MK batalkan UU Rekonsiliasi
 
        
Human rights
Mahkamah Konstitusi hari ini memutuskan untuk membatalkan
undang-undang nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi (KKR).

Namun keputusan ini justru dipertanyakan oleh sejumlah LSM yang
sebelumnya mengajukan judicial review. Sebab, dengan pembatalan ini
dikhawatirkan akan membuat penuntasan kasus pelanggaran HAM di masa
lalu terkatung-katung.

Wartawan BBC Ervan Hardoko dari Jakarta mengatakan, keputusan
dikeluarkan MK dengan alasan undang-undang ini tak sesuai dengan UUD
1945 dan dianggap tidak akan menyelesaikan permasalahan pelanggaran
HAM di Indonesia.

Kecewa

Keputusan ini mengecewakan para pemohon peninjauan kembali
undang-undang ini.

        
 Banyak korban yang telah menunggu puluhan tahun untuk suatu keadilan
itu harus menunggu untuk jangka waktu yang tidak jelas
 
Asmara Nababan

Salah seorang di antaranya adalah Ketua Dewan Pengurus Lembaga Studi
dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Asmara Nababan.

"Banyak korban yang telah menunggu puluhan tahun untuk suatu keadilan
itu harus menunggu untuk jangka waktu yang tidak jelas," katanya.

Asmara menambahkan keputusan Mahkamah Konstitusi ini kembali
menunjukkan betapa lemahnya produk perundang-undangan Indonesia.

Padahal, lanjut Asmara, pembuatan sebuah undang-undang memerlukan
waktu panjang dan biaya yang sangat besar.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Syafrie Nugraha mengatakan
keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat mengikat.

"Secara hukum sudah tentu tidak ada lagi [cara mengubah keputusan
MK]," katanya Nugraha.

"Kalau mau ya membentuk undang-undang baru, yang lebih sesuai dengan
UUD 1945," tambah Nugraha.

Meski demikian, Syafrie yakin penyelesaian masalah pelanggaran HAM
tetap bisa diselesaikan.

Pengadilan HAM dan mediasi untuk menangani kasus pelanggaran HAM di
masa lalu, tambahnya.

Sebab, masih banyak payung hukum lain selain undang-undang KKR. Proses
pembentukan KKR adalah mandat TAP MPR nomor V tahun 2000 tentang
persatuan nasional.
 
        

Kirim email ke