Adminduk dan Kriminalisasi Penduduk

Wahyu Effendi

Pembentukan UU seperti yang diamanatkan UU No 10/2004 tentang Tata
Cara Pembentukan Undang-Undang, seharusnya dilakukan dalam suasana
keterbukaan.

Itu pun masih harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip
ke-Bhinneka-Tunggal-Ika-an, HAM, dan membuka partisipasi luas dari
masyarakat.

Namun, RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) justru dilakukan dalam
suasana tertutup serta tidak pernah disosialisasikan dan melibatkan
peran serta masyarakat.

Mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai kelompok
masyarakat dan sosialisasi kepada masyarakat tidak pernah dilakukan.
Amat kontras bila dibandingkan dengan pembahasan UU Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan RI.

Amat disesalkan, pada era reformasi masih terjadi penghilangan peran
serta masyarakat dalam pembuatan UU, padahal mereka akan menjadi
subyek pelaksanaan RUU itu.

Alhasil, secara substansi dan konsepsi RUU Adminduk yang dikatakan
untuk memperbaiki kinerja pelayanan kependudukan, menjunjung HAM, dan
menghapuskan diskriminasi, justru berpotensi menciptakan otoriterisasi
kependudukan, menyuburkan pungutan liar dalam pelayanan kependudukan,
mengabaikan hak-hak sipil masyarakat, serta melanggengkan diskriminasi.

Catatan sipil vs adminduk

Secara substansi, RUU Adminduk sudah menuai kritik dan kontroversi
sejak diajukan oleh Departemen Dalam Negeri kepada DPR, satu tahun
silam. RUU yang hampir 80 persen materinya mengatur pencatatan sipil,
merupakan draf RUU Catatan Sipil. RUU Catatan Sipil ini disusun dan
diajukan oleh Konsorsium Catatan Sipil, koalisi berbagai organisasi
swadaya masyarakat bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM) dan beberapa instansi pemerintahan, termasuk Direktorat Jenderal
Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri, kepada Departemen
Dalam Negeri pada 2005. Dinamakan RUU Catatan Sipil (bukan RUU
Adminduk) oleh Konsorsium karena substansi Catatan Sipil (civil
registration) yang lebih menitikberatkan pada hukum dan aspek
keperdataan (privat), sedangkan administrasi kependudukan bersifat
hukum publik atau administrasi.

Dalam pandangan konsorsium, penggabungan kedua substansi itu akan
mengaburkan hak-hak sipil dan keperdataan (privat) masyarakat. Hal itu
penting menjadi pertimbangan utama dibanding hanya sekadar alasan
mengikuti efisiensi struktur organisasi Departemen Dalam Negeri.
Kerancuan pemikiran itu terlihat dengan tidak dimasukannya Akta
Catatan Sipil sebagai hak penduduk pada Bab II Pasal 2 RUU yang
diajukan Departemen Dalam Negeri.

Akta Catatan Sipil yang merupakan dokumen keperdataan penting yang
menyangkut hak- hak sipil seseorang adalah bersifat universal dan
otentik, yang perubahan, penyangkalan, atau pembatalannya harus
memperoleh penetapan hukum yang bersifat final, membutuhkan pejabat
dan instansi pelaksana yang mempunyai kompetensi dan integritas serta
memenuhi kualifikasi tertentu.

Hal itu berbeda dengan dokumen kependudukan berupa kartu tanda
penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), ataupun surat keterangan
kependudukan, yang dengan mudah dapat dikerjakan seorang pegawai dinas
kependudukan atau pemerintah daerah.

Penggabungan, jika tak mau disebut kooptasi administrasi kependudukan
atas pencatatan sipil dalam RUU Administrasi Kependudukan, berikut
pelaksanaannya, akan mengaburkan validitas dan keotentikan akta
catatan sipil, sekaligus mengaburkan hak-hak sipil masyarakat.

Tentu saja ini bukan sekadar penjudulan dari RUU Administrasi
Kependudukan, paling tidak penggabungan itu harus mengisyaratkan
pembedaan fungsi pencatatan sipil dan administrasi kependudukan yang
sistematis.

OYK dan kriminalisasi penduduk urban miskin

Secara umum, pengaturan pendaftaran penduduk yang amat birokratis
dalam RUU Adminduk bukan upaya pembaruan pelayanan kependudukan yang
sudah kusut, namun bersifat pendekatan keamanan, yang akan kian
memarjinalisasi berbagai kelompok urban miskin yang selama ini luput
dari jangkauan pelayanan kependudukan.

Pengaturan kewajiban penduduk dalam pelaporan peristiwa kependudukan
dan catatan sipil yang disertai sanksi dan ketentuan pidana hingga
tiga bulan penjara atau subsider denda hingga Rp 5.000.000, seperti
diatur Bab II, XI, dan XII RUU tanpa waktu transisi, tentu amat
mengabaikan eksistensi kelompok urban miskin yang kerap diabaikan.
Pengaturan pelayanan kependudukan yang didasarkan atas kejelasan batas
wilayah (RT, RW) kian mengukuhkan marjinalisasi terhadap penduduk
urban yang sering dianggap "penduduk liar" yang akibatnya
meng-exclude-kan mereka dari pelayanan kependudukan, bahkan terabaikan
hak-haknya sebagai warga negara.

NKRI (bukan federal) jelas bukan idiom semata. NKRI mempunyai
konsekuensi, penduduk Indonesia mempunyai hak untuk berdomisili,
berpindah, dan kembali ke domisili awal dalam tiap inci wilayah NKRI.

Operasi yustisi kependudukan (OYK) yang marak dilakukan di berbagai
daerah jelas mengabaikan prinsip "kesatuan" ini. Meski tidak eksplisit
disebutkan, RUU Adminduk yang birokratis dan berdampak high cost jelas
kian mengukuhkan marjinalisasi, bahkan kriminalisasi kelompok urban
miskin, yang melanggar HAM. Belum lagi problematik diskriminasi
struktural yang dialami penganut agama/kepercayaan lokal, misalnya
komunitas Sunda Wiwitan, jelas RUU itu masih membutuhkan masukan dan
penyempurnaan.

Untuk mewujudkan dan memenuhi point menimbang RUU yang menyatakan
untuk memberi jaminan dan pengakuan atas hak penduduk tanpa
diskriminasi, sebaiknya RUU itu tidak tergesa-gesa untuk disahkan
tanpa dilakukan penyerapan masukan dari dan sosialisasi kepada
berbagai kelompok masyarakat, yang menjadi stakeholder RUU tersebut.
Pemaksaan pengesahan RUU akan mengakibatkan pengabaian dan tidak
berfungsinya peraturan tersebut dalam masyarakat.

Wahyu Effendi Ketua Umum Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (GANDI) 

Kirim email ke