Hukum Nurani
Oleh Ulil Abshar-Abdalla
26/03/2007

Gejala ini, menurut saya, menandakan adanya "ketidakdewasaan moral"
dalam umat Islam. Menanyakan hukum Islam mengenai segala sesuatu
menandakan bahwa umat Islam tidak berani berpikir sendiri. Mereka
memandang bahwa hukum adalah sesuatu yang tertera dalam teks Kitab
Suci, sementara hasil penalaran manusia bukan dianggap sebagai suatu
hukum yang mengikat. 

Gejala yang sangat khas pada umat Islam sejak dulu hingga sekarang
adalah kecenderungan untuk menanyakan hukum agama berkenaan dengan
semua hal, hingga ke aspek-aspek yang paling detil. Inilah yang
menjadi lahan subur untuk lahirnya ribuan fatwa. Setiap umat Islam
hendak melakukan sesuatu, mereka selalu bertanya kepada seorang ulama
bagaimana hukum Islam mengenai sesuatu itu.

Ilmu fikih tumbuh subur karena adanya mentalitas selalu ingin
menanyakan hukum segala hal itu. Gejala ini dianggap normal oleh umat
Islam, sebab hal itu menunjukkan bahwa umat Islam sadar hukum dan
sadar tentang pentingnya menaati hukum (Tuhan) dalam setiap langkah
yang mereka ambil.

Memang tidak seluruhnya gejala semacam ini jelek, tetapi jika
berlangsung dengan eksesif, ia jelas akan beradampak buruk pada
perkembangan corak keberagamaan dalam umat Islam.

Jika anda membaca rubrik fatwa yang sekarang menjamur di mana-mana,
anda akan menemukan pertanyaan-pertanyaan yang aneh-aneh, kadang
menggelikan. Dalam suatu rubrik fatwa, saya pernah membaca seseorang
menanyakan kepada seorang ulama yang mengasug rubrik tanya-jawab agama
tentang bagaimana hukum mengkonsumsi minyak ular: apakah diperbolehkan
menurut Islam atau tidak.

Waktu saya kecil dulu, pernik-pernik perkara ibadah memang
didiskusikan hingga sudut-sudut yang paling pojok sekalipun. Misalnya,
bagaimana hukumnya jika seseorang yang berpuasa mandi lalu air masuk
secara tak sengaja ke lubang telinga: batalkah puasanya? Jika
seseorang salat memakai sajadah, lalu ujung sajadah itu menyentuh
suatu kotoran (najis, misalanya tahi ayam), apakah salat orang itu
batal atau tidak?

Gejala inilah yang dulu diejek kaum reformis Islam sebagai
"fiqh-oriented". Saya ingin menyebutnya sebagai "fikihisme". Gejala
ini dulu umum berlaku hanya di kalangan Muslim tradisional di
pedesaan. Anehnya, gejala ini sekarang muncul kembali di tengah-tengah
masyarakat Muslim kota, dan justru di kalangan terdidik.

Gejala ini, menurut saya, menandakan adanya "ketidakdewasaan moral"
dalam umat Islam. Menanyakan hukum Islam mengenai segala sesuatu
menandakan bahwa umat Islam tidak berani berpikir sendiri. Mereka
memandang bahwa hukum adalah sesuatu yang tertera dalam teks Kitab
Suci, sementara hasil penalaran manusia bukan dianggap sebagai suatu
hukum yang mengikat.

Karena orang-orang yang dianggap sebagai ahli tentang teks agama
adalah para ulama, maka mereka selalu berpaling kepada ulama untuk
menanyakan segala hal. Menggantungkan segala keputusan kepada ulama,
umat Islam tidak berani melakukan penalaran rasional sendiri atas
segala hal yang mereka hadapi.

Saya tidak "anti ulama". Ulama, buat saya, adalah semacam eksemplar
moral yang menjadi inspirasi bagi umat, bukan menjadi semacam "mesin
kalkulator" untuk menjawab semua pertanyaan umat. Pada akhirnya umat
harus didorong untuk berpikir sendiri secara dewasa.

Untuk itulah saya mengajukan suatu bentuk hukum lain, yakni hukum
nurani. Inspirasi gagasan ini saya peroleh dari hadis Nabi yang
terkenal, "Istafti qalbaka", mintalah fatwa pada nuranimu sendiri.

Artinya, sangat penting bagi umat Islam untuk mengembangkan kesadaran
moral yang tinggi, mendalam, dan penuh tanggungjawab. Hal itu tak bisa
lain kecuali jika umat Islam terus mengasah agar nuraninya berkembang
dengan sehat. Nurani yang sehatlah yang akan menjadi pemandu bagi
seorang beriman.

Dalam menghadapi segala sesuatu, ia tak perlu bertanya kepada seorang
ustad; ia hanya perlu bertanya kepada nuraninya sendiri. Ia boleh
bertanya kepada seorang ustad, tetapi pada akhirnya keputusan final
tetap ada di tangan nurani yang bersangkutan.

Dengan demikian, umat Islam akan pelan-pelan menjadi subyek yang
secara moral dewasa. Dan itulah tujuan akhir agama yang sangat
penting: kedewasaan moral. Dengan nurani yang matang dan sikap moral
yang dewasa, seorang beriman akan menjalankan agama bukan karena
aturan-aturan formal yang dipakasakan dari luar, tetapi karena
dorongan yang kuat dari dalam "diri" sendiri. 

Kirim email ke