Neng Dara Affiah:
Poligami Rapuhkan Unit-Unit Keluarga
18/12/2006

Salah satu problem dalam mewujudkan kesetaraan antara laki-laki dan
perempuan di dalam masyarakat Islam memang karena hukum Islam yang
dianut oleh arus utama susah sekali dirombak. Hukum Islam yang dianut
mainstream cenderung berpijak pada landasan normatif seperti ayat,
bukan fakta sosial.

Kemajuan-kemajuan yang relatif telah diraih gerakan perempuan
Indonesia dalam mewujudkan aspek kesetaraaan gender di dalam
masyarakat, kini diuji oleh isu poligami. Masih ada perdebatan sengit
soal landasan normatif dan fakta sosial praktek poligami. Seperti apa?
Berikut perbincangan Novriantoni dari Kajian Islam Utan Kayu (KIUK)
Kamis (7/12) lalu, dengan Neng Dara Affiah, ketua Fatayat NU yang baru
terpilih sebagai Komisioner Komnas Perempuan.

Mbak Neng, poligami sebenarnya isu lama yang muncul lagi belakangan
ini. Bisakah Anda memberi gambaran singkat pandangan kaum pembela
kesetaraan laki-laki dengan perempuan dalam kasus poligami?

Neng Dara AffiahSebenarnya isu poligami sudah dibahas sejak tahun 1919
dalam gerakan perempuan di Indonesia. Kemudian isunya menghangat sejak
tahun 1935. Saat itu ada Kongres Perempuan Indonesia yang salah satu
tuntutannya adalah dihapuskannya praktek poligami. Hanya saja, saat
itu kaum perempuan terpecah dalam kubu-kubu. Kelompok yang sekuler
mendesakkan agenda itu untuk direspon negara, sementara kelompok Islam
menolak. Ini kemudian memecah gerakan perempuan Indonesia menjadi kubu
sekuler dan kubu Islam.

Apakah sekarang petanya masih seperti itu atau sudah relatif berubah?

Sebetulnya ada pergeseran yang cukup baik sejak disahkannya
Undang-Undang Perkawinan tahun 1974. Di dalam undang-undang itu sudah
ditetapkan bahwa laki-laki boleh berpoligami dengan
persyaratan-persyaratan yang cukup ketat, di antaranya bila istrinya
sedang sakit atau tidak bisa memberi keturunan. Itu sebetulnya sudah
bentuk kemajuan. Sebelumnya, kaum perempuan relatif permisif atau
menerima saja hitam-putih nasibnya ditentukan oleh orang lain.

Nah, keberadaan undang–undang itu membawa perubahan yang cukup
signifikan dan berimbas ke kalangan masyarakat bawah dan priyayi di
Indonesia. Kemajuan itu ditambah lagi dengan Peraturan Pemerintah
tahun 1990, yang di era Soeharto ikut memperketat laki-laki dalam
melakukan praktek poligami.

Sekarang isu poligami mencuat lagi setelah adanya sejumlah pergeseran
pandangan yang Anda ceritakan. Sebagai aktivis kesetaraan gender,
bagaimana Anda melihat perkembangan belakangan ini?

Saya pertama-tama ingin mendefinisikan diri sebagai seorang muslim,
baru kemudian sebagai seorang perempuan. Sebagai muslim, tentu hati
saya tersayat, karena setahu saya, agama saya tidak mengajarkan
praktek poligami yang selonggar itu. Yang saya tahu, titik tekan
poligami itu ada pada aspek keadilan, bukan pada perkawinannya itu
sendiri.

Sementara yang terjadi saat ini tampaknya kesalahkaprahan penafsiran
banyak orang terhadap surat an-Nisa' ayat 3 yang dianggap lebih
menitikberatkan aspek bolehnya perkawinan lebih dari satu istri itu,
bukan pada aspek keadilannya. Sebagai perempuan, saya tentu punya
solidaritas yang cukup kuat terhadap kaum perempuan yang suaminya
berpoligami. Saya kira, tak seorang manusia pun, baik laki-laki maupun
perempuan, yang mau diduakan.

Anda mengatakan Islam tidak sepermisif itu menerima perkawinan
laki-laki dengan banyak istri. Tapi ini juga menyangkut soal pemahaman
fikih atau hukum Islam. Kita tahu, paham yang dominan tampaknya masih
membolehkan. Di zaman modern, tak banyak ulama yang cenderung
berpendapat bahwa poligami itu tidak maslahat berdasarkan fakta-fakta
yang muncul dalam prakteknya. Mungkin hanya Muhammad Abduh yang
berpandangan sangat progresif dalam soal ini. Anda merasa fikih masih
bias gender dan kurang mempertimbangkan fakta sosial?

Salah satu problem dalam mewujudkan kesetaraan antara laki-laki dan
perempuan di dalam masyarakat Islam memang karena hukum Islam yang
dianut oleh arus utama susah sekali dirombak. Hukum Islam yang dianut
mainstream cenderung berpijak pada landasan normatif seperti ayat,
bukan fakta sosial. Sementara orang seperti Abduh yang tadi Anda
sebutkan adalah seorang pemikir progresif yang tidak ingin mengabaikan
fakta sosial. Abduh cenderung mengharamkan poligami, karena menurut
dia, praktek poligami sudah tidak bermuara pada keadilan.

Dalam penelitian saya, praktek poligami masa sekarang lebih didorong
setidaknya oleh empat motivasi. Pertama, untuk mewadahi keserakahan
seksual. Kedua, para lelaki yang tertarik poligami ingin tetap
dianggap menarik secara seksual. Ketiga, untuk mencari kesenangan lain
karena sudah bosan dalam hubungan suami-istri yang sebelumnya. Dan
keempat, laki-laki ingin membuktikan bahwa dirinya masih kuat dan
menarik. Jadi, jarang sekali yang punya motivasi untuk benar-benar
menopang yang lemah dan menegakkan keadilan. Padahal, muaranya
sebetulnya harus ke situ.

Nah, 4 hal itu umumnya terlihat jelas dari para pria yang berpoligami.
Itulah yang menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan pemikir
Islam kontemporer. Dunia Islam cenderung lemah di dalam percaturan
global, salah satunya karena rapuhnya unit-unit keluarga akibat
praktek poligami.

Saya rasa tetap ada gap antara pandangan normatif Islam yang ditopang
Alquran tentang poligami dengan fakta sosial. Yang pro-poligami akan
berpegang teguh pada tafsiran harfiah atas ayat ke-3 surat an-Nisa'.
Sementara orang seperti Abduh sangat peka terhadap fakta sosial,
karena itu cenderung melarang. Bagaimana kedudukan fakta sosial dalam
penetapan hukum Islam?

Saya kira, hukum Islam yang banyak menjadi acuan masyarakat Islam saat
ini memang cenderung tidak mengakomodasi fakta-fakta sosial yang
kadang-kadang berubah menjadi penyakit sosial. Yang dilihat adalah
aspek normatif saja; teksnya seperti itu, interpretasinya seperti ini.
Padahal cara membunyikan dan memahami teks yang normatif itu harusnya
juga bersandar pada kenyataan sosial yang berkembang di dalam
masyarakat. Teks yang normatif tidak akan bunyi dan relevan dengan
zaman kalau tidak seiring dengan fakta sosial.

Bagaimana fakta sosial masyarakat Islam masa Nabi yang menjadi latar
belakang pembolehan poligami?

Setahu saya, turunnya ayat poligami itu berkaitan dengan kekalahan
umat Islam dalam perang Uhud di tahun 625 M. Saat itu, banyak sekali
prajurit muslim yang gugur di medan tempur dan mereka meninggalkan
anak-anak yatim beserta istrinya. Saat itu, masyarakat Islam masih
sangat terbatas, dan turunnya ayat poligami tampaknya didasarkan pada
dua hal. Pertama, untuk menjaga keutuhan masyarakat Islam yang secara
kuantitas masih sangat sedikit. Kedua, agar mereka yang akan bertindak
sebagai pengayom anak-anak yatim dan janda korban perang dapat berlaku
lebih adil.

Untuk masa itu, poligami mungkin merupakan bagian dari solusi yang
tepat karena struktur masyarakatnya masih berwatak sangat patriarki.
Bahkan, di masa itu sistem perbudakan pun masih diperbolehkan, walau
pelan-pelan mau dihapuskan. Tapi itu kan latar sejarah tahun 625.
Sekarang kita sudah di tahun 2006; masak masih harus melestarikan
praktek-praktek yang sudah tidak cukup sopan untuk konteks kekinian?!
Kita tahu, sistem perbudakan dulu dianggap boleh, tapi sekarang sudah
dianggap tidak sopan dan melanggar hak asasi manusia. Poligami, saya
kira harusnya juga begitu.

Masalanya, ayatnya masih ada, dan lewat proses penafsiran yang dangkal
dan gampang-gampangan, itu bisa dijadikan dalih pembenaran praktek
poligami?!

Saya terkadang merasa bahwa orang-orang yang membela poligami tidak
mengaitkan antara ayat yang mendukungnya di surat an-Nisa ayat 3
dengan ayat-ayat lain yang seakan-akan justru menafikan ayat itu. Di
akhir ayat itu sendiri misalnya sudah dikatakan bahwa "Bila engkau
kuatir tidak dapat berlaku adil, maka satu orang istri sajalah!"
Bahkan dalam surat lain juga dikatakan bahwa, "Kamu betul-betul tidak
akan dapat berbuat adil terhadap istri-istrimu walaupun kamu berusaha
keras untuk itu." Jadi, laki-laki sudah dikodratkan Tuhan untuk tidak
mungkin bisa berbuat adil terhadap banyak istri.

Lebih dari itu, dalam konteks perkawinan zaman Nabi, pembolehan
poligami sangat terkait dengan fakta banyaknya perempuan-perempuan
janda, anak yatim dan budak-budak yang menjadi bebas sosial. Sekarang
kan konteksnya sudah jauh berbeda. Kini kita tidak lagi berada dalam
konteks peperangan. Dalam faktanya saat ini, sebagian besar laki-laki
yang berpoligami, istri barunya jauh lebih cantik, lebih muda, lebih
menarik. Dan sangat jarang peminat poligami yang memilih orang-orang
yang paling patut ditopang secara sosial-ekonomi.

Ada yang menganggap bahwa para menentang poligami tidak memahami
kebutuhan spesifik laki-laki yang konon dianggap berbeda dengan kaum
perempuan. Tanggapan Anda?

Saya tidak paham apa yang dimaksudkan dengan tidak pahamnya kaum
perempuan terhadap kebutuhan laki-laki. Apakah yang dimaksud itu tidak
memahami kebutuhan syahwat pria yang konon dipercaya lebih tinggi dari
pada perempuan?! Saya kira, anggapan bahwa laki-laki itu jauh lebih
tinggi syahwatnya daripada perempuan adalah bagian dari konstruksi
sosial yang bersifat ideologis yang tidak terlepas dari konteks
sosio-kultural kita.

Data survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Pusat Pengkajian Islam
dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah, Maret 2006, menemukan
bahwa hampir 60% masyarakat Indonesia tidak menyetujui poligami. Ini
kabar gembira buat Anda dan perempuan umumnya, ya?

Ya. Sebetulnya sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama ibu-ibu,
tidak akan membenarkan poligami. Tidak hanya perempuan, banyak juga
kaum pria yang cukup tegas dalam penolakannya terhadap poligami. Jadi
kalau orang sangat berhasrat untuk melakukan poligami, sebaiknya
jangan bawa-bawa soal agama. Katakan saja bahwa ini adalah soal
syahwat, bukan soal agama. Tokoh-tokoh kita kadang-kadang sering
berkamuflase dalam soal yang satu ini.

Padahal itu sangat menyakitkan bagi kaum perempuan, terutama istri dan
ibu-ibu. Tak jarang terjadi kenyataan bahwa bangunan rumah tangga yang
sudah dibina bertahun-tahun dalam ikatakan suami-istri, diterpa
prahara setelah sang suami merasa kaya dan populer, saat ia kembali
terpikat dengan perempuan lain. Itu sangat menyakitkan bagi kebanyakan
istri.

Dan saya kira, ajaran agama manapun tidak pantas membenarkan seorang
istri disakiti sedemikian rupa, apalagi Islam sebagaimana yang saya
yakini. Islam tidak pernah membenarkan laki-laki menyakiti istrinya.
Bahkan ada sebuah ayat Alqur'an yang menegaskan agar laki-laki selalu
memperlakukan istrinya dengan santun. Wa`âsyirûhunna bil ma`rûf
(perlakukanlah istri-istrimu dengan cara yang santun, Red), kata
Alqur'an. Jadi Alqur'an sendiri mengamanatkan kaum pria agar
memperlakukan istrinya dengan santun, baik, ramah, sembari menghargai
kemanusiaannya.

Anda percaya ayat-ayat yang dianggap membenarkan praktek poligami itu
tidak terlanjur membudayakan praktek poligami?

Saya kira sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini menolak
poligami. Kalaupun di sebagian tempat ia sudah menjadi budaya, saya
kira budaya pun dapat berubah. Budaya itu tidak bersifat statis, tapi
dinamis dan sangat mungkin berubah. Kita tahu, dulu sultan-sultan
Jogjakarta itu punya ttradisi beristri lebih dari satu sekaligus
banyak selir. Tapi sekarang, Sultan Jogja yang menjadi gubernur saat
ini tetap setia mempraktikkan monogami. Dia juga tidak punya selir,
dan masyarakat menanggapinya secara positif. Semua baik-baik saja.
Jadi, kebudayaan bisa berubah, dan kaum elit bisa berperan besar dalam
membentuknya.

Data survei nasional Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Pusat
Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah, Maret
2006, tentang poligami.

Umum    Laki-Laki       Perempuan
Sangat Setuju   1,2 %   1,6 %   0,7 %
Setuju  32,5 %  45,9 %  18,8 %
Abstain         6,3 %   8,4 %   4,1 %
Tidak Setuju    53 %    40 %    65,9 %
Sangat Tidak Setuju     4,4 %   00,7 %  8,2 %

Kirim email ke