Stabilitas Politik dan Syariat Islam

Zuly Qodir

Survei terbaru Lembaga Survei Indonesia atau LSI Oktober 2006
menyebutkan bahwa dari 1.092 informan yang diwawancarai mengatakan, 80
persen umat Islam Indonesia menganggap bahwa Pancasila dan UUD 1945
sejalan dengan Islam. Demokrasi sudah searah dengan Islam, dan
demokrasi senapas dengan Pancasila. Hanya 5 persen yang
mempertentangkan Pancasila dengan Islam.

Sementara itu, dukungan terhadap organisasi-organisasi sosial
keagamaan seperti terhadap Majelis Mujahidin Indonesia yang pro
syariat Islam 16,1 persen, dan 17,4 persen mendukung Jemaah Islamiyah.

Kecenderungan meningkat atau menurunnya dukungan untuk pemberlakuan
syariat Islam di Indonesia tentu memerlukan penelitian yang lebih
luas, lebih sahih, dan lebih dapat diandalkan. Semuanya perlu dibaca
dalam kacamata sosiologi politik umat Islam Indonesia mutakhir.

Masih belum stabil

Data survei LSI di atas dapat kita jadikan semacam patokan untuk
mengukur bagaimana sebenarnya respons umat Islam atas maraknya
tuntutan pemberlakuan syariat Islam di Indonesia yang dimulai dari
bermunculannya perda-perda bernuansa syariat Islam, seperti Peraturan
Daerah (Perda) Minuman Keras, Perda Pelacuran, Perda Jilbab, dan
seterusnya. Di DIY saja ada usulan perlunya sebuah Perda Jilbab bagi
wanita pegawai pemerintahan dan pelajar-mahasiswa DIY yang diusulkan
oleh Forum Umat Islam Yogyakarta, seperti diberitakan Radar Jogja,
Jumat (8/9).

Ada apa sebenarnya dengan umat Islam Indonesia? Mengapa belakangan
menjadi sangat bersemangat dengan hal-hal yang sifatnya sangat
artifisial dan artikulatif? Salah seorang pengamat gerakan Islam
politik, Bahtiar Effendy, Ketua Lembaga Hikmah PP Muhammadiyah,
tuntutan tersebut, seperti oleh kelompok-kelompok radikal Islam
lainnya, sebenarnya karena situasi politik Indonesia yang masih belum
stabil, umat Islam banyak yang belum sejahtera. Jika situasi politik
nasional stabil dan umat Islam makmur, dengan sendirinya
tuntutan-tuntutan yang artifisial dan artikulatif akan hilang (Tempo,
edisi 30 Oktober-5 November 2006).

Tentu saja ada kekhawatiran, sekalipun gejala menguatnya radikalisme
Islam di Indonesia tidak perlu diwaspadai kelewat batas. Artinya,
sebagai sebuah fenomena, radikalisme Islam Indonesia hanyalah sebuah
dinamika umat Islam yang berada dalam situasi transisi politik dan
ekonomi. Namun, sejatinya bisa juga memberikan gambaran kepada kita
bahwa selama situasi politik dan ekonomi Indonesia tidak kunjung
stabil, maka kelompok radikal Islam akan semakin membesar.

Di situlah tugas organisasi sosial keagamaan mainstream (baca:
Muhammadiyah dan NU) karena jelas memiliki fungsi dan peran yang
sangat strategis dalam peta perkembangan pemikiran dan gerakan Islam
di Indonesia. Hal seperti ini penting disadari, sebab, seperti
dinyatakan Saiful Mujani—peneliti senior LSI—bahwa sebagai sebuah
gerakan, 10 persen dari 177 juta umat Islam Indonesia yang mendukung
gerakan radikal, artinya di Indonesia sekurang-kurangnya terdapat 10
juta orang. Ini yang perlu diwaspadai, karena sebagai sebuah gerakan
sosial mereka merupakan kelompok yang cukup signifikan. Terlebih dalam
sebuah transisi politik.

Mendapat pembenaran

Memang apabila membaca hasil survei LSI tentang umat Islam Indonesia,
mayoritas mendukung Pancasila sebagai dasar negara serta mendukung
demokrasi sebagai pilihan politiknya. Hanya saja, seperti kita
ketahui, banyaknya usulan perda-perda bernuansa syariat Islam tentu
saja agak merisaukan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam
sebuah nation state yang pluralistik.

Suka atau tidak suka, fenomena radikal Islam di Indonesia dengan
sendirinya menjadi fenomena yang riil adanya, sehingga Muhammadiyah
dan NU sebagai organisasi Islam yang memiliki jemaah mayoritas umat
Islam harus dengan sungguh-sungguh mengembangkan perspektif agama
(keislaman) yang tasamuh sehingga moderasi Islam Indonesia benar-benar
bisa dikembangkan.

Apakah dalam tahun-tahun berikutnya dukungan atas rencana pemberlakuan
syariat Islam, baik melalui perda-perda maupun conun-conun yang
lainnya akan mengalami peningkatan atau penurunan, terletak pada
kemampuan bangsa ini mengelola politik dan ekonomi yang berpihak
kepada kaum duafa. Selama situasi politik nasional dengan gampang
berubahubah pada kondisi menjepit kaum duafa, yang sebagian besar
adalah umat Islam, maka kelompok radikal Islam seakan-akan mendapatkan
pembenaran agar syariat Islam menjadi alternatif penyelesaian masalah
nasional.

Tentu saja pilihan bahwa syariat Islam merupakan panacea bagi
Indonesia masih bisa diperdebatkan secara serius, tetapi bagi kelompok
radikal tentu saja dengan semangat hendak menyatakan bahwa telah
terbukti sistem Pancasila, demokrasi, modernisasi, dan seterusnya
tidak mampu menyelamatkan Indonesia, saat inilah syariat Islam sebagai
pilihan.

Apakah Indonesia akan benar-benar menjadi negara Islam, dengan
embrionya perda-perda bernuansa syariat? Dalam sejarah umat manusia di
dunia ini belum ada sistem politik yang mendasarkan diri pada Islam
sebagai dasar negaranya lebih makmur, lebih sejahtera, dan lebih
demokratis, seperti survei Abdulahi An-Naim (1993) dan Khaled Abou el
Fadl (2004).

Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pernah menyatakan bahwa siapa saja yang
hendak mengganti Pancasila dengan syariat Islam di Indonesia adalah
sebuah tindakan kudeta konstitusi. Tentu umat Islam di Indonesia tidak
ingin dikatakan akan melakukan "kudeta konstitusi".

Zuly Qodir Peneliti PSKP UGM, Pendidik di UIN, Yogyakarta 

Kirim email ke