Kelompok Bersenjata di Poso

Arianto Sangaji

Kekerasan bersenjata dan berdarah-darah kembali melanda Poso pada
Kamis (11/1) dan Senin (22/1). Belasan orang tewas, lainnya terluka.
Situasi terus mencekam, ancaman kekerasan datang tiap saat.

Berbeda dari sebelumnya, kekerasan ini melibatkan aparat keamanan,
terutama polisi, berhadapan dengan kelompok-kelompok (sipil)
bersenjata (non-state armed groups) secara vertikal. Di masa lalu,
kekerasan Poso selalu berdimensi horizontal, di mana simbol atau
sentimen suku dan agama berbeda kerap menjadi obyek kekerasan.

Perubahan pola kekerasan ini secara terbuka mulai terlihat seusai
eksekusi Tibo dan kawan-kawan pada 22 September 2006. Muncul
ketidakpuasan warga terhadap aparat keamanan, baik karena eksekusi itu
sendiri maupun metode penyelesaian kekerasan Poso dengan penetapan 29
orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketidakpuasan itu tumpang
tindih dengan kekecewaan warga terhadap berbagai kesalahan dan
kegagalan aparat keamanan dalam menangani ketertiban di Poso delapan
tahun terakhir.

Kelompok-kelompok bersenjata

Berbagai kelompok bersenjata yang dimaksud, secara politik merupakan
sebutan penuh kontroversi. Dalam kasus kekerasan Poso terbaru, aparat
keamanan menyebutkan mereka sebagai kelompok kriminal bersenjata atau
teroris, karena itu perlu diperangi. Sebaliknya, di mata pendukungnya,
kelompok-kelompok itu dipandang sebagai pejuang, karena itu perlu dibela.

Sepanjang kekerasan Poso, terutama sejak Mei 2000, kelompok bersenjata
di dua komunitas berbeda agama tumbuh subur di Poso. Awalnya mereka
mengelompok secara spontan dan hanya didasarkan pada pembelaan agama.
Sejalan dengan pendalaman kekerasan, kelompok-kelompok itu menjadi
kian solid dalam pengertian ideologi, organisasi, dan program.

Pertumbuhan kelompok-kelompok bersenjata itu sebenarnya bukan faktor
tunggal, genuine dari masyarakat. Ada akar dan konteks yang melatari
kehadirannya.

Pertama, penggunaan atau manipulasi simbol-simbol agama dalam
perebutan kekuasaan politik. Cakupannya tidak hanya bersifat lokal
Poso, tetapi juga berakar dalam jantung kekuasaan di Jakarta.
Kemunculan kelompok-kelompok bersenjata dalam rentang sejarah
kekerasan Poso memperlihatkan pihak-pihak yang terlibat dalam
perebutan kekuasaan politik mendukung atau membiarkan kelahiran
kelompok-kelompok itu melalui dukungan logistik (terutama senjata api
dan amunisi), latihan, perlindungan, dan kehadiran. Pemetaan teliti
tentang kelompok-kelompok itu, termasuk penyebaran senjata api, akan
ditemukan mata rantainya.

Kedua, kekerasan Poso sudah seperti "pasar". Dana-dana pemulihan
situasi Poso bersumber dari APBN dan APBD—melalui penggunaan yang
koruptif—mengalir untuk melanggengkan kekerasan Poso. Di sisi lain,
serangkaian kriminal ekonomi tumbuh subur di tengah kekerasan yang
berlarut, seperti transfer senjata api secara ilegal yang melibatkan
aktor-aktor negara. Kelompok bersenjata menjadi penting dalam kerangka
ini.

Ketiga, ketidakmampuan pemerintah menuntaskan kasus Poso. Penyelesaian
yang parsial, karitatif, elitis, sarat korupsi, dan tidak menyentuh
kepentingan korban dan keluarganya telah menumbuhsuburkan kekecewaan
di kalangan warga. Problem-problem yang dirasakan warga, seperti
ketidakadilan dalam penegakan hukum, hak-hak keperdataan (tanah dan
aneka properti lain), dan masalah pengungsi, terus dieksploitasi untuk
melanggengkan kekerasan di sana. Kekerasan baru dengan mudah
direproduksi, dengan menjadikan korban atau keluarga korban sebagai
obyek, entah melalui proses manipulasi ideologi tertentu atau
eksploitasi perasaan dendam. Inilah lahan yang menyuburkan berbagai
kelompok bersenjata.

Tanpa menyentuh soal ini, semua bentuk kriminalisasi terhadap
kelompok-kelompok ini sama sekali bukan jawaban. Menetapkan dan
menangkap semua nama dalam DPO tak menjamin kekerasan akan berakhir.
Generasi-generasi baru bakal muncul secara alamiah dan menjadi bagian
dari kelompok-kelompok bersenjata. Terbukti, dari kekerasan terbaru,
bagaimana kelompok warga yang lebih luas ikut dalam kekerasan.
Padahal, mereka sendiri sudah terintegrasi dalam kehidupan normal
beberapa tahun terakhir ini.

Deeskalasi kekerasan

Di tengah situasi memanas, langkah penting yang segera dilakukan
adalah deeskalasi kekerasan.

Pertama, aparat keamanan harus menahan diri untuk tidak menempuh
cara-cara kekerasan dalam melakukan penangkapan para DPO. Terbukti,
tiap tindak kekerasan tidak membuat warga kian takut, sebaliknya
mengundang solidaritas yang kuat dan luas untuk melakukan perlawanan
terhadap aparat.

Kedua, warga harus menghindarkan diri dari provokasi untuk melakukan
kekerasan. Karena, kekerasan yang berlanjut, apalagi berhadapan dengan
aparat keamanan, hanya menimbulkan situasi Poso kian memburuk. Makin
banyak korban jiwa. Kemungkinan pemerintah menaikkan status Poso
menjadi darurat sipil atau darurat militer pun terbuka. Seperti
penetapan keadaan darurat di tempat lain, perkembangan seperti ini
sama sekali tidak menguntungkan masa depan Poso.

Ketiga, pemerintah segera menyudahi kekerasan di sana dalam konteks
penyelesaian masalah secara keseluruhan. Soal-soal kepentingan politik
dan ekonomi yang lebih rumit serta soal-soal di masyarakat, seperti
ketidakadilan dan keterpurukan hidup akibat kekerasan dari masa lalu,
harus diselesaikan serentak. Langkah prioritas tertuju pada pelucutan
senjata (disarmament) dan demobilisasi berbagai kelompok bersenjata,
tetapi harus menyentuh kekuatan-kekuatan yang secara politik amat
berpengaruh secara historis mendukung kelompok-kelompok itu. Program
ini juga harus dilakukan bersamaan dengan pengembangan rekonsiliasi
dan aktivitas ekonomi yang langsung menyentuh kelompok-kelompok itu.

Arianto Sangaji Direktur Yayasan Tanah Merdeka, Palu 

Kirim email ke