Pemimpin Panutan atau Pemimpin Demokratis?

Ignas Kleden

Dalam retorika politik Indonesia dewasa ini masih sering terdengar
keinginan atau harapan akan adanya pemimpin panutan. Seseorang
dianggap menjadi panutan apabila dia memiliki kebajikan-kebajikan yang
patut dicontoh oleh orang lain, yang melihat dalam diri sang panutan
suatu model tentang perilaku yang baik dan benar. Dalam istilah
antropolog Clifford Geertz dia diperlakukan sebagai suatu exemplary
center, yaitu suatu pusat yang penuh teladan.

Jarang kita menyadari bahwa memperlakukan seseorang sebagai panutan
adalah mengasumsikan bahwa orang tersebut mempunyai kualifikasi moral
di atas rata-rata, yang melampaui kemampuan moral orang kebanyakan.
Dengan pengandaian semacam itu muncul ketidak-adilan yang secara tidak
disadari diperlakukan pada diri sang panutan. Ini artinya, kalau sang
panutan bertingkahlaku baik dan benar, maka hal itu diterima sebagai
kenyataan yang serba biasa, sesuatu yang semata-mata given,
seakan-akan keteladanan moralnya bukanlah hasil perjuangan pribadinya
dalam mencapai nilai-nilai yang lebih luhur. Sebaliknya, kalau dia
melakukan suatu kesalahan (dan mungkin kesalahan yang kecil saja) maka
segera saja dia dianggap mengecewakan harapan banyak orang,
menimbulkan frustrasi dan amarah pada para pengikutnya, yang
menganggap dia tidak memenuhi suatu standar yang telah mereka terapkan
pada dirinya. Dia diperlakukan tidak sebagai manusia biasa yang kadang
kala tak berhasil mengatasi kelemahannya sendiri.

Paham tentang pemimpin panutan sangat mungkin berasal dari masa
aristokrasi, tatkala hubungan patron-klien merupakan pola utama yang
mengatur hubungan sosial. Gampangnya, mereka yang dianggap pemimpin,
juragan atau pembesar menjadi juga model bagi perilaku rakyat biasa,
anak buah atau para bawahan. Ungkapan bahasa Perancis noblesse oblige
merupakan peninggalan dari masa aristokrasi, yang percaya bahwa status
sosial yang lebih tinggi membawa serta kewajiban yang lebih banyak,
termasuk di dalamnya juga kewajiban dalam memberikan teladan hidup.

Paham ini diubah secara radikal dalam sistem demokrasi yang bertolak
dari ide utama tentang persamaan setiap orang. Aspek persamaan yang
sering ditekankan dalam diskusi politik adalah persamaan di depan
hukum, yaitu ketetapan bahwa tiap orang yang melakukan kesalahan yang
sama ketika berada dalam kondisi yang sama, harus dihukum dengan
hukuman yang sama, sekalipun mereka berasal dari status sosial yang
berbeda.

Meskipun demikian, secara implisit, demokrasi mengandaikan adanya
semacam persamaan dalam moralitas di antara semua orang, tetapi dalam
formula negatif. Berarti, demokrasi tidak mengandaikan bahwa semua
orang mempunyai kebajikan yang sama, tetapi orang-orang dengan
kebajikan yang berbeda-beda itu, dapat jatuh dalam kesalahan yang
sama, khususnya kalau mereka mempunyai kekuasaan di tangannya. Asas
noblesse oblige diganti oleh prinsip power tends to corrupt, yaitu
bahwa kecenderungan kepada penyelewengan dan kejahatan selalu melekat
pada tiap kekuasaan. Ini jelas dari kenyataan sederhana bahwa
kecenderungan kekuasaan untuk memperbesar dirinya jauh lebih kuat
daripada kemampuannya membatasi diri, dan kecenderungan kekuasaan
untuk membenarkan diri juga berkali-kali lebih besar dari kemampuannya
mengkritik dan mengawasi dirinya. Dalam aristokrasi diandaikan bahwa
status sosial yang lebih tinggi membawa kewajiban dan kebajikan yang
lebih tinggi. Dalam demokrasi diandaikan bahwa kekuasaan yang lebih
besar memberi kesempatan untuk kesalahan dan penyelewengan yang
semakin berat.

Karena itu dalam demokrasi tidak diharapkan bahwa seorang pemimpin
politik haruslah seorang panutan (sebagaimana berlaku dalam kehidupan
agama misalnya). Mereka yang berada dalam kabinet, DPR, birokrasi
pemerintahan, dan bahkan kepala negara dan kepala pemerintahan
sendiri—untuk memakai istilah sosiologi Max Weber—bukanlah moral
virtuosi, yaitu orang-orang yang dikarunia kemampuan moral yang lebih
tinggi dari kemampuan moral rata-rata orang kebanyakan. Secara moral
mereka sama saja dengan rakyat yang dipimpinnya, bahkan mereka jauh
lebih rentan terhadap kesalahan dan kejatuhan, karena mereka memiliki
kekuasaan, yang dalam dirinya selalu mengandung kecenderungan untuk
disalah-gunakan. Rakyat biasa tidak mengalami kerentanan tersebut,
karena mereka tidak memiliki kekuasaan.

Inilah sebabnya, pemimpin yang baik dalam sistem demokrasi bukanlah
pemimpin panutan. Dia tidak usah berpretensi menjadi pemimpin yang
tanpa cela atau bebas dari segala cacat. Secara demokratis, pemimpin
yang baik hanya perlu tunduk pada pengawasan publik, baik pengawasan
melalui hukum yang berlaku, mau pun kontrol sosial oleh para warga.
Pemimpin yang baik harus diandaikan bisa melakukan kesalahan, tetapi
dia harus siap untuk dikoreksi. Legitimasinya lebih terjamin kalau dia
mempunyai moral courage untuk mengakui kesalahannya, memperbaikinya,
dan bersedia menerima sanksi akibat kesalahan tersebut. Jalan ini jauh
lebih menguntungkannya secara politik daripada kalau dia berkelit
dengan berbagai dalih bahwa dia tak melakukan kesalahan apa pun.

Terhadap godaan penyelewengan kekuasaan, kita tidak mengharapkan bahwa
seorang pemimpin akan demikian teguh hatinya dan demikian saleh
jiwanya sehingga sanggup mengatasi godaan penyelewengan dengan
kekuatannya sendiri. Demokrasi mengandaikan bahwa seorang pemimpin
menjadi baik dan benar karena dia terhindar dari penyelewengan berkat
pengawasan, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh orang-orang yang
dipimpinnya. Di sini pemimpin menjadi baik dan berhasil bukan karena
keunggulan pribadinya, tetapi karena dia dikekang dari praktik
penyelewengan oleh pengawasan rakyatnya, meski pun dia sendiri ingin
dan sangat tergoda untuk menyelewengkannya. Dalam demokrasi, seorang
pemimpin yang tidak menyelewengkan kekuasaan karena takut pada
pengawasan, adalah pemimpin yang baik, dan dia tidak usaha menjual
tampang bahwa dia tidak tertarik untuk menyalahgunakan kekuasaannya.

Kalau demokrasi sebagai sistem politik mengandaikan bahwa pemerintahan
harus berasal dari rakyat, dijalankan oleh rakyat demi kepentingan
rakyat, maka pemimpin yang demokratis adalah seseorang yang berasal
dari rakyat (dan bukan dari kalangan bangsawan), diawasi oleh rakyat
(dan bukan mengawasi dirinya sendiri), dan bekerja untuk rakyatnya
(dan bukan untuk dirinya atau kelompok yang kebetulan dekat dengan
dirinya).

Ignas Kleden Sosiolog, Ketua KID (Komunitas Indonesia Untuk
Demokrasi), Jakarta 

Kirim email ke