Stabilitas Politik dan Syariat Islam Zuly Qodir
Survei terbaru Lembaga Survei Indonesia atau LSI Oktober 2006 menyebutkan bahwa dari 1.092 informan yang diwawancarai mengatakan, 80 persen umat Islam Indonesia menganggap bahwa Pancasila dan UUD 1945 sejalan dengan Islam. Demokrasi sudah searah dengan Islam, dan demokrasi senapas dengan Pancasila. Hanya 5 persen yang mempertentangkan Pancasila dengan Islam. Sementara itu, dukungan terhadap organisasi-organisasi sosial keagamaan seperti terhadap Majelis Mujahidin Indonesia yang pro syariat Islam 16,1 persen, dan 17,4 persen mendukung Jemaah Islamiyah. Kecenderungan meningkat atau menurunnya dukungan untuk pemberlakuan syariat Islam di Indonesia tentu memerlukan penelitian yang lebih luas, lebih sahih, dan lebih dapat diandalkan. Semuanya perlu dibaca dalam kacamata sosiologi politik umat Islam Indonesia mutakhir. Masih belum stabil Data survei LSI di atas dapat kita jadikan semacam patokan untuk mengukur bagaimana sebenarnya respons umat Islam atas maraknya tuntutan pemberlakuan syariat Islam di Indonesia yang dimulai dari bermunculannya perda-perda bernuansa syariat Islam, seperti Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras, Perda Pelacuran, Perda Jilbab, dan seterusnya. Di DIY saja ada usulan perlunya sebuah Perda Jilbab bagi wanita pegawai pemerintahan dan pelajar-mahasiswa DIY yang diusulkan oleh Forum Umat Islam Yogyakarta, seperti diberitakan Radar Jogja, Jumat (8/9). Ada apa sebenarnya dengan umat Islam Indonesia? Mengapa belakangan menjadi sangat bersemangat dengan hal-hal yang sifatnya sangat artifisial dan artikulatif? Salah seorang pengamat gerakan Islam politik, Bahtiar Effendy, Ketua Lembaga Hikmah PP Muhammadiyah, tuntutan tersebut, seperti oleh kelompok-kelompok radikal Islam lainnya, sebenarnya karena situasi politik Indonesia yang masih belum stabil, umat Islam banyak yang belum sejahtera. Jika situasi politik nasional stabil dan umat Islam makmur, dengan sendirinya tuntutan-tuntutan yang artifisial dan artikulatif akan hilang (Tempo, edisi 30 Oktober-5 November 2006). Tentu saja ada kekhawatiran, sekalipun gejala menguatnya radikalisme Islam di Indonesia tidak perlu diwaspadai kelewat batas. Artinya, sebagai sebuah fenomena, radikalisme Islam Indonesia hanyalah sebuah dinamika umat Islam yang berada dalam situasi transisi politik dan ekonomi. Namun, sejatinya bisa juga memberikan gambaran kepada kita bahwa selama situasi politik dan ekonomi Indonesia tidak kunjung stabil, maka kelompok radikal Islam akan semakin membesar. Di situlah tugas organisasi sosial keagamaan mainstream (baca: Muhammadiyah dan NU) karena jelas memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis dalam peta perkembangan pemikiran dan gerakan Islam di Indonesia. Hal seperti ini penting disadari, sebab, seperti dinyatakan Saiful Mujanipeneliti senior LSIbahwa sebagai sebuah gerakan, 10 persen dari 177 juta umat Islam Indonesia yang mendukung gerakan radikal, artinya di Indonesia sekurang-kurangnya terdapat 10 juta orang. Ini yang perlu diwaspadai, karena sebagai sebuah gerakan sosial mereka merupakan kelompok yang cukup signifikan. Terlebih dalam sebuah transisi politik. Mendapat pembenaran Memang apabila membaca hasil survei LSI tentang umat Islam Indonesia, mayoritas mendukung Pancasila sebagai dasar negara serta mendukung demokrasi sebagai pilihan politiknya. Hanya saja, seperti kita ketahui, banyaknya usulan perda-perda bernuansa syariat Islam tentu saja agak merisaukan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam sebuah nation state yang pluralistik. Suka atau tidak suka, fenomena radikal Islam di Indonesia dengan sendirinya menjadi fenomena yang riil adanya, sehingga Muhammadiyah dan NU sebagai organisasi Islam yang memiliki jemaah mayoritas umat Islam harus dengan sungguh-sungguh mengembangkan perspektif agama (keislaman) yang tasamuh sehingga moderasi Islam Indonesia benar-benar bisa dikembangkan. Apakah dalam tahun-tahun berikutnya dukungan atas rencana pemberlakuan syariat Islam, baik melalui perda-perda maupun conun-conun yang lainnya akan mengalami peningkatan atau penurunan, terletak pada kemampuan bangsa ini mengelola politik dan ekonomi yang berpihak kepada kaum duafa. Selama situasi politik nasional dengan gampang berubahubah pada kondisi menjepit kaum duafa, yang sebagian besar adalah umat Islam, maka kelompok radikal Islam seakan-akan mendapatkan pembenaran agar syariat Islam menjadi alternatif penyelesaian masalah nasional. Tentu saja pilihan bahwa syariat Islam merupakan panacea bagi Indonesia masih bisa diperdebatkan secara serius, tetapi bagi kelompok radikal tentu saja dengan semangat hendak menyatakan bahwa telah terbukti sistem Pancasila, demokrasi, modernisasi, dan seterusnya tidak mampu menyelamatkan Indonesia, saat inilah syariat Islam sebagai pilihan. Apakah Indonesia akan benar-benar menjadi negara Islam, dengan embrionya perda-perda bernuansa syariat? Dalam sejarah umat manusia di dunia ini belum ada sistem politik yang mendasarkan diri pada Islam sebagai dasar negaranya lebih makmur, lebih sejahtera, dan lebih demokratis, seperti survei Abdulahi An-Naim (1993) dan Khaled Abou el Fadl (2004). Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pernah menyatakan bahwa siapa saja yang hendak mengganti Pancasila dengan syariat Islam di Indonesia adalah sebuah tindakan kudeta konstitusi. Tentu umat Islam di Indonesia tidak ingin dikatakan akan melakukan "kudeta konstitusi". Zuly Qodir Peneliti PSKP UGM, Pendidik di UIN, Yogyakarta
