Negara Tanpa Retributivisme

Toto Suparto

Jika seseorang, yang suka mengganggu dan mengesalkan masyarakat yang
cinta damai, akhirnya menerima cambukan secukupnya, hal ini
menyakitkan tetapi tiap orang menyetujui dan menganggapnya sebagai
sesuatu yang baik dalam dirinya, meski selanjutnya tak sesuatu pun
dihasilkan darinya."

Begitu pandangan klasik filsuf Imanuel Kant yang belakangan ini sering
diungkit lagi saat hukum tak lagi mengikuti asas kesetimpalan.
Acapkali hukum melahirkan ironi. Meminjam istilah John Evan Seery saat
menulis Political Return, ironi merupakan kecenderungan yang dicirikan
dengan berbagai cakupan sifat: kontradiktif, inkonsistensi, anomali,
janggal, abnormalitas, berlebihan, dan ada di luar garis. Hukum kita
penuh kejanggalan.

Kejanggalan itu bisa dilihat pada kasus Tommy Soeharto. Ia ditahan
sejak 29 November 2001 di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjadi buron
selama satu tahun. Tommy dicari-cari polisi karena terlibat pembunuhan
hakim agung Syafiuddin Kartasasmita. Di PN Jakarta Pusat, Tommy
divonis 15 tahun penjara. Estimasi awal sebelum dipotong remisi, Tommy
harus mendekam di penjara hingga 29 November 2016 (Kompas, 31/10).
Namun, publik dibuat tercengang karena sejak Senin (30/10) Tommy
dibebaskan bersyarat.

Mata ganti mata

Hukum tidak janggal jika diberlakukan apa yang oleh para filsuf moral
disebut "pembayaran kembali". Mereka yang terbukti melakukan kejahatan
layak dikenai "pembayaran kembali" atas tindakannya yang mengabaikan
kepantasan moral. Ibarat pepatah kuno "mata ganti mata, gigi ganti
gigi", pandangan itu membenarkan hukuman setimpal kepada pelaku
kejahatan. Inilah yang dikenal sebagai teori retributivisme.

Kant merupakan salah satu penganut retributivisme. Kant memahami,
menghukum orang bisa menambah jumlah kemalangan di dunia. Akan tetapi,
itu baik-baik saja karena terhukum layak menanggung penderitaan
tambahan. Semangat ini terbaca pada pandangan Kant yang dikutip pada
awal tulisan ini.

Banyak orang setuju dengan Kant, orang harus dihukum karena melakukan
kejahatan, bukan karena alasan lain. Dalam kapasitas ini sanksi hukum
tetap menganut proportionately (setimpal) sesuai beratnya kejahatan.
Sayang, masih ada pelaku kejahatan yang menerima keistimewaan.
Bayangkan, vonis 15 tahun cukup dijalani lima tahun. Itu pun bisa
memilih sel yang berfasilitas, mudah keluar masuk atas dalih berobat,
dan bisa mangkir dari aneka kewajiban seorang narapidana.

Menumpulkan kesadaran moral

Jika negara dijalankan tanpa menyandarkan pada teori retributivisme,
masyarakat akan mengalami ketumpulan terhadap kesadaran moral. Mereka
yang berkesadaran moral adalah mereka yang mempunyai suara hati.
Mereka mempertimbangkan dengan hati.

Sebagaimana pernah dikemukakan teolog John Henry Newman dalam suara
hati menyadari, kita wajib melakukan yang baik dan benar serta menolak
yang tidak baik dan tidak benar. Suara hati bagai panggilan dari suatu
realitas personal yang berkuasa atas diri yang, jika kita
mengikutinya, membuat kita merasa bernilai, aman dan sedia untuk
menyerah (Franz Magnis-Suseno, 2006:175).

Magnis menjelaskan, manusia berkesadaran moral sama dengan mempunyai
suara hati. Kesadaran moral dalam bahasa sehari-hari disebut suara
hati. Ciri khas suara hati, di antaranya, ia tidak dapat ditawar-tawar
oleh pertimbangan untung-rugi. Ciri ini disebut mutlak. Suara hati
adalah mutlak.

Bagi orang bersuara hati, ia akan malu jika melakukan perbuatan tak
bermoral. Tentu saja bisa dibalik, orang yang suka atas perbuatan tak
bermoral berarti tak bersuara hati. Inilah yang sering disebut
ketumpulan suara hati. Ibarat pisau, ketumpulan ini terjadi karena
jarang digunakan atau enggan diasah. Jika setiap tindakan selalu
dipertimbangkan dengan suara hati, seseorang sedang mengasah diri
untuk menuju keutamaan moral.

Keutamaan moral, kata Aristoteles dalam Nicomachean Ethics, dibentuk
oleh kebiasaan, etos, dan istilah etik. Di sini norma, termasuk norma
hukum, merupakan elemen penting. Namun, jika norma hukum itu
dijalankan tidak semestinya, semisal tanpa asas kesetimpalan, hukum
menjadi tak berwibawa. Orang masih terbiasa melanggar norma hukum
karena prinsip dasar retributivisme bisa dipelesetkan dari "mata ganti
mata" menjadi "mata ganti uang". Maka, jangan berharap akan terbangun
kesadaran moral. Jangan pula berharap dekadensi moral yang melanda
bangsa ini bisa segera diatasi.

Perlu refleksi

Pemikir Paul Ricoeur memberikan solusi untuk bisa keluar dari kondisi
itu. Ia memandang perlunya refleksi, yaitu semacam tindakan untuk
kembali ke diri sendiri, sehingga subyek memahami dirinya dalam
kejernihan intelektual dan tanggung jawab moral.

Refleksi ini melahirkan sebuah kontrol dari dalam diri. Baik buruknya
amal perbuatan seseorang ditentukan oleh kualitas hatinya. Inilah
kontrol nurani, yang lebih kuat dibanding kontrol dari luar berupa
sistem pengawasan dan sistem hukum. Kontrol nurani diperlukan agar
aparat negara bisa mencapai tahap kejernihan intelektual. Dari sini
diharapkan melahirkan sanksi setimpal tanpa dicampuri elemen lain.
Jika kondisi ini tercapai, orang tak lagi dibuat tercengang atas
keputusan hukum terhadap seseorang, sekalipun ia anak seorang mantan
presiden.

Toto Suparto Peneliti Puskab, Belajar di Pascasarjana Ilmu Religi dan
Budaya Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta 




http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/
http://barayasunda.servertalk.in/index.php?mforum=barayasunda


[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke