Poso dan "Text-Book Policing" Adrianus Meliala
Kalau mau melihat bagaimana kegiatan kepolisian dijalankan semirip mungkin dengan apa yang ada di buku teks, lihatlah cara polisi menangani masalah Poso. Kita prihatin atas korban yang jatuh dalam berbagai penggerebekan oleh polisi hari-hari ini. Tetapi, itu adalah pilihan yang sudah diperhitungkan sebagai tak mungkin terelakkan (calculated risk), yang jumlahnya tetap saja jauh lebih kecil ketimbang bila dilakukan penggerebekan jauh-jauh hari sebelumnya. Apa sebenarnya yang diajarkan dalam buku-buku teks kepolisian? Singkatnya, semua buku teks itu mengajarkan polisi untuk tidak berpikir ala babi hutan, yakni hanya ada satu jalan pergi dan satu jalan pulang jika mau menuju ke satu tempat. Kepolisian, di mana-mana, dianugerahi berbagai kemampuan, fungsi, dan kewenangan untuk mencapai tujuan masyarakat tertib hukum. Karena itu, polisi harus pandai memilih, memilah, dan menimbang-nimbang penggunaan kemampuan, fungsi, serta kewenangan mana yang dipilih guna mencapai tujuan tanpa menimbulkan masalah yang tidak perlu. Polisi menunggu Cara berpikir itu diterapkan di Poso. Bicara tentang sejumlah orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang digerebek, jati diri mereka sebenarnya telah diketahui sejak dua tahun lalu. Tetapi, polisi tidak pernah bisa "mengambil" karena mereka dilindungi komunitasnya. Jika saat itu polisi menggerebek, bisa-bisa terjadi pertumpahan darah. Maka, yang paling mungkin dilakukan adalah bersikap pasif, menunggu di luar lingkaran komunitas itu seraya memotong dan menyekat jalur-jalur kegiatan, pasokan, dan komunikasi mereka. Melakukan razia kendaraan bermotor guna mencari senjata dan bahan peledak ilegal, surveillance (pencarian keterangan melalui kegiatan intelijen), dan kegiatan penegakan hukum yang rutin terkait kasus-kasus kejahatan kekerasan adalah yang optimal dilakukan kepolisian. Terkait itu, berbagai kekerasan yang terjadi kemudian, mulai dari pembunuhan jaksa, mutilasi siswi, hingga penembakan pendeta, dan lainnya, dapat dilihat dari perspektif perlawanan terhadap kepolisian. Karena dipepet, tindakan teror dilakukan sebagai bentuk perlawanan dalam rangka mengalihkan perhatian kepolisian. Mengenai hal itu, banyak analisis bisa diajukan. Salah satunya konteks konflik Islam-Kristen. Ada skenario, berbagai tindak teror itu adalah membalas tindakan kelompok Kristen. Ada pula yang melihat teror dilakukan agar konflik tetap terjadi dan ada pihak yang menangguk keuntungan. Dan berbagai skenario lainnya. Saat itu pula polisi ditekan berbagai pihak untuk segera ambil tindakan. Polisi dianggap mandul mengatasi konflik Poso. Akibatnya, dorongan internal untuk segera melakukan tindakan tegas, menyergap kelompok yang sudah ditengarai, cukup tinggi. Tetapi, buku teks kepolisian tidak menyarankan penegakan hukum diambil pada saat biaya sosial (social cost) diperkirakan masih tinggi. Setelah Tanah Runtuh Hingga menjelang akhir tahun lalu, kepolisian baru meningkatkan intensitas kegiatan. Diawali dengan penggantian Kepala Polda Sulawesi Tengah, polisi mulai mempercepat pelaksanaan teori makan bubur panas, yakni memakan bagian luar yang sudah dingin, lalu pelan-pelan ke tengah. Sosialisasi yang intens ke masyarakat dengan menyatakan polisi tidak memerangi kelompok Muslim, tetapi pelanggar hukum, mulai berbuah. Masyarakat Poso terlihat sudah kondusif terhadap fakta bahwa ada di antara mereka yang secara sengaja dan terus memancing suasana menjadi panas. Berbagai provokasi yang terjadi tak kunjung memunculkan konflik terbuka dan meluas. Pada bulan Ramadhan lalu, polisi tampak "mereda". Kemungkinan karena ingin menghormati bulan itu. Tetapi, yang justru terjadi adalah pemboman di berbagai tempat. Hal itu memaksa pasukan BKO Brimob turun dan menyisir. Perlawanan pun terjadi, yang kemudian dikenal dengan sebutan insiden Tanah Runtuh. Meski persoalan setelah itu banyak dialihkan ke masalah hubungan kelompok Islam-Kristen, polisi kian mantap menunjuk ke sekelompok orang yang sudah dicurigai. Ultimatum untuk menyerahkan diri diumumkan. Polisi memberi tenggat waktu. Bayangkan, jika copet-copet di Jakarta diberi ultimatum dan tenggat waktu, bisa-bisa polisi ditertawakan. Seperti bisa diduga, ultimatum tidak diindahkan kelompok DPO. Polisi memberi waktu lagi dan tidak tergesa-gesa melakukan tindak represif. Kelihatan polisi ekstra hati-hati menentukan langkah selanjutnya. Proses yang baik Ketika akhirnya muncul keputusan untuk menggerebek, sebagaimana banyak dilansir, tak tanggung-tanggung, seorang jenderal polisi berbintang tiga bidang pengawasan turun memantau operasi di kawasan seluas kabupaten. Sang jenderal tampaknya ingin memastikan yang terjadi adalah tindakan tegas yang terbatas dan terukur, bukan pelanggaran HAM. Poso menjadi kabupaten yang paling sering didatangi para jenderal polisi. Mereka ke sana untuk mengamankan operasi kepolisian yang paling delicate atau paling sulit, bukan karena obyeknya luar biasa tangguh, tetapi karena kepolisian hendak menjalankannya secara text-book policing. Pemolisian secara teks book seperti diperagakan kepolisian hari-hari ini adalah yang paling maksimal dilakukan dari segi proses. Maksudnya, apa yang terjadi hari ini merupakan bagian strategi kepolisian sejak beberapa waktu sebelumnya. Untuk itu, selain personelnya telah disiapkan, juga staf pendukung, dan logistik. Kata kuncinya, jika mau mengikuti apa yang benar dan baik secara buku teks, dapat dipastikan operasi kepolisian akan mahal. Selain mahal dan sulit, dari proses yang baik belum tentu memberi hasil sebaik prosesnya. Ada kemungkinan, misalnya, setelah kelompok DPO Poso terguling, konflik di sana tetap terjadi. Bagi sementara orang, hal itu bisa dijadikan alasan untuk tidak perlu berkonsentrasi pada proses, toh hasilnya sama saja. Godaan untuk segera main keras atau mengundang militer misalnya, menjadi kuat. Meski amat dihargai kemauan kepolisian untuk melakukan text-book policing, kita juga menyadari cara ini belum bisa diterapkan saat menghadapi berbagai gangguan kamtibmas lainnya. Adrianus Meliala Guru Besar Kriminologi UI; Senior Adviser Partnership for Governance Reform in Indonesia
