Poso dan "Text-Book Policing"

Adrianus Meliala

Kalau mau melihat bagaimana kegiatan kepolisian dijalankan semirip
mungkin dengan apa yang ada di buku teks, lihatlah cara polisi
menangani masalah Poso.

Kita prihatin atas korban yang jatuh dalam berbagai penggerebekan oleh
polisi hari-hari ini. Tetapi, itu adalah pilihan yang sudah
diperhitungkan sebagai tak mungkin terelakkan (calculated risk), yang
jumlahnya tetap saja jauh lebih kecil ketimbang bila dilakukan
penggerebekan jauh-jauh hari sebelumnya.

Apa sebenarnya yang diajarkan dalam buku-buku teks kepolisian?
Singkatnya, semua buku teks itu mengajarkan polisi untuk tidak
berpikir ala babi hutan, yakni hanya ada satu jalan pergi dan satu
jalan pulang jika mau menuju ke satu tempat.

Kepolisian, di mana-mana, dianugerahi berbagai kemampuan, fungsi, dan
kewenangan untuk mencapai tujuan masyarakat tertib hukum. Karena itu,
polisi harus pandai memilih, memilah, dan menimbang-nimbang penggunaan
kemampuan, fungsi, serta kewenangan mana yang dipilih guna mencapai
tujuan tanpa menimbulkan masalah yang tidak perlu.

Polisi menunggu

Cara berpikir itu diterapkan di Poso. Bicara tentang sejumlah orang
yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang digerebek, jati
diri mereka sebenarnya telah diketahui sejak dua tahun lalu. Tetapi,
polisi tidak pernah bisa "mengambil" karena mereka dilindungi
komunitasnya. Jika saat itu polisi menggerebek, bisa-bisa terjadi
pertumpahan darah.

Maka, yang paling mungkin dilakukan adalah bersikap pasif, menunggu di
luar lingkaran komunitas itu seraya memotong dan menyekat jalur-jalur
kegiatan, pasokan, dan komunikasi mereka. Melakukan razia kendaraan
bermotor guna mencari senjata dan bahan peledak ilegal, surveillance
(pencarian keterangan melalui kegiatan intelijen), dan kegiatan
penegakan hukum yang rutin terkait kasus-kasus kejahatan kekerasan
adalah yang optimal dilakukan kepolisian.

Terkait itu, berbagai kekerasan yang terjadi kemudian, mulai dari
pembunuhan jaksa, mutilasi siswi, hingga penembakan pendeta, dan
lainnya, dapat dilihat dari perspektif perlawanan terhadap kepolisian.
Karena dipepet, tindakan teror dilakukan sebagai bentuk perlawanan
dalam rangka mengalihkan perhatian kepolisian.

Mengenai hal itu, banyak analisis bisa diajukan. Salah satunya konteks
konflik Islam-Kristen. Ada skenario, berbagai tindak teror itu adalah
membalas tindakan kelompok Kristen. Ada pula yang melihat teror
dilakukan agar konflik tetap terjadi dan ada pihak yang menangguk
keuntungan. Dan berbagai skenario lainnya.

Saat itu pula polisi ditekan berbagai pihak untuk segera ambil
tindakan. Polisi dianggap mandul mengatasi konflik Poso. Akibatnya,
dorongan internal untuk segera melakukan tindakan tegas, menyergap
kelompok yang sudah ditengarai, cukup tinggi. Tetapi, buku teks
kepolisian tidak menyarankan penegakan hukum diambil pada saat biaya
sosial (social cost) diperkirakan masih tinggi.

Setelah Tanah Runtuh

Hingga menjelang akhir tahun lalu, kepolisian baru meningkatkan
intensitas kegiatan. Diawali dengan penggantian Kepala Polda Sulawesi
Tengah, polisi mulai mempercepat pelaksanaan teori makan bubur panas,
yakni memakan bagian luar yang sudah dingin, lalu pelan-pelan ke tengah.

Sosialisasi yang intens ke masyarakat dengan menyatakan polisi tidak
memerangi kelompok Muslim, tetapi pelanggar hukum, mulai berbuah.
Masyarakat Poso terlihat sudah kondusif terhadap fakta bahwa ada di
antara mereka yang secara sengaja dan terus memancing suasana menjadi
panas. Berbagai provokasi yang terjadi tak kunjung memunculkan konflik
terbuka dan meluas.

Pada bulan Ramadhan lalu, polisi tampak "mereda". Kemungkinan karena
ingin menghormati bulan itu. Tetapi, yang justru terjadi adalah
pemboman di berbagai tempat. Hal itu memaksa pasukan BKO Brimob turun
dan menyisir. Perlawanan pun terjadi, yang kemudian dikenal dengan
sebutan insiden Tanah Runtuh.

Meski persoalan setelah itu banyak dialihkan ke masalah hubungan
kelompok Islam-Kristen, polisi kian mantap menunjuk ke sekelompok
orang yang sudah dicurigai. Ultimatum untuk menyerahkan diri
diumumkan. Polisi memberi tenggat waktu. Bayangkan, jika copet-copet
di Jakarta diberi ultimatum dan tenggat waktu, bisa-bisa polisi
ditertawakan.

Seperti bisa diduga, ultimatum tidak diindahkan kelompok DPO. Polisi
memberi waktu lagi dan tidak tergesa-gesa melakukan tindak represif.
Kelihatan polisi ekstra hati-hati menentukan langkah selanjutnya.

Proses yang baik

Ketika akhirnya muncul keputusan untuk menggerebek, sebagaimana banyak
dilansir, tak tanggung-tanggung, seorang jenderal polisi berbintang
tiga bidang pengawasan turun memantau operasi di kawasan seluas
kabupaten. Sang jenderal tampaknya ingin memastikan yang terjadi
adalah tindakan tegas yang terbatas dan terukur, bukan pelanggaran HAM.

Poso menjadi kabupaten yang paling sering didatangi para jenderal
polisi. Mereka ke sana untuk mengamankan operasi kepolisian yang
paling delicate atau paling sulit, bukan karena obyeknya luar biasa
tangguh, tetapi karena kepolisian hendak menjalankannya secara
text-book policing.

Pemolisian secara teks book seperti diperagakan kepolisian hari-hari
ini adalah yang paling maksimal dilakukan dari segi proses. Maksudnya,
apa yang terjadi hari ini merupakan bagian strategi kepolisian sejak
beberapa waktu sebelumnya. Untuk itu, selain personelnya telah
disiapkan, juga staf pendukung, dan logistik. Kata kuncinya, jika mau
mengikuti apa yang benar dan baik secara buku teks, dapat dipastikan
operasi kepolisian akan mahal.

Selain mahal dan sulit, dari proses yang baik belum tentu memberi
hasil sebaik prosesnya. Ada kemungkinan, misalnya, setelah kelompok
DPO Poso terguling, konflik di sana tetap terjadi. Bagi sementara
orang, hal itu bisa dijadikan alasan untuk tidak perlu berkonsentrasi
pada proses, toh hasilnya sama saja. Godaan untuk segera main keras
atau mengundang militer misalnya, menjadi kuat.

Meski amat dihargai kemauan kepolisian untuk melakukan text-book
policing, kita juga menyadari cara ini belum bisa diterapkan saat
menghadapi berbagai gangguan kamtibmas lainnya.

Adrianus Meliala Guru Besar Kriminologi UI; Senior Adviser Partnership
for Governance Reform in Indonesia 

Kirim email ke