Negara Tanpa Retributivisme Toto Suparto
Jika seseorang, yang suka mengganggu dan mengesalkan masyarakat yang cinta damai, akhirnya menerima cambukan secukupnya, hal ini menyakitkan tetapi tiap orang menyetujui dan menganggapnya sebagai sesuatu yang baik dalam dirinya, meski selanjutnya tak sesuatu pun dihasilkan darinya." Begitu pandangan klasik filsuf Imanuel Kant yang belakangan ini sering diungkit lagi saat hukum tak lagi mengikuti asas kesetimpalan. Acapkali hukum melahirkan ironi. Meminjam istilah John Evan Seery saat menulis Political Return, ironi merupakan kecenderungan yang dicirikan dengan berbagai cakupan sifat: kontradiktif, inkonsistensi, anomali, janggal, abnormalitas, berlebihan, dan ada di luar garis. Hukum kita penuh kejanggalan. Kejanggalan itu bisa dilihat pada kasus Tommy Soeharto. Ia ditahan sejak 29 November 2001 di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjadi buron selama satu tahun. Tommy dicari-cari polisi karena terlibat pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita. Di PN Jakarta Pusat, Tommy divonis 15 tahun penjara. Estimasi awal sebelum dipotong remisi, Tommy harus mendekam di penjara hingga 29 November 2016 (Kompas, 31/10). Namun, publik dibuat tercengang karena sejak Senin (30/10) Tommy dibebaskan bersyarat. Mata ganti mata Hukum tidak janggal jika diberlakukan apa yang oleh para filsuf moral disebut "pembayaran kembali". Mereka yang terbukti melakukan kejahatan layak dikenai "pembayaran kembali" atas tindakannya yang mengabaikan kepantasan moral. Ibarat pepatah kuno "mata ganti mata, gigi ganti gigi", pandangan itu membenarkan hukuman setimpal kepada pelaku kejahatan. Inilah yang dikenal sebagai teori retributivisme. Kant merupakan salah satu penganut retributivisme. Kant memahami, menghukum orang bisa menambah jumlah kemalangan di dunia. Akan tetapi, itu baik-baik saja karena terhukum layak menanggung penderitaan tambahan. Semangat ini terbaca pada pandangan Kant yang dikutip pada awal tulisan ini. Banyak orang setuju dengan Kant, orang harus dihukum karena melakukan kejahatan, bukan karena alasan lain. Dalam kapasitas ini sanksi hukum tetap menganut proportionately (setimpal) sesuai beratnya kejahatan. Sayang, masih ada pelaku kejahatan yang menerima keistimewaan. Bayangkan, vonis 15 tahun cukup dijalani lima tahun. Itu pun bisa memilih sel yang berfasilitas, mudah keluar masuk atas dalih berobat, dan bisa mangkir dari aneka kewajiban seorang narapidana. Menumpulkan kesadaran moral Jika negara dijalankan tanpa menyandarkan pada teori retributivisme, masyarakat akan mengalami ketumpulan terhadap kesadaran moral. Mereka yang berkesadaran moral adalah mereka yang mempunyai suara hati. Mereka mempertimbangkan dengan hati. Sebagaimana pernah dikemukakan teolog John Henry Newman dalam suara hati menyadari, kita wajib melakukan yang baik dan benar serta menolak yang tidak baik dan tidak benar. Suara hati bagai panggilan dari suatu realitas personal yang berkuasa atas diri yang, jika kita mengikutinya, membuat kita merasa bernilai, aman dan sedia untuk menyerah (Franz Magnis-Suseno, 2006:175). Magnis menjelaskan, manusia berkesadaran moral sama dengan mempunyai suara hati. Kesadaran moral dalam bahasa sehari-hari disebut suara hati. Ciri khas suara hati, di antaranya, ia tidak dapat ditawar-tawar oleh pertimbangan untung-rugi. Ciri ini disebut mutlak. Suara hati adalah mutlak. Bagi orang bersuara hati, ia akan malu jika melakukan perbuatan tak bermoral. Tentu saja bisa dibalik, orang yang suka atas perbuatan tak bermoral berarti tak bersuara hati. Inilah yang sering disebut ketumpulan suara hati. Ibarat pisau, ketumpulan ini terjadi karena jarang digunakan atau enggan diasah. Jika setiap tindakan selalu dipertimbangkan dengan suara hati, seseorang sedang mengasah diri untuk menuju keutamaan moral. Keutamaan moral, kata Aristoteles dalam Nicomachean Ethics, dibentuk oleh kebiasaan, etos, dan istilah etik. Di sini norma, termasuk norma hukum, merupakan elemen penting. Namun, jika norma hukum itu dijalankan tidak semestinya, semisal tanpa asas kesetimpalan, hukum menjadi tak berwibawa. Orang masih terbiasa melanggar norma hukum karena prinsip dasar retributivisme bisa dipelesetkan dari "mata ganti mata" menjadi "mata ganti uang". Maka, jangan berharap akan terbangun kesadaran moral. Jangan pula berharap dekadensi moral yang melanda bangsa ini bisa segera diatasi. Perlu refleksi Pemikir Paul Ricoeur memberikan solusi untuk bisa keluar dari kondisi itu. Ia memandang perlunya refleksi, yaitu semacam tindakan untuk kembali ke diri sendiri, sehingga subyek memahami dirinya dalam kejernihan intelektual dan tanggung jawab moral. Refleksi ini melahirkan sebuah kontrol dari dalam diri. Baik buruknya amal perbuatan seseorang ditentukan oleh kualitas hatinya. Inilah kontrol nurani, yang lebih kuat dibanding kontrol dari luar berupa sistem pengawasan dan sistem hukum. Kontrol nurani diperlukan agar aparat negara bisa mencapai tahap kejernihan intelektual. Dari sini diharapkan melahirkan sanksi setimpal tanpa dicampuri elemen lain. Jika kondisi ini tercapai, orang tak lagi dibuat tercengang atas keputusan hukum terhadap seseorang, sekalipun ia anak seorang mantan presiden. Toto Suparto Peneliti Puskab, Belajar di Pascasarjana Ilmu Religi dan Budaya Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ http://barayasunda.servertalk.in/index.php?mforum=barayasunda [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
