"Cek Kosong" Globalisasi

Syamsul Hadi

Bagi Thomas Friedman (1997), substansi ekonomi dari globalisasi adalah
ide kapitalisme pasar bebas (free market capitalism).

Intinya, semakin membuka ekonomi untuk perdagangan bebas dan
kompetisi, semakin efisien dan tumbuh suburlah ekonomi Anda. Semakin
patuh kepada prinsip-prinsip pasar bebas, semakin makmur negeri Anda.

Keyakinan itu terpatri kuat di benak pengambil kebijakan ekonomi
negeri ini. Dalam sebuah kesempatan, Presiden Yudhoyono menyatakan,
bangsa Indonesia tidak perlu menghindar dari fenomena globalisasi.
Tidak ada pilihan lain bagi bangsa ini kecuali berperan aktif dalam
globalisasi itu. Positioning semacam inilah yang mendasari
keterlibatan aktif Indonesia dalam negosiasi perdagangan bebas di
level global, regional, dan bilateral. Di aras domestik, kebijakan
privatisasi, deregulasi, dan liberalisasi menjadi pilihan yang seakan
niscaya dan tak tergantikan.

Bagi ekonom Perancis, Robert Cohen (2006), ilusi yang berbahaya adalah
membayangkan bahwa partisipasi aktif dalam globalisasi ekonomi akan
melahirkan penyebaran kemakmuran yang bersifat spontan. Bagi Cohen,
teknologi komunikasi telah menghadirkan realitas kemakmuran negara
maju yang enak ditonton di TV, tetapi hampir mustahil dicapai bagian
terbesar masyarakat di negara-negara berkembang. Dalam bahasa getir
Joseph Stiglitz, "It is better to be a cow in Europe than to be a poor
person in a developing country" (Stiglitz, 2006:85).

Strategi berkompetisi

Bentuk permainan utama globalisasi adalah persaingan bebas, dengan
para kompetitor yang tangguh. Namun, Alexander Hamilton
(1755-1804)—Menteri Kemakmuran AS semasa Presiden George
Washington—menyatakan, AS harus melakukan proteksi dan subsidi untuk
menghadapi Inggris yang lebih dulu maju melalui Revolusi Industri. AS
era George Washington menolak desakan Inggris untuk menerapkan ekonomi
pasar bebas. Ibarat pertandingan lari cepat, Inggris lebih dulu ada di
depan, dan akan jadi pemenang, sedangkan AS akan menjadi pecundang
(Krane dan Amawi, 1997).

Negara-negara yang secara historis terlambat membangun industrinya,
seperti Jerman, Italia, Jepang, Korsel, bahkan AS, semula bersikap
antipasar bebas. Mereka menerapkan subsidi kepada industrinya dan
memasang tarif tinggi bagi barang-barang impor dari negara-negara
lebih maju. Setelah siap, tarif dan subsidi diturunkan. Kini mereka
mempromosikan pasar bebas dengan perhitungan, produksinya dapat
memenangi persaingan dengan negara-negara lain. Produk mereka akan
membanjiri negara-negara lain, bukan sebaliknya.

Sektor pertanian merupakan kekecualian. Perundingan WTO Putaran Doha
(Doha Development Round) terhenti karena keengganan negara maju (AS,
Uni Eropa, dan Jepang) untuk membuka pasar mereka bagi produk
pertanian negara berkembang. Padahal, di sektor manufaktur, hak cipta
dan jasa, negara berkembang telah memberikan konsesinya kepada negara
maju. Dan sektor pertanian adalah keunggulan komparatif (comparative
advantage) negara berkembang dalam perdagangan internasional. Artinya,
jika prinsip timbal balik (mutual benefit) dijalankan, tak ada pilihan
lain bagi negara maju itu selain menanggalkan proteksinya di sektor
pertanian.

Namun, itu tidak terjadi. Negara maju memperjuangkan sektor
industrinya dengan membuka pasar negara berkembang. Dalam waktu
bersamaan, negara maju melindungi petani dengan segala cara guna
melanggengkan proteksi pertanian.

Berbeda dengan Indonesia dari zaman ke zaman, pemerintah negara-negara
maju siap "pasang badan" untuk membela petani mereka. Mereka
mengategorikan petani dalam vulnerable group. Jepang, Uni Eropa, dan
AS melakukan serupa, meski dengan tekanan berbeda. Sebutlah paradoks
atau anomali, namun intinya sama, kepentingan politik tetap kental di
era globalisasi. Kepentingan nasional (national interest) tetap
menjadi dasar pemerintah negara maju dalam berkiprah di era
globalisasi. Jadi, sudah matikah nasionalisme?

Menunda kemakmuran

Sebagai wujud partisipasi dalam globalisasi, negosiasi perdagangan
bebas, di mana RI terlibat di semua level, hanya dilakukan sekelompok
elite pemerintahan. Masalahnya, imbas aneka kesepakatan perdagangan
bebas akan dirasakan masyarakat. Begitu pula kebijakan liberalisasi
yang menjadi trademark globalisasi.

Pembuatan Undang-Undang Penanaman Modal (UUPM), misalnya, tak lepas
dari "arahan" institusi finansial global yang sarat kepentingan bisnis
negara maju. Termasuk Jepang, yang menjadikan syarat tak tergantikan
bagi penandatanganan kesepakatan perdagangan bebas bilateral (EPA)
Indonesia-Jepang.

Perlakuan sama yang diberikan kepada modal asing dan dalam negeri
dalam UUPM, misalnya, berkonsekuensi pada menyempitnya ruang untuk
mengembangkan industri dan wirausaha domestik. Amat absurd melihat
perlakuan sama atas perusahaan raksasa dunia beraset puluhan kali
lipat GDP Indonesia dengan usaha kecil rakyat yang modal utamanya
"semangat juang dan kerja keras".

Bagi Cohen, globalisasi ibarat cek kosong: awalnya membangkitkan
harapan, akhirnya menimbulkan kekecewaan. Di negeri ini, rakyat yang
malang dibius dengan mimpi indah, "cek kosong" itu dapat dicairkan
atau "diuangkan" menjadi kemakmuran bangsa pada 2030, 2040, dan
seterusnya. Percayalah!

Syamsul Hadi Pengajar di Departemen Hubungan Internasional FISIP UI;
Executive Board pada Network of East Asian Studies (NEAS), Tokyo 

http://www.kompas.com/

Kirim email ke