Peserta Diskusi Marxis Dibebaskan BANDUNG, (PR).- Sebelas orang yang terdiri atas panitia, pembicara, dan peserta "Diskusi Filsafat Sosial : Gerakan Marxis Internasional", akhirnya dibebaskan tanpa syarat oleh Polwiltabes Bandung, pukul 22.00 WIB, Jumat (15/12). Setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam, polisi tidak menemukan bukti-bukti yang mengarah pada penyebaran paham Marxisme dan Leninisme.
Menurut salah seorang penasihat hukum peserta, Toni Permana, S.H, sebelumnya upaya penjeratan hukum diarahkan ke UU No. 27/1999 Pasal 107 a tentang Penyebaran Paham Marxisme dan Leninisme, yang merupakan perubahan KUHP tentang Kejahatan terhadap Negara. Sebelumnya, Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol. Edmon Ilyas mengatakan, 11 orang tersebut statusnya masih saksi. "Jadi, mereka tidak ditahan," katanya di Markas Polwiltabes Bandung Jln. Jawa Kota Bandung, Jumat (15/12). Edmon mengatakan, seharusnya panitia mengantongi izin, karena diskusi tersebut mengundang masyarakat. "Ada sebagian warga Bandung yang tidak terima diskusi itu dan berusaha membubarkannya," ujarnya. Seperti diberitakan, sebuah organisasi massa, yang mengatasnamakan dirinya Persatuan Masyarakat Antikomunis (Permak), menyerbu dan membubarkan acara Diskusi Filsafat Sosial: "Gerakan Marxis Internasional" yang berlangsung di Toko Buku Ultimus Jln. Lengkong Besar Kota Bandung, Kamis (14/12) malam. (A-115/A-160/A-156)***
