Penghayat Kepercayaan Dijamin DPD Minta Tunda RUU Adminduk Jakarta, Kompas - Komisi II DPR menjamin semua penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat mencatatkan semua peristiwa penting yang dialaminya, mulai dari kelahiran, perkawinan, sampai kematian. Pencatatan pun tidak lagi dilakukan dengan diskriminatif.
Apabila ada pejabat yang melakukan diskriminasi, yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi II EE Mangindaan dari Fraksi Partai Demokrat dan Wakil Ketua Komisi II Sayuti Asyathri dari Fraksi Partai Amanat Nasional dalam acara uji publik Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan di Gedung DPR, Kamis (30/11). Direktur Jenderal Adminduk Depdagri Abdul Rasyid Saleh juga hadir dalam acara itu. Jaminan itu merujuk pada Pasal 8 RUU Adminduk. Ayat (1) memerintahkan instansi pelaksana urusan administrasi kependudukan berkewajiban melakukan pendaftaran penduduk; memberi pelayanan sama dan profesional kepada setiap penduduk atas laporan peristiwa kependudukan dan penting; menerbitkan dokumen kependudukan; mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; menjamin kerahasiaan dan keamanan data; serta memverifikasi dan memvalidasi data. Pada Ayat 4 ditegaskan: "Kewajiban sebagaimana dimaksud Ayat (1) untuk tata cara dan persyaratan Pencatatan Peristiwa Penting bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama menurut peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan." Sayuti bahkan menjamin para penghayat yang sudah menikah tetapi sekarang ini belum memiliki akta perkawinan agar mendaftar. Dia menjamin akan bisa mendapatkan akta perkawinan. "Kalau perlu akan dibuatkan akta perkawinan kilat," katanya. Dia merasa sangat prihatin dengan adanya diskriminasi selama ini kepada sesama anak bangsa. Sementara itu, Dewan Perwakilan Daerah, ketika menerima aspirasi para penghayat, menyatakan belum menerima draf RUU Adminduk yang sekarang ini sedang dibahas DPR dan pemerintah. "DPR mungkin menganggap soal ini bukan wilayah DPD," ujar Wakil Ketua DPD Laode Ida (Sulawesi Tenggara), didampingi Ketua PAH I Sudharto (Jawa Tengah), dan Abdul M Killian (Irian Jaya Barat). Laode berpendapat, RUU Adminduk ini sesungguhnya merupakan wilayah DPD karena "ruh" dari persoalan penghayat berada di daerah. "DPD dalam satu dua hari ini akan menyurati DPR untuk menunda pengesahan RUU ini," ujarnya. (sut)
