Penghayat Kepercayaan Dijamin
DPD Minta Tunda RUU Adminduk

Jakarta, Kompas - Komisi II DPR menjamin semua penghayat kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat mencatatkan semua peristiwa penting
yang dialaminya, mulai dari kelahiran, perkawinan, sampai kematian.
Pencatatan pun tidak lagi dilakukan dengan diskriminatif.

Apabila ada pejabat yang melakukan diskriminasi, yang bersangkutan
juga akan dikenai sanksi.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi II EE Mangindaan dari Fraksi
Partai Demokrat dan Wakil Ketua Komisi II Sayuti Asyathri dari Fraksi
Partai Amanat Nasional dalam acara uji publik Rancangan Undang-Undang
Administrasi Kependudukan di Gedung DPR, Kamis (30/11). Direktur
Jenderal Adminduk Depdagri Abdul Rasyid Saleh juga hadir dalam acara itu.

Jaminan itu merujuk pada Pasal 8 RUU Adminduk. Ayat (1) memerintahkan
instansi pelaksana urusan administrasi kependudukan berkewajiban
melakukan pendaftaran penduduk; memberi pelayanan sama dan profesional
kepada setiap penduduk atas laporan peristiwa kependudukan dan
penting; menerbitkan dokumen kependudukan; mendokumentasikan hasil
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; menjamin kerahasiaan dan
keamanan data; serta memverifikasi dan memvalidasi data.

Pada Ayat 4 ditegaskan: "Kewajiban sebagaimana dimaksud Ayat (1) untuk
tata cara dan persyaratan Pencatatan Peristiwa Penting bagi penduduk
yang agamanya belum diakui sebagai agama menurut peraturan
perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan berpedoman pada
Peraturan Perundang-Undangan."

Sayuti bahkan menjamin para penghayat yang sudah menikah tetapi
sekarang ini belum memiliki akta perkawinan agar mendaftar. Dia
menjamin akan bisa mendapatkan akta perkawinan. "Kalau perlu akan
dibuatkan akta perkawinan kilat," katanya. Dia merasa sangat prihatin
dengan adanya diskriminasi selama ini kepada sesama anak bangsa.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Daerah, ketika menerima aspirasi para
penghayat, menyatakan belum menerima draf RUU Adminduk yang sekarang
ini sedang dibahas DPR dan pemerintah. "DPR mungkin menganggap soal
ini bukan wilayah DPD," ujar Wakil Ketua DPD Laode Ida (Sulawesi
Tenggara), didampingi Ketua PAH I Sudharto (Jawa Tengah), dan Abdul M
Killian (Irian Jaya Barat).

Laode berpendapat, RUU Adminduk ini sesungguhnya merupakan wilayah DPD
karena "ruh" dari persoalan penghayat berada di daerah. "DPD dalam
satu dua hari ini akan menyurati DPR untuk menunda pengesahan RUU
ini," ujarnya. (sut) 

Kirim email ke