Waaah ajiiib lah tulisana Kang T euy ;)). Two thumbs up kanggo Kang T :D.

Lapindo dan Absennya Pemerintah 

Tata Mustasya 

Jika tak ada perubahan kebijakan mendasar, sejarah bakal mencatat pemerintahan 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mangkir dari salah satu kewajiban 
pentingnya. Akan tertulis, pemerintah absen, dengan tidak melindungi sepenuhnya 
hak-hak masyarakat Sidoarjo dari semburan lumpur panas. 

Padahal, buku-buku teks kebijakan publik-misalnya Economics of the Public 
Sector oleh Joseph E Stiglitz-menegaskan perlunya peran pemerintah (government 
role) mengoreksi eksternalitas negatif akibat aktivitas ekonomi, misalnya ada 
pajak terhadap pencemaran oleh pabrik. Dengan demikian, biaya sosial polusi 
tidak ditanggung masyarakat yang "tidak bersalah", juga pengusaha mempunyai 
insentif untuk meminimalisasi polusi. 

Jika keberadaan eksternalitas negatif menuntut intervensi pengambil kebijakan, 
amat ganjil jika perampasan aneka hak masyarakat di Sidoarjo tak mampu 
menghadirkan pemerintah secara penuh. Yang paling nyata, timbulnya 
ketidakjelasan ganti rugi. Ada apa dengan Lapindo dan absennya pemerintah? 

Bukan perilaku pasar 

Perlu dicatat, sikap Lapindo-dengan tidak bertanggung jawab terhadap kerugian 
masyarakat-bukan perilaku "ekonomi pasar". Sebaliknya, ekonomi pasar menuntut 
pertanggungjawaban dan penghormatan hak milik (property rights). 

Kasus bangkrutnya perusahaan energi raksasa, Enron, di Amerika Serikat (AS) 
tahun 2001 merupakan contoh. Terbukti melakukan penipuan keuangan, Chief 
Executive Officer (CEO) Enron Jeffrey Skilling-salah satu lulusan terbaik 
Harvard Business School-divonis hukuman penjara 24 tahun 4 bulan. Skilling dan 
beberapa petinggi Enron lain telah menyembunyikan prospek buruk Enron untuk 
mendongkrak harga saham dan nilai pasar perusahaan itu. Dengan manipulasi 
mereka, Enron berkembang menjadi perusahaan ketujuh terbesar di AS dan mendapat 
predikat America's Most Innovative Company dari majalah Fortune pada tahun 
1996-2001. 

Hukuman berat itu menunjukkan pentingnya sebuah perekonomian pasar yang 
melindungi hak- hak pelakunya dan publik. Dalam kasus Enron, yang dilindungi 
adalah investor dan 21.000 pegawai. Para petinggi Enron bahkan harus 
menyerahkan aset-aset pribadi untuk ganti rugi. 

Yang menarik, penegak hukum di AS melakukan yurisprudensi dalam vonis petinggi 
Enron dan kantor akuntan Arthur Andersen sebagai auditor. Kejahatan Enron dan 
Arthur Andersen sebagai perusahaan harus dibebankan kepada individu para 
eksekutif puncak meski kesalahan mereka sekadar "tidak mau tahu" terhadap 
praktik bisnis kotor. 

Dalam satu aspek, perilaku Lapindo lebih destruktif dibandingkan dengan Enron. 
Lapindo merugikan orang-orang yang sama sekali tidak mempunyai akad ekonomi 
dengan perusahaan itu. Mereka bukan investor atau pegawai. 

Lapindo juga terindikasi mencari celah untuk "efisiensi" ganti rugi. 
Relokasi-bukan penggantian uang- menghilangkan pilihan warga terhadap tempat 
tinggal baru. Lebih jauh, kerugian warga disimplifikasi menjadi hilangnya hak 
milik (properties) dan menafikan kerugian karena hilangnya pekerjaan dan 
tekanan psikologis. 

Peran pemerintah 

Presiden Yudhoyono-atas nama warga-harus memaksa Lapindo membayar ganti rugi 
dalam bentuk uang, bukan cuma komitmen. Urgensi peran pemerintah mutlak. Hal 
ini disebabkan pertama, kerugian dan hilangnya hak milik telanjur terjadi dan 
begitu nyata; kedua, kekuatan tawar Lapindo dan warga yang amat asimetris. 
Dalam kondisi ini, "negosiasi" bipartit antara Lapindo mustahil berlangsung 
adil. Langkah konkretnya, bentuk sebuah auditor independen untuk menghitung 
kerugian. Valuasi kerugian jangan dikendalikan Lapindo. 

Ketiga, kerugian warga bukan disebabkan wanprestasi dari sebuah perjanjian 
ekonomi privat, seperti dalam penipuan multilevel marketing. Kasus ini lebih 
merupakan hilangnya hak milik warga negara akibat kegiatan ekonomi pihak 
tertentu. 

Selanjutnya, Presiden harus melakukan terobosan sehingga kesalahan Lapindo 
dapat ditarik dan dibebankan ke pundak petinggi perusahaan ini, bukan melulu 
operator lapangan. Langkah ini mencegah skenario-yang mulai dilontarkan 
beberapa politisi-untuk membebankan biaya kerugian kepada negara dengan dalih 
bencana nasional. Di sinilah ada hambatan ekonomi-politik yang kuat. 

Pemilik saham terbesar PT Energi Mega Persada-sebagai pemegang terbesar saham 
Lapindo saat lumpur panas pertama kali terjadi-merupakan pemain penting di 
pasar politik. Konsekuensi, ketegasan Yudhoyono mungkin bisa mengubah 
keseimbangan politik yang merepotkan. 

Persoalannya, di sisi lain, publik mulai curiga pemerintah juga melibatkan diri 
dalam "skandal" ini. Teori strukturalis menemukan faktanya di mana elite 
politik bermain mata dengan pebisnis besar bukan melulu soal kepentingan, 
tetapi juga kedekatan alami dari banyak aktivitas, seperti golf dan makan 
malam. Tidak heran baik Yudhoyono, Wakil Presiden Jusuf Kalla maupun Bupati 
Sidoarjo kerap terlihat berbicara atas nama Lapindo, bukan masyarakat yang 
dirugikan. 

Menyikapi mangkirnya pemerintah, ada pihak-pihak yang memiliki kewajiban moral 
untuk bertindak. Pertama, aktivis (misalnya di bidang lingkungan dan hak asasi 
manusia), tokoh agama, dan cendekiawan; Kedua, partai politik, terutama partai 
yang memiliki basis kuat di Jawa Timur, seperti Partai Kebangkitan Bangsa dan 
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 


Tata Mustasya Analis Ekonomi-Politik di The Indonesian Institute 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke