Adminduk dan Kriminalisasi Penduduk Wahyu Effendi
Pembentukan UU seperti yang diamanatkan UU No 10/2004 tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang, seharusnya dilakukan dalam suasana keterbukaan. Itu pun masih harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip ke-Bhinneka-Tunggal-Ika-an, HAM, dan membuka partisipasi luas dari masyarakat. Namun, RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) justru dilakukan dalam suasana tertutup serta tidak pernah disosialisasikan dan melibatkan peran serta masyarakat. Mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai kelompok masyarakat dan sosialisasi kepada masyarakat tidak pernah dilakukan. Amat kontras bila dibandingkan dengan pembahasan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Amat disesalkan, pada era reformasi masih terjadi penghilangan peran serta masyarakat dalam pembuatan UU, padahal mereka akan menjadi subyek pelaksanaan RUU itu. Alhasil, secara substansi dan konsepsi RUU Adminduk yang dikatakan untuk memperbaiki kinerja pelayanan kependudukan, menjunjung HAM, dan menghapuskan diskriminasi, justru berpotensi menciptakan otoriterisasi kependudukan, menyuburkan pungutan liar dalam pelayanan kependudukan, mengabaikan hak-hak sipil masyarakat, serta melanggengkan diskriminasi. Catatan sipil vs adminduk Secara substansi, RUU Adminduk sudah menuai kritik dan kontroversi sejak diajukan oleh Departemen Dalam Negeri kepada DPR, satu tahun silam. RUU yang hampir 80 persen materinya mengatur pencatatan sipil, merupakan draf RUU Catatan Sipil. RUU Catatan Sipil ini disusun dan diajukan oleh Konsorsium Catatan Sipil, koalisi berbagai organisasi swadaya masyarakat bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan beberapa instansi pemerintahan, termasuk Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri, kepada Departemen Dalam Negeri pada 2005. Dinamakan RUU Catatan Sipil (bukan RUU Adminduk) oleh Konsorsium karena substansi Catatan Sipil (civil registration) yang lebih menitikberatkan pada hukum dan aspek keperdataan (privat), sedangkan administrasi kependudukan bersifat hukum publik atau administrasi. Dalam pandangan konsorsium, penggabungan kedua substansi itu akan mengaburkan hak-hak sipil dan keperdataan (privat) masyarakat. Hal itu penting menjadi pertimbangan utama dibanding hanya sekadar alasan mengikuti efisiensi struktur organisasi Departemen Dalam Negeri. Kerancuan pemikiran itu terlihat dengan tidak dimasukannya Akta Catatan Sipil sebagai hak penduduk pada Bab II Pasal 2 RUU yang diajukan Departemen Dalam Negeri. Akta Catatan Sipil yang merupakan dokumen keperdataan penting yang menyangkut hak- hak sipil seseorang adalah bersifat universal dan otentik, yang perubahan, penyangkalan, atau pembatalannya harus memperoleh penetapan hukum yang bersifat final, membutuhkan pejabat dan instansi pelaksana yang mempunyai kompetensi dan integritas serta memenuhi kualifikasi tertentu. Hal itu berbeda dengan dokumen kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), ataupun surat keterangan kependudukan, yang dengan mudah dapat dikerjakan seorang pegawai dinas kependudukan atau pemerintah daerah. Penggabungan, jika tak mau disebut kooptasi administrasi kependudukan atas pencatatan sipil dalam RUU Administrasi Kependudukan, berikut pelaksanaannya, akan mengaburkan validitas dan keotentikan akta catatan sipil, sekaligus mengaburkan hak-hak sipil masyarakat. Tentu saja ini bukan sekadar penjudulan dari RUU Administrasi Kependudukan, paling tidak penggabungan itu harus mengisyaratkan pembedaan fungsi pencatatan sipil dan administrasi kependudukan yang sistematis. OYK dan kriminalisasi penduduk urban miskin Secara umum, pengaturan pendaftaran penduduk yang amat birokratis dalam RUU Adminduk bukan upaya pembaruan pelayanan kependudukan yang sudah kusut, namun bersifat pendekatan keamanan, yang akan kian memarjinalisasi berbagai kelompok urban miskin yang selama ini luput dari jangkauan pelayanan kependudukan. Pengaturan kewajiban penduduk dalam pelaporan peristiwa kependudukan dan catatan sipil yang disertai sanksi dan ketentuan pidana hingga tiga bulan penjara atau subsider denda hingga Rp 5.000.000, seperti diatur Bab II, XI, dan XII RUU tanpa waktu transisi, tentu amat mengabaikan eksistensi kelompok urban miskin yang kerap diabaikan. Pengaturan pelayanan kependudukan yang didasarkan atas kejelasan batas wilayah (RT, RW) kian mengukuhkan marjinalisasi terhadap penduduk urban yang sering dianggap "penduduk liar" yang akibatnya meng-exclude-kan mereka dari pelayanan kependudukan, bahkan terabaikan hak-haknya sebagai warga negara. NKRI (bukan federal) jelas bukan idiom semata. NKRI mempunyai konsekuensi, penduduk Indonesia mempunyai hak untuk berdomisili, berpindah, dan kembali ke domisili awal dalam tiap inci wilayah NKRI. Operasi yustisi kependudukan (OYK) yang marak dilakukan di berbagai daerah jelas mengabaikan prinsip "kesatuan" ini. Meski tidak eksplisit disebutkan, RUU Adminduk yang birokratis dan berdampak high cost jelas kian mengukuhkan marjinalisasi, bahkan kriminalisasi kelompok urban miskin, yang melanggar HAM. Belum lagi problematik diskriminasi struktural yang dialami penganut agama/kepercayaan lokal, misalnya komunitas Sunda Wiwitan, jelas RUU itu masih membutuhkan masukan dan penyempurnaan. Untuk mewujudkan dan memenuhi point menimbang RUU yang menyatakan untuk memberi jaminan dan pengakuan atas hak penduduk tanpa diskriminasi, sebaiknya RUU itu tidak tergesa-gesa untuk disahkan tanpa dilakukan penyerapan masukan dari dan sosialisasi kepada berbagai kelompok masyarakat, yang menjadi stakeholder RUU tersebut. Pemaksaan pengesahan RUU akan mengakibatkan pengabaian dan tidak berfungsinya peraturan tersebut dalam masyarakat. Wahyu Effendi Ketua Umum Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (GANDI)
