sekurang-kurangnya sembilan bulan terakhir dihitung sebelum
tanggal habisnya dua per tiga masa pidana.

Pada tahun 2002, PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 15
tahun terhadap Tommy Soeharto karena terbukti melakukan empat tindak
pidana yaitu kepemilikan senjata api dan amunisi, pembunuhan berencana
terhadap Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan sengaja melarikan
diri. Pada 2005, Mahkamah Agung mengurangi hukuman itu menjadi 10 tahun.

Putra bungsu Soeharto itu ditangkap pada November tahun 2001 dan mulai
menjalani pidananya di LP Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah sejak 16
Agustus 2002 dan dipindahkan ke LP Narkotika Cipinang, Jakarta pada
April 2006.  Sejak dipenjara pada tahun 2001, Tommy telah mendapatkan
lima kali remisi yang totalnya mencapai 31 bulan, termasuk remisi lima
bulan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini dan remisi satu
bulan 15 hari pada Hari Raya Idul Fitri 1427 Hijriah. Dengan potongan
itu, Tommy yang seharusnya bebas pada 2011, keluar dari penjara pada
Oktober 2008.


Sumber: Antara
Penulis: Glo





http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/
http://barayasunda.servertalk.in/index.php?mforum=barayasunda


[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke